Wagub Maluku Sampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD Promal 2018 pada Paripurna DPRD
http://www.beritamalukuonline.com/2018/09/wagub-maluku-sampaikan-kebijakan-umum.html
BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, menyampaikan sejulah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018, melalui pidatonya pada paripurna yang berlangsung di DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Senin (17/9/2018).
Kebijakan umum tersebut, yakni penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan yang diperkirakan sampai dengan akhir tahun Anggaran 2018 yang mengalami perubahan.
Kedua, adanyanya kebijakan Pemerintah Pusat yang harus disinkronkan oleh Pemerintah Daerah serta pelaksanaan event-event nasioal yang pelaksanaanya di Provinsi Maluku menyebabkan harus diakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar kenis belanja.
Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan Pemda terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Kenijakan umum Anggaran tahun 2018 sehingga terjadi pergeseran atau perubahan anggaran belanja pada OPD.
Keempat, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang tercermin dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2017 yang harus digunakan dalam Perubahan APBD Tahun 2018.
Sementara itu, untuk Pendapatan Daerah, diungkapkan Sahuburua, yang direncanakan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Promal Tahun 2018, naik menjadi RP3,467 triliun dari perkiraan semula sebesar Rp3,463 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp3,615 miliar (0,10 persen).
"Peningkatan ini bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program Flood Management Selected River Bassin (FMSRB) dalam rangka mengatasi bencana banjir di Kota Ambon," tuturnya.
Pada bagian Belanja direncanakan turun menjadi Rp3,476 triliun, lebih rendah dengan rencana semula sebesar Rp3,484 triliun atau turun 0,23 persen.
Kelompok belanja tidak langsung diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula sebesar Rp1,891 triliun, turun menjadi Rp1,885 triliun rupiah (berkurang 0,32 persen).
"Sedangkan untuk Belanja Langsung direncanakan turun menjadi Rp. 1,591 triliun, lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp. 1,593 triliun (turun 0,12 persen)," bebernya.
Dari gambaran tersebut, kata Sahuburua, jika dibandingkan dengan perubahan Belanja Daerah sebesar Rp. 3,476 triliun, maka terjadi penurunan defisit anggaran dari 20,540 miliar menjadi Rp. 8,912 miliar atau turun 56,61 persen.
Sementara untuk kebijakan Pembiayaan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 terjadi penurunan pada pos penerimaan pembiayaan daerah. Dari semula direncanakan sebesar Rp. 20,540 miliar menjadi 8,912 miliar pada KUPa dan PPAS Perubahan 2018.
"Sedangkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan dari semula, yakni Rp. 1,700 miliar. Dengan demikian terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 8,912 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran," tandasnya.
Dirinya berharap Rancangan Perubahan APBD yang akan disusun tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara rasional sert amudah disesuaikan terhadap berbegai perkembangan yang akan terjadi sampai berakhir tahun 2018.
Kebijakan umum tersebut, yakni penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan yang diperkirakan sampai dengan akhir tahun Anggaran 2018 yang mengalami perubahan.
Kedua, adanyanya kebijakan Pemerintah Pusat yang harus disinkronkan oleh Pemerintah Daerah serta pelaksanaan event-event nasioal yang pelaksanaanya di Provinsi Maluku menyebabkan harus diakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar kenis belanja.
Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan Pemda terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Kenijakan umum Anggaran tahun 2018 sehingga terjadi pergeseran atau perubahan anggaran belanja pada OPD.
Keempat, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang tercermin dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2017 yang harus digunakan dalam Perubahan APBD Tahun 2018.
Sementara itu, untuk Pendapatan Daerah, diungkapkan Sahuburua, yang direncanakan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Promal Tahun 2018, naik menjadi RP3,467 triliun dari perkiraan semula sebesar Rp3,463 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp3,615 miliar (0,10 persen).
"Peningkatan ini bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program Flood Management Selected River Bassin (FMSRB) dalam rangka mengatasi bencana banjir di Kota Ambon," tuturnya.
Pada bagian Belanja direncanakan turun menjadi Rp3,476 triliun, lebih rendah dengan rencana semula sebesar Rp3,484 triliun atau turun 0,23 persen.
Kelompok belanja tidak langsung diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula sebesar Rp1,891 triliun, turun menjadi Rp1,885 triliun rupiah (berkurang 0,32 persen).
"Sedangkan untuk Belanja Langsung direncanakan turun menjadi Rp. 1,591 triliun, lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp. 1,593 triliun (turun 0,12 persen)," bebernya.
Dari gambaran tersebut, kata Sahuburua, jika dibandingkan dengan perubahan Belanja Daerah sebesar Rp. 3,476 triliun, maka terjadi penurunan defisit anggaran dari 20,540 miliar menjadi Rp. 8,912 miliar atau turun 56,61 persen.
Sementara untuk kebijakan Pembiayaan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 terjadi penurunan pada pos penerimaan pembiayaan daerah. Dari semula direncanakan sebesar Rp. 20,540 miliar menjadi 8,912 miliar pada KUPa dan PPAS Perubahan 2018.
"Sedangkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan dari semula, yakni Rp. 1,700 miliar. Dengan demikian terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 8,912 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran," tandasnya.
Dirinya berharap Rancangan Perubahan APBD yang akan disusun tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara rasional sert amudah disesuaikan terhadap berbegai perkembangan yang akan terjadi sampai berakhir tahun 2018.