Pemda Maluku Bentuk Tim Verifikasi dan Validasi Pemilih di Perbatasan SBB Dan Malteng
http://www.beritamalukuonline.com/2018/10/pemda-maluku-bentuk-tim-verifikasi-dan.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah membentuk tim yanbg terdiri dari unsur Biro pemerintahan dan Biro Hukum setda Provinsi Maluku, Kesbangpol Provinsi Maluku, Bagian Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB, Dinas Dukcapil Provinsi Maluku, Dinas Dukcapil Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB, KPU Provinsi Maluku, KPU Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB, Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenfag dan Kabupaten SBB, untuk menverifikasi dan validasi data pemilih yang berada di perbatasan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Jadi tim ini akan melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pada Dirjen Dukcapil terkait data pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.370 DPT di wilayah tanjung sial dan 95 DPT di wilayah desa Sahulau kecamatan Teluk Elpaputih,” ujar Jasmono, Senin (1/102018).
Dikatakan, hasil kerja tim tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI, KPU dan Bawaslu paling lambat 14 hari terhitung sejak ditandatanganinya berita acara ini, untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan terkait DPT.
Jelasnya, dalam rapat tersebut peserta besepakat mendukung suksesknya penyelenggraan pemilu tahun 2019 di seluruh wilayah Provinsi Maluku, sesuai dengan tugas kewenangan yang diembang masing-masing. Serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah perbatasan antara kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2019.
“Pada prinsipnya rapat yang dilaksanakan tadi bertujuan untuk menjamin hak pilih masyarakat yang ada di wilayah perbatasan antara kabupatren Malteng dan SBB bisa diakomodir, sehingga hak-hak konstituional masyarakat untuk pemilihan Presiden maupun legislatrif bisa terjamin,” tuturnya,
Yang serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Eli, tim yang dibentuk diberi waktu selama 14 hari setelah surat keputusan ditandatangani oleh Gubernur Said Assgaaff.
"Jadi ditargetkan dalam bulan ini persoalan tersebut sudah harus selesai," ucapnya.
Dijelaskan, tim ini akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan secara langsung DPT sesuai e-KTP apakah masuk dalam wilayah Malteng atau SBB.
Hasil ini. Lanjutnya akan diputuskan dan direkomendasikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk selanjutnya pembentukan TPS dan pengawasan.
Dirinya menuturkan, secara keseluruhan di 11 kabupaten/kota sampai saat ini yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 228.584 atau 17,85 persen. Diantaranya kabupaten Malteng 26 ribu orang, sedangkan SBB 167 orang.
Menindaklanjutunya, pihaknya sudah meminta Disdukcapil melakukan proses perekaman sampai ke kecamatan terpencil,
Namun, akuinya ada beberapa kendala yang dihadapi, yakni alat perekaman yang sudah tua, akses internet tidak maksimal, listrik tidak ada, dan biaya transportasi yang sangat besar.
Walaupun demikian, dirinya mengharapkan adanya langkah strategis dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum pemilu 17 april 2018.
"Semua upaya ini kita lakukan untuk memastikan semua orang telah memenuhi persyaratan manimaldia harus diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan persoalan yang terjadi saat ini adalah Daftar pemilih di tapal batas antara SBB dan Malteng.
Untuk itu, sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, pemerintahan dalam hal ini Disdukcapil bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan sebelum pemilu 17 april 2018
Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU mempunyai kesempatan untuk melakukan penyempurnaan DPT hasil perbaikan, melalui gerakan melindungi hak pilih warga negara, mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober
"Gerakan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pemilih di tapal batas. Intinya KPU pada dasarya melayani pemilih tadi menggunakan hak pilih pada 17 april 2018," tuturnya.
“Jadi tim ini akan melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pada Dirjen Dukcapil terkait data pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.370 DPT di wilayah tanjung sial dan 95 DPT di wilayah desa Sahulau kecamatan Teluk Elpaputih,” ujar Jasmono, Senin (1/102018).
Dikatakan, hasil kerja tim tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI, KPU dan Bawaslu paling lambat 14 hari terhitung sejak ditandatanganinya berita acara ini, untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan terkait DPT.
Jelasnya, dalam rapat tersebut peserta besepakat mendukung suksesknya penyelenggraan pemilu tahun 2019 di seluruh wilayah Provinsi Maluku, sesuai dengan tugas kewenangan yang diembang masing-masing. Serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah perbatasan antara kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2019.
“Pada prinsipnya rapat yang dilaksanakan tadi bertujuan untuk menjamin hak pilih masyarakat yang ada di wilayah perbatasan antara kabupatren Malteng dan SBB bisa diakomodir, sehingga hak-hak konstituional masyarakat untuk pemilihan Presiden maupun legislatrif bisa terjamin,” tuturnya,
Yang serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Eli, tim yang dibentuk diberi waktu selama 14 hari setelah surat keputusan ditandatangani oleh Gubernur Said Assgaaff.
"Jadi ditargetkan dalam bulan ini persoalan tersebut sudah harus selesai," ucapnya.
Dijelaskan, tim ini akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan secara langsung DPT sesuai e-KTP apakah masuk dalam wilayah Malteng atau SBB.
Hasil ini. Lanjutnya akan diputuskan dan direkomendasikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk selanjutnya pembentukan TPS dan pengawasan.
Dirinya menuturkan, secara keseluruhan di 11 kabupaten/kota sampai saat ini yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 228.584 atau 17,85 persen. Diantaranya kabupaten Malteng 26 ribu orang, sedangkan SBB 167 orang.
Menindaklanjutunya, pihaknya sudah meminta Disdukcapil melakukan proses perekaman sampai ke kecamatan terpencil,
Namun, akuinya ada beberapa kendala yang dihadapi, yakni alat perekaman yang sudah tua, akses internet tidak maksimal, listrik tidak ada, dan biaya transportasi yang sangat besar.
Walaupun demikian, dirinya mengharapkan adanya langkah strategis dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum pemilu 17 april 2018.
"Semua upaya ini kita lakukan untuk memastikan semua orang telah memenuhi persyaratan manimaldia harus diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan persoalan yang terjadi saat ini adalah Daftar pemilih di tapal batas antara SBB dan Malteng.
Untuk itu, sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, pemerintahan dalam hal ini Disdukcapil bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan sebelum pemilu 17 april 2018
Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU mempunyai kesempatan untuk melakukan penyempurnaan DPT hasil perbaikan, melalui gerakan melindungi hak pilih warga negara, mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober
"Gerakan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pemilih di tapal batas. Intinya KPU pada dasarya melayani pemilih tadi menggunakan hak pilih pada 17 april 2018," tuturnya.