Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah
http://www.beritamalukuonline.com/2019/05/pasca-pemutusan-kontrak-kerja-dua-rs.html
Pemda Maluku Siapkan Anggaran Bayarkan Peserta BPJS
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akan menganggarkan sebanyak Rp3-4 miliyar untuk pembayaran pasien yang menggunakan BPJS terutama di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy dan RSUD Tulehu.
Kebijakan ini diambil pemda Maluku, dikarenakan BPJS Maluku melakukan pemutusan kontrak kerja sementara, dengan kedua RS tersebut, karena belum terkareditasi.
"Kita akan siapkan anggaran dari anggaran mendesak, karena ini menyangkut dalam kebutuhan mendesak. Namun tunggu sekda tandatangan anggaran dulu baru dibayarkan," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) setda Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media dikantor Gubernur, Selasa (7/5).
Dikatakan, kebijakan diambil sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir.
"Tadi sudah dibicarakan, pemda tetap bantu, karena ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi kedua RS ini milik pemerintah," ucapnya.
Untuk pembayaran jelas Lutfi, akan diberikan sesuai permintaan.
"Kalau jadi, jika Rp50 juta, maka akan dibayar Rp50 juta. Jadi sesuai permintaan," pungkasnya.
Untuk rentang waktu, terang Lutfi, akan dibayarkan selama dua bulan kedepan.
"Pembayaran diperkirakan satu sampai dua bulan kedepan, sampai kedua RS terakreditasi," tandasnya.
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akan menganggarkan sebanyak Rp3-4 miliyar untuk pembayaran pasien yang menggunakan BPJS terutama di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy dan RSUD Tulehu.
Kebijakan ini diambil pemda Maluku, dikarenakan BPJS Maluku melakukan pemutusan kontrak kerja sementara, dengan kedua RS tersebut, karena belum terkareditasi.
"Kita akan siapkan anggaran dari anggaran mendesak, karena ini menyangkut dalam kebutuhan mendesak. Namun tunggu sekda tandatangan anggaran dulu baru dibayarkan," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) setda Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media dikantor Gubernur, Selasa (7/5).
Dikatakan, kebijakan diambil sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir.
"Tadi sudah dibicarakan, pemda tetap bantu, karena ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi kedua RS ini milik pemerintah," ucapnya.
Untuk pembayaran jelas Lutfi, akan diberikan sesuai permintaan.
"Kalau jadi, jika Rp50 juta, maka akan dibayar Rp50 juta. Jadi sesuai permintaan," pungkasnya.
Untuk rentang waktu, terang Lutfi, akan dibayarkan selama dua bulan kedepan.
"Pembayaran diperkirakan satu sampai dua bulan kedepan, sampai kedua RS terakreditasi," tandasnya.