Sebarluaskan Isu HAM, Biro Hukum Setda Maluku Gelar Maluku Mural Festival
http://www.beritamalukuonline.com/2019/05/sebarluaskan-isu-ham-biro-hukum-setda.html
AMBON - BERITA MALUKU. Salah satu upaya yang dilakukan Biro Hukum Setda Maluku dalam menyebarluaskan isu Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat, yakni dengan menggelar Maluku Mural Festival (MMF) yang dilaksanakan setiap tahun.
Dalam tahun ini MMF berlangsung dalam tiga tahap, yakni eksebisi mural yang sudah berlangsung pada tanggal 25 -27 Maret di SMA Kristen dalam bentuk lukisan, eksebisi kedua pada tanggal 22-25 April tersebar di pusat kota Ambon yakni di Pardeis Tengah, Jln Anthoni Reebok, Tanah Tinggi, Gang Pos dan jln dr Kayadoe. Dan puncak acara mural arken pada tanghal 9 - 11 Maret di Pattimura Park, Ambon, diikuti seniman baik itu musisi, penyair, penari dan pelaku ekonomi kreatif yang berasal dari kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Wakil Gubernur, Barnabas Orno sebelum membuka MMF, dalam sambutannya, memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Biro Hukum setda Maluku yang setiap tahun menyelenggarakan kegiatan ini, begitu kepada para pendukung yang turut mensponsori kegiatan ini.
"Pemda tentu sangat mengapresiasi dan berterima kasih, karena sudah melaksanakan dan turut mendukung kegiatan ini," ujarnya.
Dirinya berharap, MMF yang dilaksanakan dapat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan HAM melalui seni dan budaya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far dalam laporannya mengatakan, Pemda provinsi Maluku dalam hal ini Biro Hukum menyusun program yang merujuk pada strategi pembangunan hukum dan HAM Di Maluku, dengan melaksanakan diseminasi atau penyebarluasan HAM yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM khususnya hak asasi sosial budaya.
Dirinya berharap, masyarakat akan semakin peduli dan memahami serta mendapat bekal yang memadai dalam mengiplementasi aksi HAM secara efektif dan efisien, serta dapat mengetahui kebutuhan mendasar dan aktual terkait hak asasi masyarakat hukum adat itu sendiri.
"Didasari pemikiran inilah maka pemprov Maluku dalam hal ini Biro Hukum dan HAM bersama komunitas seniman Maluku kanvas Alifuru melaksanakan MMF yang memgangkat beberapa isu yaitu penghormatan terhadap hak adat dan ham berbasis seni budaya," ucapnya.
Diakuinya, MMF yang diselenggarakan setiap tahun terbukti sukses mendatangakan output sektoral yaitu peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM serta mamfaat pada sektor budaya, parawisata di Maluku, yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ham berbasis seni budaya. Menongkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat maluku dan pemerintah tentang pentingnya seni dalam kehiduapn sosial, budaya, kepariwisataan, ekonomi kerakyatan dan kepemudaan dan memberdyakam potensi pelaku seni rupa dan ekonomi kreatif di Maluku.
Dalam tahun ini MMF berlangsung dalam tiga tahap, yakni eksebisi mural yang sudah berlangsung pada tanggal 25 -27 Maret di SMA Kristen dalam bentuk lukisan, eksebisi kedua pada tanggal 22-25 April tersebar di pusat kota Ambon yakni di Pardeis Tengah, Jln Anthoni Reebok, Tanah Tinggi, Gang Pos dan jln dr Kayadoe. Dan puncak acara mural arken pada tanghal 9 - 11 Maret di Pattimura Park, Ambon, diikuti seniman baik itu musisi, penyair, penari dan pelaku ekonomi kreatif yang berasal dari kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Wakil Gubernur, Barnabas Orno sebelum membuka MMF, dalam sambutannya, memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Biro Hukum setda Maluku yang setiap tahun menyelenggarakan kegiatan ini, begitu kepada para pendukung yang turut mensponsori kegiatan ini.
"Pemda tentu sangat mengapresiasi dan berterima kasih, karena sudah melaksanakan dan turut mendukung kegiatan ini," ujarnya.
Dirinya berharap, MMF yang dilaksanakan dapat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan HAM melalui seni dan budaya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far dalam laporannya mengatakan, Pemda provinsi Maluku dalam hal ini Biro Hukum menyusun program yang merujuk pada strategi pembangunan hukum dan HAM Di Maluku, dengan melaksanakan diseminasi atau penyebarluasan HAM yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM khususnya hak asasi sosial budaya.
Dirinya berharap, masyarakat akan semakin peduli dan memahami serta mendapat bekal yang memadai dalam mengiplementasi aksi HAM secara efektif dan efisien, serta dapat mengetahui kebutuhan mendasar dan aktual terkait hak asasi masyarakat hukum adat itu sendiri.
"Didasari pemikiran inilah maka pemprov Maluku dalam hal ini Biro Hukum dan HAM bersama komunitas seniman Maluku kanvas Alifuru melaksanakan MMF yang memgangkat beberapa isu yaitu penghormatan terhadap hak adat dan ham berbasis seni budaya," ucapnya.
Diakuinya, MMF yang diselenggarakan setiap tahun terbukti sukses mendatangakan output sektoral yaitu peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM serta mamfaat pada sektor budaya, parawisata di Maluku, yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ham berbasis seni budaya. Menongkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat maluku dan pemerintah tentang pentingnya seni dalam kehiduapn sosial, budaya, kepariwisataan, ekonomi kerakyatan dan kepemudaan dan memberdyakam potensi pelaku seni rupa dan ekonomi kreatif di Maluku.