BKD Maluku Pastikan Data ASN Koruptor Sudah Diserahkan Ke BKN Sebelum Akhir Desember
http://www.beritamalukuonline.com/2018/09/bkd-maluku-pastikan-data-asn-koruptor.html
BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy memastikan sebelum batas akhir Desember 2018, data Pegawai Negara Sipil (PNS) berstatus koruptor, sudah diserahkan ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI.
Penyerahan data PNS ini menindaklanjuti surat keputusan bersama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor di seluruh Indonesia.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
"Selama satu minggu, karena Pak Seketaris Hamin Bin Thahir sibuk dengan KUA PPAS, jadi belum bisa ditindaklanjuti. Setelah ini beliau juga akan ke Jakarta, sekembalinya baru kita bisa tindaklanjut," kata Sahetapy, Senin (24/9).
Dikatakan, tindaklanjut tersebut berupa pertemuan bersama seluruh santuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk penyesuaian data sesuai keputusan inkra Pengadilan.
"Jadi sudah dilapor kepada bapak Gubernur, setelah pak Sekda kembali baru rapat dengan SKPD untuk ditindaklanjuti. Dan dipastikan akan selesai batas waktu, Desember mendatang," ungkpanya.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Penyerahan data PNS ini menindaklanjuti surat keputusan bersama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor di seluruh Indonesia.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
"Selama satu minggu, karena Pak Seketaris Hamin Bin Thahir sibuk dengan KUA PPAS, jadi belum bisa ditindaklanjuti. Setelah ini beliau juga akan ke Jakarta, sekembalinya baru kita bisa tindaklanjut," kata Sahetapy, Senin (24/9).
Dikatakan, tindaklanjut tersebut berupa pertemuan bersama seluruh santuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk penyesuaian data sesuai keputusan inkra Pengadilan.
"Jadi sudah dilapor kepada bapak Gubernur, setelah pak Sekda kembali baru rapat dengan SKPD untuk ditindaklanjuti. Dan dipastikan akan selesai batas waktu, Desember mendatang," ungkpanya.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.