Kanwil Hukum dan HAM Maluku Musnakan Barang Hasil Sitaan Milik Napi
http://www.beritamalukuonline.com/2019/04/kanwil-hukum-dan-ham-maluku-musnakan.html
AMBON - BERITA MALUKU. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku memusnakan ratusan barang milik warga binaan (Napi).
Pemusnahan barang milik napi ini bersamaan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 yang berlangsung di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Maluku, Sabtu (27/4).
Barang-barang yang dimusnakan, merupakan hasil penggeledahan sejak April 2018 - April 2019, di tiga lembaga pemasyarakatan yang ada di kota Ambon, yakni blok hunian warga binaan lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Ambon sebanyak 7 buah handphone nokia dan 1 buah charger. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon sebanyak 30 buah handphone, 6 buah changer HP, 15 batrei HP, dan 1 buah powerbank. Kamar hunian WBH Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, 71 buah handphone, 31 buah charger HP, dan 26 buah hedset.
Kepada awak media usai upacara, Kepala Kanwil Hukum dan HAM, Andi Nurka mengatakan, secara-lahan Kementerian Hukum dan HAM, terus membenahi persoalan yang masih terjadi di lembaga permasyarakat, salah satunya masih ada banyak peralatan milik warga binaan yang dilanggar, namun masih beredar di dalam lapas maupun rumah.
"Semua kita manusia biasa, tidak ada manusia yang sempurna, teman-teman lembaga pemasyarakatan sudah bekerja, walaupun belum maksimal, tetapi namanya person-person yang keliru, khilaf, kita akui itu. Makanya secara perlahan kita melakukan pembinaan, pelan-pelan memberikan kesejahteraan, supaya hal-hal yang tidak terjadi, baik itu barang masuk, HP, pelarian itu nantinya akan terkikis abis, setelah diisi dengan sumber daya manusia yang bagus, kesejahteraan dan sarana-prasarana terpenuhi, mungkin kedepan akan lebih bagus," ucapnya.
Pemusnahan barang milik napi ini bersamaan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 yang berlangsung di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Maluku, Sabtu (27/4).
Barang-barang yang dimusnakan, merupakan hasil penggeledahan sejak April 2018 - April 2019, di tiga lembaga pemasyarakatan yang ada di kota Ambon, yakni blok hunian warga binaan lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Ambon sebanyak 7 buah handphone nokia dan 1 buah charger. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon sebanyak 30 buah handphone, 6 buah changer HP, 15 batrei HP, dan 1 buah powerbank. Kamar hunian WBH Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, 71 buah handphone, 31 buah charger HP, dan 26 buah hedset.
Kepada awak media usai upacara, Kepala Kanwil Hukum dan HAM, Andi Nurka mengatakan, secara-lahan Kementerian Hukum dan HAM, terus membenahi persoalan yang masih terjadi di lembaga permasyarakat, salah satunya masih ada banyak peralatan milik warga binaan yang dilanggar, namun masih beredar di dalam lapas maupun rumah.
"Semua kita manusia biasa, tidak ada manusia yang sempurna, teman-teman lembaga pemasyarakatan sudah bekerja, walaupun belum maksimal, tetapi namanya person-person yang keliru, khilaf, kita akui itu. Makanya secara perlahan kita melakukan pembinaan, pelan-pelan memberikan kesejahteraan, supaya hal-hal yang tidak terjadi, baik itu barang masuk, HP, pelarian itu nantinya akan terkikis abis, setelah diisi dengan sumber daya manusia yang bagus, kesejahteraan dan sarana-prasarana terpenuhi, mungkin kedepan akan lebih bagus," ucapnya.