Hutang Dana Hibah dan Aset Penyebab Turunannya Opini Laporan Keuangan Pemprov Maluku Menjadi WDP
http://www.beritamalukuonline.com/2019/05/hutang-dana-hibah-dan-aset-penyebab.html
AMBON - BERITA MALUKU. Setelah tiga tahun mulai dari 2015 hingga 2017, pemerintah daerah provinsi Maluku mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap laporan keuangan. Kali ini, hasil laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku di tahun 2018 mengalami penurunan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Staf Ahli bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjutank, kepada awak media usai rehat paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2018, di balai rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (27/5) mengungkapkan, ada tiga hal yang menyebabkan turunya laporan keuangan pemprov Maluku dari WTP ke WDP, yaitu pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai, pengelolaan dan penatusahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai dan pengelolaan belanja hibah pada pemerintah provinsi Maluku kurang memadai.
"Ketiganya menjadi pertimbangan dalam pemberian opini WDP," ujarnya.
Jelasnya, syarat untuk menentukan opini kriteria ada empat, masalah kesesuaian standar akuntasi pemerintah dan masalah kecukupan informasi, efektifitas pengendalian dan kepatuhan. Inilah yang menjadi dasar BPK dalam melakukan pemeriskaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Simajuntak, ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur, yakni satu, melalui seketaris daerah supaya menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset daerah dan kepala OPD untuk melakukan penelusuran aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan, pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekerjaan rehabilitasi/renovasi konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan. Hasilnya ditetap dengan pengguna barang sebagai dasar koreksi di neraca dan SIMDA BMD.
Dua, memerintahkan inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Tiga, mengintruksikan kepada BPKAD supaya memerintahkan Bendahara bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
"Jadi diharapkan pemda segera mengimplementasi rekomendasi yang diberikan segera mungkin," pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae mengatakan, rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan menjadi tanggungjawab pemda dan DPRD untuk segera ditindaklanjuti dan menjadi catatan bersama untuk meningkatkan lagi persoalan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, DPRD Maluku akan membentuk Pansus untuk bersama-sama pemda menindaklanjuti rekomemndasi dalam laporan keuangan hasil BPK.
"Pansus kan wajar, karena setelah selesai penyampaian laporan keuangan pasti dibentuk pansus," ucapnya.
Dikatakan, DPRD dari fungsi pengawasan akan mendorong soal aset, hutang dan dana hibah.
Untuk dana hibah menurutnya, di tahun 2018 ada alokasi anggaran hibah yang sangat besar terutama untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) yang menguras anggaran daerah sangat besar, sehingga berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.
Disisi lain lanjutnya, DPRD akan melihat komponen-komponen apa yang ada pada dana hibah yang kemudian menjadi catatan BPK menurunkan penilaian dari WTP menjadi WDP, baik itu soal pertanggungjawaban atau seperti apa akan dipelajari.
Untuk aset kata Huwae, ada banyak aset pemprov yang tidak dikelola secara baik seperti pasar Mardika dan sekitar lahan MCM.
"Kami dari awal sudah mendorong kalau bisa dilakukan sensus aset, tetapi eksekusi pelaksanaan ada di pihak eksekutif," tuturnya.
Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur, agar di tahun kedepan kita bisa lebih baik lagi.
"Saya yakin Gubernur baru saat ini mempunyai spirit memperbaiki Maluku," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, pemerintah daerah provinsi Maluku akan menindaklanjuti rekoemndasi BPK dengan secepat mungkin.
"Pemda akan berusaha memperbaiki kinerja ini kedepan," ungkapnya.
Staf Ahli bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjutank, kepada awak media usai rehat paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2018, di balai rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (27/5) mengungkapkan, ada tiga hal yang menyebabkan turunya laporan keuangan pemprov Maluku dari WTP ke WDP, yaitu pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai, pengelolaan dan penatusahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai dan pengelolaan belanja hibah pada pemerintah provinsi Maluku kurang memadai.
"Ketiganya menjadi pertimbangan dalam pemberian opini WDP," ujarnya.
Jelasnya, syarat untuk menentukan opini kriteria ada empat, masalah kesesuaian standar akuntasi pemerintah dan masalah kecukupan informasi, efektifitas pengendalian dan kepatuhan. Inilah yang menjadi dasar BPK dalam melakukan pemeriskaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Simajuntak, ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur, yakni satu, melalui seketaris daerah supaya menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset daerah dan kepala OPD untuk melakukan penelusuran aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan, pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekerjaan rehabilitasi/renovasi konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan. Hasilnya ditetap dengan pengguna barang sebagai dasar koreksi di neraca dan SIMDA BMD.
Dua, memerintahkan inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Tiga, mengintruksikan kepada BPKAD supaya memerintahkan Bendahara bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
"Jadi diharapkan pemda segera mengimplementasi rekomendasi yang diberikan segera mungkin," pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae mengatakan, rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan menjadi tanggungjawab pemda dan DPRD untuk segera ditindaklanjuti dan menjadi catatan bersama untuk meningkatkan lagi persoalan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, DPRD Maluku akan membentuk Pansus untuk bersama-sama pemda menindaklanjuti rekomemndasi dalam laporan keuangan hasil BPK.
"Pansus kan wajar, karena setelah selesai penyampaian laporan keuangan pasti dibentuk pansus," ucapnya.
Dikatakan, DPRD dari fungsi pengawasan akan mendorong soal aset, hutang dan dana hibah.
Untuk dana hibah menurutnya, di tahun 2018 ada alokasi anggaran hibah yang sangat besar terutama untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) yang menguras anggaran daerah sangat besar, sehingga berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.
Disisi lain lanjutnya, DPRD akan melihat komponen-komponen apa yang ada pada dana hibah yang kemudian menjadi catatan BPK menurunkan penilaian dari WTP menjadi WDP, baik itu soal pertanggungjawaban atau seperti apa akan dipelajari.
Untuk aset kata Huwae, ada banyak aset pemprov yang tidak dikelola secara baik seperti pasar Mardika dan sekitar lahan MCM.
"Kami dari awal sudah mendorong kalau bisa dilakukan sensus aset, tetapi eksekusi pelaksanaan ada di pihak eksekutif," tuturnya.
Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur, agar di tahun kedepan kita bisa lebih baik lagi.
"Saya yakin Gubernur baru saat ini mempunyai spirit memperbaiki Maluku," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, pemerintah daerah provinsi Maluku akan menindaklanjuti rekoemndasi BPK dengan secepat mungkin.
"Pemda akan berusaha memperbaiki kinerja ini kedepan," ungkapnya.