Bawaslu KTT Keluarkan Rekomendasi PSU
http://www.beritamalukuonline.com/2019/04/bawaslu-ktt-keluarkan-rekomendasi-psu.html
AMBON - BERITA MALUKU. Mengingat banyak pelanggaran yang dilakukan pada Pemilu Serentak, Rabu 17 April kemarin di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), maka Bawaslu setempat telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun TPS yang direkomendasikan guna dilakukannya PSU adalah TPS 01, 02 dan 03 di Desa Lorowembun, Kecamatan Kromomolin, TPS di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, serta TPS 01 Kecamatan Tanimbar Selatan. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu KKT Mathias Alubuwaman, kepada awak media dikantornya, Rabu (24/4/2019).
Sedangkan untuk Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pidana. Dimana dari laporan yang masuk lebih ke unsur pidana dan harus di bahas bersama dengan Gakumdu.
"Memang banyak pelanggaran yang terjadi. Namun yang resmi dilaporkan dan sudah kita proses untuk berikan rekomendasi ke KPU adalah beberapa TPS diatas," tandasnya.
Sementara untuk Caleg atas nama Ricky Jauwerisa dari Partai Berkarya untuk DPRD Kabupaten. Dimana telah tertangkap tangan oleh Panwas Kecamatan melakukan praktik money politik, dipastikan malam ini akan dilakukan pembahasan bersama dengan Gakumdu.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Reagen Lartutul, yang dihubungi media ini, mengaku belum sama sekali menerima surat rekomendasi dari Bawaslu maupun PPK kecamatan untuk nantinya ditindaklanjuti.
Disisi lain, waktu kian mendesak untuk sesegera mungkin KPU setempat mengambil keputusan PSU untuk menjawab keresahan masyarakat KKT yang merasa diabaikan dan dirugikan hak politiknya.
"Batasan waktunya kan sampai tanggal 26 April ini. Jadi kalau KPU cuek dan enggan, artinya sebagai penyelenggara, kami duga KPU KKT sudah masuk angin," tandas Albuwaman.
Adapun TPS yang direkomendasikan guna dilakukannya PSU adalah TPS 01, 02 dan 03 di Desa Lorowembun, Kecamatan Kromomolin, TPS di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, serta TPS 01 Kecamatan Tanimbar Selatan. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu KKT Mathias Alubuwaman, kepada awak media dikantornya, Rabu (24/4/2019).
Sedangkan untuk Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pidana. Dimana dari laporan yang masuk lebih ke unsur pidana dan harus di bahas bersama dengan Gakumdu.
"Memang banyak pelanggaran yang terjadi. Namun yang resmi dilaporkan dan sudah kita proses untuk berikan rekomendasi ke KPU adalah beberapa TPS diatas," tandasnya.
Sementara untuk Caleg atas nama Ricky Jauwerisa dari Partai Berkarya untuk DPRD Kabupaten. Dimana telah tertangkap tangan oleh Panwas Kecamatan melakukan praktik money politik, dipastikan malam ini akan dilakukan pembahasan bersama dengan Gakumdu.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Reagen Lartutul, yang dihubungi media ini, mengaku belum sama sekali menerima surat rekomendasi dari Bawaslu maupun PPK kecamatan untuk nantinya ditindaklanjuti.
Disisi lain, waktu kian mendesak untuk sesegera mungkin KPU setempat mengambil keputusan PSU untuk menjawab keresahan masyarakat KKT yang merasa diabaikan dan dirugikan hak politiknya.
"Batasan waktunya kan sampai tanggal 26 April ini. Jadi kalau KPU cuek dan enggan, artinya sebagai penyelenggara, kami duga KPU KKT sudah masuk angin," tandas Albuwaman.