Tanah Dicaplok PT Maluku Transhipment, JPKP Bantu Marga Sarimanela
http://www.beritamalukuonline.com/2018/06/tanah-dicaplok-pt-maluku-transhipment.html?m=0
BERITA MALUKU. PT. Maluku Transhipment diduga mencaplok sepihak sebidang tanah pusaka warisan marga Sarimanela seluas 8,6 hektar yang terletak di Dusun Amaori, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pencaplokan tanah secara sepihak ini menyebabkan sejumlah anak cucu pemilik warisan tanah peninggalan moyang Cornelis Sarimanela melalui lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menuntut pihak perusahaan segera mengembalikan tanah yang dinilai bukan menjadi hak milik perusahaan yang bergerak di bidang bisnis transportasi laut itu.
“Kita menuntut pihak Perusahaan PT. Maluku Transhipment segera mengembalikan lahan seluas 8,6 hektar yang bukan menjadi milik mereka kepada pihak keluarga Sarimanela – pemilik tanah warisan dari moyang Cornelis Sarimanela mengingat tanah itu adalah milik mereka,” kata Katua Dewan Pimpinan Wilayah JPKP Provinsi Maluku, Edwin Akihary kepada Berita Maluku Online, Senin Sore (25/6/2018) di Passo, Kota Ambon.
Akihary mengungkapkan, pencaplokan tanah secara sepihak ini berawal ketika PT. Maluku Transhipment membeli tanah dari PT. Jati Maluku Timber (Perusahaan Kayu Batugong) yang kala itu telah bangkrut dan menjual seluruh asset-nya (Termasuk tanah) yang sebelumnya dibeli juga dari marga Sarimanela pada tahun 1980 seluas 33,580 hektar yang sudah diketahui batas-batas bidang tanah tersebut.
Akan tetapi dalam perjalanan waktu selanjutnya, PT. Maluku Trashipment tak lagi menggubris batas-batas bidang tanah yang pernah dijual pihak marga Sarimanela, namun secara sepihak mencaplok 8,6 hektar tanah yang bukan menjadi hak mereka, sehingga dipersoalkan pihak keluarga ahli waris.
Untuk itu, kata Akhihary, maka ahli waris mendatangi pihaknya untuk menyikapi persoalan dimaksud, mengingat kata dia, pihak ahli waris tak mampu berbuat banyak berhadapan dengan pihak perusahan yang sering mengintimidasi melalui berbagai cara.
“Maka itu kita coba mengupayakan membantu warga ini untuk mendapatkan kembali tanah 8,6 hektar yang menjadi hak mereka yang sudah diserobot pihak perusahan itu,” kata pimpinan organisasi relawan (JPKP) Jokowi wilayah Provinsi Maluku ini.
Lelaki ini mengatakan, bila pihak perusahaan tersebut tak menyerahkan apa yang bukan menjadi hak mereka maka pihaknya akan mempersoalakan ke ranah hukum hingga sampai ke pemerintah pusat. Semua inio dilakukan agar hak-hak masyarakat kecil tidak dikebiri pihak yang tak bertanggung jawab. (e)
Pencaplokan tanah secara sepihak ini menyebabkan sejumlah anak cucu pemilik warisan tanah peninggalan moyang Cornelis Sarimanela melalui lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menuntut pihak perusahaan segera mengembalikan tanah yang dinilai bukan menjadi hak milik perusahaan yang bergerak di bidang bisnis transportasi laut itu.
“Kita menuntut pihak Perusahaan PT. Maluku Transhipment segera mengembalikan lahan seluas 8,6 hektar yang bukan menjadi milik mereka kepada pihak keluarga Sarimanela – pemilik tanah warisan dari moyang Cornelis Sarimanela mengingat tanah itu adalah milik mereka,” kata Katua Dewan Pimpinan Wilayah JPKP Provinsi Maluku, Edwin Akihary kepada Berita Maluku Online, Senin Sore (25/6/2018) di Passo, Kota Ambon.
Akihary mengungkapkan, pencaplokan tanah secara sepihak ini berawal ketika PT. Maluku Transhipment membeli tanah dari PT. Jati Maluku Timber (Perusahaan Kayu Batugong) yang kala itu telah bangkrut dan menjual seluruh asset-nya (Termasuk tanah) yang sebelumnya dibeli juga dari marga Sarimanela pada tahun 1980 seluas 33,580 hektar yang sudah diketahui batas-batas bidang tanah tersebut.
Akan tetapi dalam perjalanan waktu selanjutnya, PT. Maluku Trashipment tak lagi menggubris batas-batas bidang tanah yang pernah dijual pihak marga Sarimanela, namun secara sepihak mencaplok 8,6 hektar tanah yang bukan menjadi hak mereka, sehingga dipersoalkan pihak keluarga ahli waris.
Untuk itu, kata Akhihary, maka ahli waris mendatangi pihaknya untuk menyikapi persoalan dimaksud, mengingat kata dia, pihak ahli waris tak mampu berbuat banyak berhadapan dengan pihak perusahan yang sering mengintimidasi melalui berbagai cara.
“Maka itu kita coba mengupayakan membantu warga ini untuk mendapatkan kembali tanah 8,6 hektar yang menjadi hak mereka yang sudah diserobot pihak perusahan itu,” kata pimpinan organisasi relawan (JPKP) Jokowi wilayah Provinsi Maluku ini.
Lelaki ini mengatakan, bila pihak perusahaan tersebut tak menyerahkan apa yang bukan menjadi hak mereka maka pihaknya akan mempersoalakan ke ranah hukum hingga sampai ke pemerintah pusat. Semua inio dilakukan agar hak-hak masyarakat kecil tidak dikebiri pihak yang tak bertanggung jawab. (e)