Batasi Media, LBH Pers Berikan Warning Kepada KPU Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2019/04/batasi-media-lbh-pers-berikan-warning.html
AMBON – BERITA MALUKU. Pembatasan media yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dalam meliput kegiatan pesta demokrasi di Maluku, langsung disigap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Ambon, dengan memberikan warning kepada lembaga penyelenggara pemilu yang diketuai Syamsul Rifan Kubangun.
Pasalnya pembatasan media yang dilakukan KPU Maluku, bertentangan dengan pasal 4 dan pasal 6 undang-undang nomor 40 tentang pers Indonesia, yang didalamnya tertulis bahwa media massa harus diberi akses seluas luasnya dan tidak dibatasi dalam bentuk apapun. Apalagi terkait akses dalam proses pemilu yang merupakan proses demokrasi.
“Peringatan kepada KPU karena dari laporan yang masuk terkait pembatasan media dalam rapat antara pemangku kepentingan dalam proses pemilu dengan Muspida. Dimana yang diundang hanyalah 2 media elektronik, 7 media cetak ditambah dengan tiga organisasi pers. Padahal di Maluku ada puluhan media online, radio serta televisi dan televisi berjaringan,” ujar Sekjen LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik dalam realese, Kamis (11/4)
Dirinya mengingatkan KPU Maluku untuk menghargai lembaga lembaga pers yang ada di kota Ambon, dalam mengawal proses demokrasi.
Taufik juga menyingung soal, transparansi informasi terkait penggunaan anggaran KPU Maluku.
Pasalnya KPU Maluku sangat menutup rapat akses informasi mengenai penggunaan anggaran oleh penyelenggara pemilu ini. Dimana pers sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran KPU.
"Padahal dana yang digunakan KPU adalah dana milik negara, yang semestinya informasi terkait hal ini, dapat diakses oleh insan pers, guna disampaikan kepada masyaraka," pungkasnya.
Pasalnya pembatasan media yang dilakukan KPU Maluku, bertentangan dengan pasal 4 dan pasal 6 undang-undang nomor 40 tentang pers Indonesia, yang didalamnya tertulis bahwa media massa harus diberi akses seluas luasnya dan tidak dibatasi dalam bentuk apapun. Apalagi terkait akses dalam proses pemilu yang merupakan proses demokrasi.
“Peringatan kepada KPU karena dari laporan yang masuk terkait pembatasan media dalam rapat antara pemangku kepentingan dalam proses pemilu dengan Muspida. Dimana yang diundang hanyalah 2 media elektronik, 7 media cetak ditambah dengan tiga organisasi pers. Padahal di Maluku ada puluhan media online, radio serta televisi dan televisi berjaringan,” ujar Sekjen LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik dalam realese, Kamis (11/4)
Dirinya mengingatkan KPU Maluku untuk menghargai lembaga lembaga pers yang ada di kota Ambon, dalam mengawal proses demokrasi.
Taufik juga menyingung soal, transparansi informasi terkait penggunaan anggaran KPU Maluku.
Pasalnya KPU Maluku sangat menutup rapat akses informasi mengenai penggunaan anggaran oleh penyelenggara pemilu ini. Dimana pers sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran KPU.
"Padahal dana yang digunakan KPU adalah dana milik negara, yang semestinya informasi terkait hal ini, dapat diakses oleh insan pers, guna disampaikan kepada masyaraka," pungkasnya.