Baru 20 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan
http://www.beritamalukuonline.com/2019/05/baru-20-anggota-dprd-maluku-lapor-harta.html
Bodewin Wattimena |
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengaku, Anggota DPRD Provinsi Maluku yang belum menyampaikan LHKPN sementara dalam proses. Sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota DPRD yang saat ini masih dalam proses pencalegkan wajib menyampaikan LHKPN. Pasalnya, jika tidak melapor maka mereka yang terpilih dipastikan tidak akan dilantik.
Karena itu pihaknya, kata Wattimena, terus berupaya untuk membantu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku untuk menyelesaikan LHKPN. Termasuk anggota DPRD yang akan di lantik pada Oktober 2019 mendatang.
"Selama ini KPK telah memberikan sosialisasi dan pengenalan kepada admin partai untuk mengurus calon anggota DPRD yang akan dilantik, sehingga lebih mudah kedepan," kata dia kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019).
Menurut Sekwan, dengan adanya perubahan pola dan cara membuat pelaporan yang menggunakan sistem elektronik oleh KPK, maka diharapkan semuanya bisa segera melakukan pelaporan LHKPN masing-masing setiap tahun ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.