Dua Anggota DPRD Maluku PAW Dilantik
http://www.beritamalukuonline.com/2018/10/dua-anggota-dprd-maluku-hasil-paw.html
BERITA MALUKU. Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, SH, melalui rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku, melantik serta mengambil sumpah atau janji terhadap dua anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014 -2019, yakni Holly Soempit dan Maria Tresia Ngamelubun dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karpan, Ambon, Senin (15/10/2018), dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, Hamin Bin Tahir, Anggota DPRD Maluku, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Maluku dan sejumlah tamu undangan.
Holly Soempit menggantikan Osama Namakule, SHi sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 161.81 - 7416 tahun 2018 tanggal 24 September 2018. Sementara Maria Tresia Ngamelubun menggantikan Dra. Agnes Renyut sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 161.81 - 7420 tahun 2018 tanggal 24 September 2018.
Osama dari daerah pemilihan Maluku Tengah, telah mengundurkan diri dari PKPI dan pindah ke Perindo, sedangkan Renyut dari daerah pemilihan Maluku Tenggara, telah mengundurkan diri dari PKPI dan pindah ke partai Demokrat.
Ketua DPRD Maluku pada kesempatan itu mengatakan, dengan dilaksanakannya acara pengambilan sumpah di hari ini, sebagaimana diamanatkan baik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun dalam tataterib DPRD Provinsi Maluku, yang terhormat saudara Holly Soempit dan yang terhormat saudari Maria Tresia Ngamelubun, sudah resmi telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2014 - 2019.
"Kepada yang terhormat saudara Osama Namakule, SHi dan saudari Dra. Agnes Renyut beserta keluarga, atas nama lembaga DPRD Provinsi Maluku dan seluruh rakyat Maluku, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh perhatian dan jasa-jasa yang telah saudara-saudari berikan bagi seluruh masyarakat daerah Maluku selama melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Maluku," kata Huwae.
Huwae mengatakan, pengambilan sumpah atau janji seharusnya dipandang sebagai komitmen etik yang akan membingkai perjalanan pengabdian seseorang.
"Yang terjadi pada lembaga yang terhormat ini, yakni jika seseorang sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji. Sumpah atau janji merupakan sebuah komiten moral dan etik yang diharapkan dapat dipegang teguh dan diwujudnyatakan selama yang bersangkutan memangku jabatan atau tanggungjawab," jelas Huwae.
Holly Soempit menggantikan Osama Namakule, SHi sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 161.81 - 7416 tahun 2018 tanggal 24 September 2018. Sementara Maria Tresia Ngamelubun menggantikan Dra. Agnes Renyut sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 161.81 - 7420 tahun 2018 tanggal 24 September 2018.
Osama dari daerah pemilihan Maluku Tengah, telah mengundurkan diri dari PKPI dan pindah ke Perindo, sedangkan Renyut dari daerah pemilihan Maluku Tenggara, telah mengundurkan diri dari PKPI dan pindah ke partai Demokrat.
Ketua DPRD Maluku pada kesempatan itu mengatakan, dengan dilaksanakannya acara pengambilan sumpah di hari ini, sebagaimana diamanatkan baik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun dalam tataterib DPRD Provinsi Maluku, yang terhormat saudara Holly Soempit dan yang terhormat saudari Maria Tresia Ngamelubun, sudah resmi telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2014 - 2019.
"Kepada yang terhormat saudara Osama Namakule, SHi dan saudari Dra. Agnes Renyut beserta keluarga, atas nama lembaga DPRD Provinsi Maluku dan seluruh rakyat Maluku, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh perhatian dan jasa-jasa yang telah saudara-saudari berikan bagi seluruh masyarakat daerah Maluku selama melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Maluku," kata Huwae.
Huwae mengatakan, pengambilan sumpah atau janji seharusnya dipandang sebagai komitmen etik yang akan membingkai perjalanan pengabdian seseorang.
"Yang terjadi pada lembaga yang terhormat ini, yakni jika seseorang sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji. Sumpah atau janji merupakan sebuah komiten moral dan etik yang diharapkan dapat dipegang teguh dan diwujudnyatakan selama yang bersangkutan memangku jabatan atau tanggungjawab," jelas Huwae.