DPRD Maluku Tetapkan dan Setujui 16 Ranperda Jadi Perda Tahun 2019
http://www.beritamalukuonline.com/2019/01/dprd-maluku-tetapkan-dan-setujui-16.html
AMBON - BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar sidang Paripurna dalam rangka penetapan dan persetujuan terhadap 16 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019.
Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (22/1/2019), dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina yang juga dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku serta unsur Anggota DPRD.
Ke 16 Ranperda tersebut terdiri dari 5 ranperda usul Pemerintah Daerah dan 11 ranperda usul inisiatif DPRD Maluku.
Pattiasina menjelaskan, bahwa 11 Ranperda usul inisiatif DPRD tersebut masing-masing terdiri dari Ranperda tahun 2014 yang berjumlah 6 buah, dan yang telah selesai dibahas berjumlah 2 buah, Ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2015 sebanyak 10 buah dan yang telah selesai dibahas berjumlah 6 buah, Ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2016 berjumlah 5 buah dan yang telah selesai dibahas berjumlah 2 buah, serta Ranperda tahun 2017 berjumlah 8 dan dan yang telah selesai dibahas berjumlah 1 buah.
Sementara menurut Pattiasina, Ranperda usul Pemerintah Daerah tahun 2017 berjumlah 1 buah yaitu Penataan Desa dan Penataan Desa Adat, dan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tahun 2018 berjumlah 3 buah sesuai surat Gubernur Maluku nomor 188.34/3407 tanggal 4 Desember tahun 2017 dan pemerintah daerah juga melalui surat Gubernur Maluku Nomor 188.34 tanggal 1 Februari 2018 menyampaikan pengajuan Propemperda susulan sebanyak 6 buah.
"Dari 9 buah ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah, terdapat 3 buah ranperda yang ditarik. Terhadap keseluruhan ranperda tersebut, DPRD Maluku Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah berupaya secara maksimal untuk melakukan pendalaman terhadap substansi masing-masing ranperda, baik melalui pembahasan secara internal, dengan mitra terkait maupun lewat pelaksanaan kegiatan studi banding ke daerah-daerah lain dan pelaksanaan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Ditjen Otda," jelas Pattiasina.
Dikatakan, Keseluruhan Ranperda tersebut telah difasilitasi pada beberapa waktu yang lalu yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
"Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan, dan terdapat 4 buah ranperda yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya dan terdapat pula Ranperda yang sudah ada fasilitasnya termasuk beberapa ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2018. Tetapi masih juga ada kajian dengan mitra-mitra terkait."
DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kata Pattiasina, telah melakukan pengkajian juga secara komprehensif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan guna terciptanya singkronisasi terhadap muatan-muatan substantif yang terkandung pada setiap ranperda dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Terhadap ke 16 ranperda tersebut, dewan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara maksimal untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," jelasnya.
Berikut ke 16 Ranperda yang telah ditetapkan dan disetujui melalui paripurna DPRD Maluku menjadi Perda tahu 2019, pada 22 Januari 2019.
1. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Energi
2. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penanggulangan Bencana
3. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Provinsi
4. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pedoman Kelembagaan dan Pemerintahan Desa
5. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Tanaman Rempah Cengkih dan Pala
6. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelengaraan Penanaman Modal
7. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
8. Ranperda Provinsi Maluku tentang Peberdayaan Masyarakat Desa
9. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Pendidikan
10. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
11. Ranperda Provinsi Maluku tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
12. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penataan Desa dan Penataan Desa Adat
13. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
14. Ranperda Provinsi Maluku tentang Perubahan atas Peratuan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan Tangkap
15. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 26 tentang Penyelengaraan Komunikasi dan Informatika
16. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelengaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Untuk diketahui, ke 16 Ranperda tersebut juga telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku melalui mekanisme laporan pada paripurna yang kemudian telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD yang juga telah disetujui oleh anggota DPRD Maluku.
"Keseluruhan proses dan tahapan telah dilakukan sehingga terdapat 16 buah Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Pattiasina.
Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (22/1/2019), dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina yang juga dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku serta unsur Anggota DPRD.
Ke 16 Ranperda tersebut terdiri dari 5 ranperda usul Pemerintah Daerah dan 11 ranperda usul inisiatif DPRD Maluku.
Pattiasina menjelaskan, bahwa 11 Ranperda usul inisiatif DPRD tersebut masing-masing terdiri dari Ranperda tahun 2014 yang berjumlah 6 buah, dan yang telah selesai dibahas berjumlah 2 buah, Ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2015 sebanyak 10 buah dan yang telah selesai dibahas berjumlah 6 buah, Ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2016 berjumlah 5 buah dan yang telah selesai dibahas berjumlah 2 buah, serta Ranperda tahun 2017 berjumlah 8 dan dan yang telah selesai dibahas berjumlah 1 buah.
Sementara menurut Pattiasina, Ranperda usul Pemerintah Daerah tahun 2017 berjumlah 1 buah yaitu Penataan Desa dan Penataan Desa Adat, dan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tahun 2018 berjumlah 3 buah sesuai surat Gubernur Maluku nomor 188.34/3407 tanggal 4 Desember tahun 2017 dan pemerintah daerah juga melalui surat Gubernur Maluku Nomor 188.34 tanggal 1 Februari 2018 menyampaikan pengajuan Propemperda susulan sebanyak 6 buah.
"Dari 9 buah ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah, terdapat 3 buah ranperda yang ditarik. Terhadap keseluruhan ranperda tersebut, DPRD Maluku Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah berupaya secara maksimal untuk melakukan pendalaman terhadap substansi masing-masing ranperda, baik melalui pembahasan secara internal, dengan mitra terkait maupun lewat pelaksanaan kegiatan studi banding ke daerah-daerah lain dan pelaksanaan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Ditjen Otda," jelas Pattiasina.
Dikatakan, Keseluruhan Ranperda tersebut telah difasilitasi pada beberapa waktu yang lalu yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
"Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan, dan terdapat 4 buah ranperda yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya dan terdapat pula Ranperda yang sudah ada fasilitasnya termasuk beberapa ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2018. Tetapi masih juga ada kajian dengan mitra-mitra terkait."
DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kata Pattiasina, telah melakukan pengkajian juga secara komprehensif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan guna terciptanya singkronisasi terhadap muatan-muatan substantif yang terkandung pada setiap ranperda dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Terhadap ke 16 ranperda tersebut, dewan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara maksimal untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," jelasnya.
Berikut ke 16 Ranperda yang telah ditetapkan dan disetujui melalui paripurna DPRD Maluku menjadi Perda tahu 2019, pada 22 Januari 2019.
1. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Energi
2. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penanggulangan Bencana
3. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Provinsi
4. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pedoman Kelembagaan dan Pemerintahan Desa
5. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Tanaman Rempah Cengkih dan Pala
6. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelengaraan Penanaman Modal
7. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
8. Ranperda Provinsi Maluku tentang Peberdayaan Masyarakat Desa
9. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Pendidikan
10. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
11. Ranperda Provinsi Maluku tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
12. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penataan Desa dan Penataan Desa Adat
13. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
14. Ranperda Provinsi Maluku tentang Perubahan atas Peratuan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan Tangkap
15. Ranperda Provinsi Maluku tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 26 tentang Penyelengaraan Komunikasi dan Informatika
16. Ranperda Provinsi Maluku tentang Penyelengaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Untuk diketahui, ke 16 Ranperda tersebut juga telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku melalui mekanisme laporan pada paripurna yang kemudian telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD yang juga telah disetujui oleh anggota DPRD Maluku.
"Keseluruhan proses dan tahapan telah dilakukan sehingga terdapat 16 buah Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Pattiasina.