Pjs Bupati Aru Libatkan Diskominfo Pantau Keterlibatan ASN di Medsos
AMBON - BERITA MALUKU. Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Aru, Rosida Soamole mengerahkan Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk memantau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon tertentu.
"Saya sudah keluarkan edaran Bupati, supaya nanti mereka pantau sesuai edaran, untuk selanjutnya menyampaikan laporan secara bertahap kepada kita, apa yang dia dapatkan kita tahu," ujar Soamole kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Senin (12/10).
Bahkan, dirinya sudah memerintahkan Kesbangpol dan Satpol PP untuk memantau secara langsung pergerakan ASN disetiap kampanye Paslon.
"Saya sudah kerahkan Satpol PP, dan Kesbanglol untuk melakukan pengawasan secara langsung, sementara di kecamatan karena terkendala kondisi geografis kepulauan, maka akan ada tim khusus yang dikirimkan ke setiap kecamatan, tentu bekerjsama dengan Bawaslu selaku lembaga pengawas," tuturnya.
Hanya saja, kata Kepala Inspektorat Maluku, sampai saat ini belum ada laporan terkait keterlibatan ASN.
Namun ditegaskannya, jika didapati ASN terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, maka ditindak sesuai Peraturan Pemerintah 35, tentang pelanggaran disiplin pegawai.
"Dalam aturan sudah jelas. Tentu melihat pelanggaran, ada yang ringan, ada yang sedang, berat, tahapannya ada tidam semerta-merta langsung disanski berat, kan harus mengikuti proses. Jika tingkat pslanggaran berat kita sesuaikan dengan aturan," pungkasnya.