Sembilan Pejabat di Maluku Diperiksa KPK, Walikota Ambon Mangkir
http://www.beritamalukuonline.com/2019/05/sembilan-pejabat-di-maluku-diperiksa.html
Nexio Helmus |
Pemeriksaan sembilan pejabat terbagi dalam tiga hari, di hari pertama selasa 14 Mei yakni Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Seketaris Daerah Provinsi Maluku Hamin Bin Thahir, Seketaris Daerah Kota Ambon A.G Latuheru dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku M. Saleh Thio.
Hari kedua, Rabu 15 Mei, empat pejabat yang dijdawalkan untuk diperiksa, yaitu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Martha Nanlohy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy dan Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Jacky Talahatu. Sedangkan hari ketiha, Kamis 16 Mei, Kepala Dinas Kesehatan Provisi Maluku Meikyal Pontoh.
Sembilan pejabat tersebut, nantinya akan diperiksa satu per satu yang dibagi dalam dua ruang yang berbeda, ruang pertama di ruang rapat lantai dua kantor Gubernur, sedangkan ruang kedua bertempat di lantai enam kantor Gubernur.
Di hari pertama, dari empat pejabat yang diperiksa, hanya tiga pejabat yang memenuhi panggilan KPK, yaitu Seketaris Daerah Provinsi Maluku Hamin Bin Thahir, Seketaris Daerah Kota Ambon A. G Latuheru dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku M. Saleh Thio, sedangkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mangkir dari panggilan KPK.
Usai pemeriksaan, Ketua Koordinator Pemeriksa KPK, Nexio Helmus kepada awak media di kantor Gubernur menjelaskan, sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya sudah menyurati sembilan pejabat tersebut, bahkan melalui seluler. Namun nyatanya, di hari pertama hanya tiga pejabat yang memenuhi panggilan, dari empat pejabat yang dijadwalkan.
"Dari hasil konfirmasi Walikota tidak bisa hadir dikarenakan ada keperluan di pusat, saya pikir semua sama-sama penting tidak apa yang penting terkomunikasi dan terkonfirmasi," ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan menjdawalkan untuk melakukan panggilan kembali kepada Walikota.
"Kita jadwal minggu depan di kantor KPK di Jakarta," pungkasnya.
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan sebenarnya dalam upaya pencegahan, dalam hal ini terkait Harta Kekayaan.
"Yang dperiksa ruang lingkup hanya harta, jadi tujuan dari klarifikasi ini sebegai bentuk upaya transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara," ucapnya.
Jelasnya, rata-rata di provinsi Maluku tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara (LHKPN) sampai 31 Maret 2019 masih tergolong rendah yaitu 51 persen.
Hal ini menurutnya, yang akan didorong untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN di Maluku, baik itu eksekutif maupun legislatif.
"Kesadaran inilah yang kita upayakan agar kewajiban dan kesadaran mereka tinggi untuk menyampaikan LHKPN," tandasnya.
Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan ini akan dilakukan secara menyeluruh di semua pejabat di Maluku.
"Pemeriksaan akan dilakukan bergiliran," tukasnya.
Diakhir komentarnya, dirinya menegaskan, bahwa ada beberapa sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan LHKPN, berupa sanksi administratif.
"Contoh untuk eselon II mungkin untuk promosi ke jenjang lebih tinggi akan menjadi pertimbangan sendiri agar tidak bisa direkomendasi," cetusnya.