Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2019/06/dituduh-lakukan-kejahatan-lingkungan.html
AMBON - BERITA MALUKU. Warga Negeri Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melaporkan PT. Laleva Indah Lestari (LIL) ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, dengan tuduhan melakukan kejahatan lingkungan.
"Perusahaan ini adalah penjahat lingkungan. Yang kedua, Dirut PT. Laleva Indah Lestari atas nama, Marlin Rumpui harus bertanggung jawab, karena yang bersangkutan itu aktor intelektual dibalik kerusakan lingkungan. Untuk itu, saya anjurkan agar yang bersangkutan (Marlin Rumpui) segera di tahan, karena 1 atau 2 hari kedepan, masyarakat Teor akan melaporkan perusahaan ini ke polisi," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di baileo Karang Panjang, Ambon, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, kejahatan lingkungan masuk dalam tindak pidana khusus. Dia mengaku, saat melihat tanamannya rusak, masyarakat sangat marah dan bersedih, karena tanaman-tanaman tersebut merupakan penyambung hidup masayarakat di Kecamatan Teor.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten SBT dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam mengalokasikan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan, karena itu diatur dalam peraturan Menteri PUPR. Jangan asal-asalan saja dalam bekerja," tandas Kolatfeka.
"Perusahaan ini adalah penjahat lingkungan. Yang kedua, Dirut PT. Laleva Indah Lestari atas nama, Marlin Rumpui harus bertanggung jawab, karena yang bersangkutan itu aktor intelektual dibalik kerusakan lingkungan. Untuk itu, saya anjurkan agar yang bersangkutan (Marlin Rumpui) segera di tahan, karena 1 atau 2 hari kedepan, masyarakat Teor akan melaporkan perusahaan ini ke polisi," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di baileo Karang Panjang, Ambon, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, kejahatan lingkungan masuk dalam tindak pidana khusus. Dia mengaku, saat melihat tanamannya rusak, masyarakat sangat marah dan bersedih, karena tanaman-tanaman tersebut merupakan penyambung hidup masayarakat di Kecamatan Teor.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten SBT dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam mengalokasikan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan, karena itu diatur dalam peraturan Menteri PUPR. Jangan asal-asalan saja dalam bekerja," tandas Kolatfeka.