Polsek Namrole Dokumentasi TKP Pemukulan Wartawan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polsek Namrole Dokumentasi TKP Pemukulan Wartawan

Ilustrasi
NAMROLE - BERITA MALUKU. Polisi Satuan Sektor Namrole (SASELE), melakukan pengambilan dokumentasi tempat kejadian perkara (TKP) pemukulan Wartawan Tahuri Bernardo Leluly (korban) oleh Sarifudin Pelu (pelaku) orang yang diduga sebagai suruhan Dul Solissa kerabat Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Pantauan media ini, Rabu (4/4), pengambilan dokumentasi TKP pemukulan kepada Bernardo Leluly wartawan Tahuri ini di Desa Waenono Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan.

Dua anggota Satuan Sektor Namrole yang menangani kasus ini dipimpin Aiptu A. Narahayaan dan dibantu Brigpol Iskandar Henauuw, sekitar pukul 09.00 Wit.

Pengambilan dokumentasi TKP ini dari hasil pantauan media ini, tidak saja pada titik pemukulan tetapi dari berbagai arah termasuk kios yang tidak jau dari TKP tempat korban berbelanja saat itu.

Petugas menanyakan korban dimana tempat terjadi pemukulan pada malam itu dan ditunjuk korban. Usai pengambilan dokumentasi, kedua petugas langsung balik seraya berpesan akan memberikan informasi perkembangan selanjutnya.

"Kalau ada perkembangan nanti kami hubungi," ujar petugas kepada korban.

Diketahui, Syarifudin Pellu, warga Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tegah menganiaya wartawan Tahuri Bernardo Leluly, Minggu (17/03) hingga mengalami luka diatas bibir, memar di siku kiri dan di lutut.

Leluly kepada wartawan di Polsek Maluku, Senin (18/03) usai memberikan keterangan kepada polisi selaku saksi korban mengaku kronologis kasus penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pukul 23.40 WIT ketika ia kembali membeli rokok dari kios yang tak jauh dari kos-kosannya.

“Dia pukul dari belakang lalu picah bibir atas. Pas waktu dapat pukul langsung beta jatuh dan ada lecet di tangan dan lutut,” kata pria yang akrab disapa Nardo ini.

Kendati sempat jatuh, Nardo lalu berupaya mengejar pelaku sambil minta tolong. Dimana, setelah pelaku berlari kea rah Restaurant milik almarhum Wakil Bupati Bursel, tiba-tiba datanglah sejumlah anggota Polsek Namrole yang sementara melakukan patroli malam dan langsung menangkap pelaku.

“Kebetulan saat itu anggota Polsek Namrole sementara patroli malam, persis di depan Resto almarhum Pak Wakil, pelaku langsung di tahan. Sedangkan beta sendiri dibawa ke rumah sakit untuk di visum. Waktu visum selesai, arahan dari Polisi besok (Senin-red) pukul 09.00 WIT baru buat laporan karena sudah larut malam,” ungkapnya.

Dimana, pada Senin (18/03) Nardo dan istrinya pun mendatangi Mapolsek Namrole bersama salah satu saksi lainnya, Elvis Pelasulla untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Pelakunya Syarifudin Pellu. Dugaan sementara dia disuruh oleh orang lain untuk pukul beta (saya-red). Hubunga beta dengan pelaku tidak ada apa-apa, kenal pun tidak, namanya juga tidak. Setelah pemeriksaan baru diketahui namanya Syarifudin Pellu,” ujarnya.

Nardo menduga kasus pemukulan yang dialaminya ini ada hubungannya dengan berbagai pemberitaan yang dilakukannya selama ini selaku seorang jurnalis sehingga untuk mengetahui secara jelas motif pemukulan terhadap dirinya Ia meminta agar pihak kepolisian dapat segera memanggil dan memeriksa otak intelektual dibalik kasus tersebut.

“Jadi kemungkinan ada mata rantai, ada orang lagi yang menyuruh penyuruh Pellu. Kemungkinan ada tiga orang terduga pelaku. Jadi, kalau bisa orang-orang ini juga diperiksa supaya bisa tahu titik persoalannya kenapa,” pintanya.

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bursel ini berharap PWI Kabupaten Bursel, PWI Maluku, PWI Pusat maupun Komnas HAM RI turut membantu mengawal kasusnya ini sehingga tidak diintervensi oleh oknum-oknum tertentu.

“Jadi, beta memohon dukungan dari PWI dari Bursel, PWI Provinsi, PWI Pusat dan kalau bisa juga dari Komnas HAM bisa memberikan support dan dukungan terkait persoalan ini. Karena memang ada dugaan kuat ini ada kaitannya dengan pemberitaan-pemberitaan selama ini di Bursel,” pintanya.

Sebab, jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan dan tak ada efek jerah bagi pelaku maupun otak intelektualnya, maka ditakutkan kedepan aka nada korban-korban penganiayaan seperti yang ia alami.

“Jadi, selaku anggota PWI yang juga sudah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang punya legalitas UKW, saya memohon dukungan dari PWI dan aliansi jurnalis yang lain sehingga kedepan jangan sampai ada lagi kasus-kasus yang sama seperti yang beta alami,”
Tak hanya itu, jajaran kepolisian Polres Buru, Polda Maluku maupun Mabes Polri pun diminta untuk mengawal penanganan kasus yang sementara ditangani Mapolsek Namrole itu.

“Beta juga meminta dukungan dari oihak kepihak kepolisian, baik Polsek, Polres, Polda Maluku maupun Kapolri juga kalau bisa mengawal kasus ini sehingga kasus ini benar-benar transparan bagi kami jurnalis yang ada di Bursel, dan Maluku pada umumnya seluruh jurnalis di Indonesia agar kasus-kasus pemukulan terhadap wartawan tidak kembali terjadi, karena kasus ini diduga ada kaitan dengan pemberitaan selama ini,” tuturnya.

Sementara itu, Syarifudin Pellu, pelaku pemukulan mengaku aksi pemukulan yang dilakukan oleh dirinya terhadap Nardo karea disuruh oleh kebarat dekat Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa yakni Du Solissa yang sehari-hari bekerja sebagai Supir Bupati.

“Du yang suruh. Supir Bupati,” kata Syarifuddin kepada wartawan di Mapolsek Namrole, Senin (18/03).
Menurut Syarifudin, Ia disuruh langsung oleh Du Solissa yang datang langsung ke kediamannya di Masnana kendati tak ada imbalan apa-apa.

“Di rumah di Masnana dua minggu lalu, tidak kasih uang,” ungkapnya.

Syarifufin mengaku bahwa Du Solissa beberapa kali meminta ia melakukan pemukula terhadap korban dan bahkan menunjukkan korban secara langsung kepada dirinya disaat korban sementara santai di teras kos-kosan.

“Du yang tunjuk orang (korban-red) langsung. Waktu itu lagi duduk di teras,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan di Mapolsek Namrole, Senin (18/03) mengaku bahwa kasus penganiyaan terhadapkorban yang adalah seorang wartawan itu sementara ditangani pihaknya.

“Kasusnya sudah ditangani, semalam mau minta keterangan dari pihak korban, mungkin karena kondisi, maka diminta hari ini dan sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sudah di visum,” kata Kapolsek.

Ia mengaku tersangka yang sudah ditangkap tersebut akan juga diperiksa dan pihaknya akan menangani kasus ini secara professional.

“Untuk tersangkanya juga akan dilakukan pemeriksaan juga. Untuk penanganannya tetap kami secara professional melakukan penanganan terhadap kasus ini. Saya berharap teman-teman media berkoordinasi dengan saya, kita kawal kasus ini sejauh mana,” ucapnya.

Kapolsek mengaku bahwa selain pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pelaku juga terindikasi bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat, sebab setelah ditangkap dan digeledah di Mapolsek Namrole, ternyata polisi pun mendapatkan sebilah pisau yang turut dibawa oleh pelaku.

“Bisa pasal berlapis. Saat di kantor baru ada penggeledahan ternyata ada pisau. Terkait dengan pisau itu ada Undang-Undang yang mengatur. Kita pidanakan dengan UU Darurat setelah hasil pemeriksaan. Pisaunya sudah disita sebagai alat bukti,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan munculnya nama Du Solissa yang turut diakui oleh pelaku sebagai sutradara dalam kasus penganiayaan ini, Kapolsek mengaku akan menindak lanjuti itu jika dari hasil pemeriksaan, ada nama Du Solissa yang disebutkan.

“Yang jelasnya kami ecara professional melakukan pemeriksaan sesuai bukti-bukti apa yang ditemui dari hasil pemeriksaan tersangka. Akan kita buktikan, kalau ada yang menyuruh, akan kita tindak lanjuti karena pada prinsipnya kami mengacuh pada asas praduga tak bersalah. Kalaupun itu pengakuan yang bersangkutan akan kami tindak lanjuti, siapa yang menyuruh dan siapa-siapa yang menyaksikan saat dia disuruh,” paparnya.

Lanjutnya, jika memang terbukti menyuruh Syarifudin melakukan penganiayaan terhadap korban, maka Du Soulissa tak akan lolos dari jeratan hukum dan pastinya pidana penjara pun telah menanti.

“Kalaupun terbukti, nantikan kita sesuaikan, karena selain pasal 55 dan 56, membantu atau menyuruh melakukan. Kalaupun terbukti, pidana ini Pasal 55 dan 56 ini akan di hukum setelah pelaku utamanya itu.

Kalaupun terbukti dia yang menyuruh atau memerintahkan melakukan perbuatan itu. Pada intinya kami melakukan upaya hukum secara proesional,” tuturnya.

Sementara itu, selain telah memeriksa korban Bernardo Leluly, polisi juga telah meminta keterangan dari istri Bernardo yakni Marna Lamaloang dan salah satu saksi lainnya, yakni Elvis Pelasula.
Hukrim 3375153573538958044
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks