Terbukti Ijasah Palsu, Djumati Akan Dipecat dari ASN Bursel
http://www.beritamalukuonline.com/2019/06/terbukti-ijasah-palsu-djumati-akan.html
NAMROLE - BERITA MALUKU. Dugaan Ijazah palsu yang digunakan Meikelin Djumati saat melamar CPNS di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2018 lalu dan lulus menjadi ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat akan ditindak tegas secara administrasi maupun pidana jika terbukti ijazah yang digunakan mahasiswa jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA Universitas Pattimura itu palsu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan, AM Laitupa kepada awak media di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Dirinya mengatakan, jika yang bersangkutan (Meikelin Djumati) melamar dengan menggunakan Ijazah Palsu harus mengecek ke Universitas asal ijazah tersebut dikeluarkan, karena saat mendaftar yang diajukan ke BKPSDM itu ijazah palsu.
“Kita punya 201 orang itu sah, kalau memang dia punya ijazah palsu silakan memeriksa universitas, karena yang bersangkutan mendaftar itu kan dia ajukan ijazah asli. Kita tidak tau itu ijzah asli atau palsu harus di universitas. Jika universitas bilang itu palsu berarti yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi berupa sanksi Administrasi berupa pemecatan maupun sanksi pidana karena dia dapat ijazah itu dari mana,” ucap Laitupa.
Jika nanti pihak Universitas dan Ombusmen dapat membuktikan bahwa ijzah itu palsu, pihaknya dalam hal ini Pemda Buru Selatan akan mengambil langka tegas dengan memecat yang bersangkutan.
“Pihak BKPSDM tidak bisa membuktikan bahwa ijazah itu palsu atau asli nanti dari pihak Ombusmen dan Universitas yang saling berkoordinasi untuk membuktikan keabsahan Ijazah itu. Jika nanti terbukti Palsu Ombusmen dan pihak Universitas melakukan koordinasi dengan pihak Menpan dan BKN kenapa bisa lolos saat pendaftaran CPNS Online,” ujarnya.
Dirinya menegaskan kalau terbukti langsung pecat dan itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Pecat!, itu aturan dan akan dibuatkan SK pembatalan terhadap SK PNS yang didapat. Bukan itu saja dia (Meikelin Djumati) juga akan menanggung seluruh biaya kerugian negara,” tegasnya.
Rektor Universitas Pattimur, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, saat dihubungi media ini mengaku belum mengetahui hal ini dan akan meneceknya.
"Beta belum tahu pak, nanti beta cek dulu," ujar Rektor dalam pesannya kepad media ini, Rabu (12/6) kemarin.
Pantauan media ini, Meikelin Djumati pasca libur Lebaran 1440 Hijriah, belum masuk kantor, namun dari informasi yang diperoleh dari sumber di dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel bahwa Meikelin Djumati masih terdaftar di Dinas tersebut. (AZMI)
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan, AM Laitupa kepada awak media di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Dirinya mengatakan, jika yang bersangkutan (Meikelin Djumati) melamar dengan menggunakan Ijazah Palsu harus mengecek ke Universitas asal ijazah tersebut dikeluarkan, karena saat mendaftar yang diajukan ke BKPSDM itu ijazah palsu.
“Kita punya 201 orang itu sah, kalau memang dia punya ijazah palsu silakan memeriksa universitas, karena yang bersangkutan mendaftar itu kan dia ajukan ijazah asli. Kita tidak tau itu ijzah asli atau palsu harus di universitas. Jika universitas bilang itu palsu berarti yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi berupa sanksi Administrasi berupa pemecatan maupun sanksi pidana karena dia dapat ijazah itu dari mana,” ucap Laitupa.
Jika nanti pihak Universitas dan Ombusmen dapat membuktikan bahwa ijzah itu palsu, pihaknya dalam hal ini Pemda Buru Selatan akan mengambil langka tegas dengan memecat yang bersangkutan.
“Pihak BKPSDM tidak bisa membuktikan bahwa ijazah itu palsu atau asli nanti dari pihak Ombusmen dan Universitas yang saling berkoordinasi untuk membuktikan keabsahan Ijazah itu. Jika nanti terbukti Palsu Ombusmen dan pihak Universitas melakukan koordinasi dengan pihak Menpan dan BKN kenapa bisa lolos saat pendaftaran CPNS Online,” ujarnya.
Dirinya menegaskan kalau terbukti langsung pecat dan itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Pecat!, itu aturan dan akan dibuatkan SK pembatalan terhadap SK PNS yang didapat. Bukan itu saja dia (Meikelin Djumati) juga akan menanggung seluruh biaya kerugian negara,” tegasnya.
Rektor Universitas Pattimur, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, saat dihubungi media ini mengaku belum mengetahui hal ini dan akan meneceknya.
"Beta belum tahu pak, nanti beta cek dulu," ujar Rektor dalam pesannya kepad media ini, Rabu (12/6) kemarin.
Pantauan media ini, Meikelin Djumati pasca libur Lebaran 1440 Hijriah, belum masuk kantor, namun dari informasi yang diperoleh dari sumber di dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel bahwa Meikelin Djumati masih terdaftar di Dinas tersebut. (AZMI)