Siksa La Gode Hingga Tewas, 11 Anggota TNI 732/Banau Dijatuhi Hukuman Bervariasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Siksa La Gode Hingga Tewas, 11 Anggota TNI 732/Banau Dijatuhi Hukuman Bervariasi

BERITA MALUKU. Sebanyak 11 anggota TNI yang bertugas pada Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau akhirnya dijatuhi hukuman bervariasi setelah melalui beberapa kali proses persidangan pada Rabu (06/06/2018) lalu oleh Pengadilan Militer Ambon, karena diduga menganiaya La Gode, seorang petani cengkeh asal Pulau Taliabu hingga tewas.

Siaran pers Pendam XVI/Pattimura kepada media ini, Jumat (8/6/2018) menyebutkan, 11 anggota TNI itu lantas didakwa oleh Pengadilan Militer Ambon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Pnb IP Simanjuntak dengan hukuman bervariasi masing-masing kepada Prada Adi putra dengan hukaman 5 bulan penjara, pemotongan masa tahanan (terdakwa/PH dan Oditur menerima), Praka La Fiki dan 4 orang lainnya di jatuhi hukuman masing-masing Penjara 9 bulan 15 hari dengan pemotongan masa tahanan (terdakwa/PH menerima, Oditur pikir-pikir), Srt Gamal Albram dan 3 orang lainnya dijatuhi Pidana Penjara 10 bulan dengan pemotongan masa tahanan (terdakwa/PH menerima, Oditur pikir-pikir) serta Kapten Inf Ruslan diputuskan Pidana penjara 1 thn 10 bulan dan hukuman tambahan di pecat dari Militer TNI–AD (terdakwa/PH dan Oditur pikir-pikir).

Oditur Militer Ambon membagi perkara terhadap 11 terdakwa menjadi empat berkas, yakni berkas pertama atas nama Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Ruslan Button; berkas kedua atas nama anggota pos satgas Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku; berkas ketiga atas nama anggota pos Adi Putra Panirian; serta berkas keempat atas nama anggota pos satgas La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf.

Ke 11 anggota TNI tersebut didakwa melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP.

Menurut kronologi yang diperoleh, pada awal Oktober 2017 polisi menangkap dan menitipkan La Gode, petani cengkeh itu ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.

La Gode kemudian ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya lantaran diduga dianiaya oleh aparat usai dituduh mencuri singkong gepe (suame) 5 kilogram seharga Rp 25.000.

Pasca Sidang Peradilan Militer, pihak keluarga korban khususnya istri La Gode berharap Pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya.

TNI-Polri 3320164895435386428
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks