Terdakwa Penusukan Tewaskan Warga Waiheru Diadili
http://www.beritamalukuonline.com/2018/03/terdakwa-penusukan-tewaskan-warga.html
BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Safri, terdakwa yang menusuk La Jeny hingga tewas di kamar indekos di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, pada tanggal 13 Oktober 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa menusuk paman saya gara-gara menegur kami untuk diam karena anaknya sudah tidur," kata saksi Waty dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Herry Setyobudi dan Philip Panggalila di Ambon, Selasa (6/3/2018).
Watty dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja menuturkan awalnya dia bersama suami serta pamannya La Jeni baru selesai makan malam di depan pintu kamar kos-kosan mereka.
"Tempat kos kami berdekatan dengan asrama haji Waiheru dan saya menempati kamar nomor satu, terdakwa bersama keluarganya di kamar nomor dua, sementara korban bersama istri di kamar kos nomor lima," jelas saksi.
Usai makan malam sekitar pukul 21.00 WIT, saksi bersama suami dan korban berbincang-bincang di depan pintu kamar kos mereka kemudian pelaku menggedor-gedor dinding kamarnya dari bagian dalam meminta nada percakapan mereka diperkecil.
Terdakwa dua kali membuka pintu kamar kosnya dan keluar menegur saksi dan korban yang masih terus berceritra sehingga berujung perkelahian antara Safri dengan La Jeni.
Karena merasa korban La Jeni lebih unggul, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dan kembali melakukan perlawanan hingga akhirnya menusuk korban sekitar tujuh kali ke arah dada dan perut.
Nyawa korban akhirnya tidak bisa tertolong karena dalam kondisi luka parah dan mengalami pendarahan hebat.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban, JPU Kejari Ambon menjeratnya telah melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
"Terdakwa menusuk paman saya gara-gara menegur kami untuk diam karena anaknya sudah tidur," kata saksi Waty dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Herry Setyobudi dan Philip Panggalila di Ambon, Selasa (6/3/2018).
Watty dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja menuturkan awalnya dia bersama suami serta pamannya La Jeni baru selesai makan malam di depan pintu kamar kos-kosan mereka.
"Tempat kos kami berdekatan dengan asrama haji Waiheru dan saya menempati kamar nomor satu, terdakwa bersama keluarganya di kamar nomor dua, sementara korban bersama istri di kamar kos nomor lima," jelas saksi.
Usai makan malam sekitar pukul 21.00 WIT, saksi bersama suami dan korban berbincang-bincang di depan pintu kamar kos mereka kemudian pelaku menggedor-gedor dinding kamarnya dari bagian dalam meminta nada percakapan mereka diperkecil.
Terdakwa dua kali membuka pintu kamar kosnya dan keluar menegur saksi dan korban yang masih terus berceritra sehingga berujung perkelahian antara Safri dengan La Jeni.
Karena merasa korban La Jeni lebih unggul, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dan kembali melakukan perlawanan hingga akhirnya menusuk korban sekitar tujuh kali ke arah dada dan perut.
Nyawa korban akhirnya tidak bisa tertolong karena dalam kondisi luka parah dan mengalami pendarahan hebat.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban, JPU Kejari Ambon menjeratnya telah melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.