Majelis Hakim Ajukan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Kasus ITE
http://www.beritamalukuonline.com/2018/03/majelis-hakim-ajukan-perpanjangan.html
BERITA MALUKU. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Benedictus Sorlury dalam kasus pelanggaran UU ITE telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan atas diri terdakwa.
"Kita sudah mengajukan permohonan perpanjangannya dari bulan Januari ke Pengadilan Tinggi karena SOP kita 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan maka perkaranya sudah harus diputus, itu kalau berjalan normal," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (16/3/2018).
Artinya, kalau penahanan dari hakim untuk diperpanjang kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu temponya adalah 10 hari sebelum habis masa penahanan sudah dimintakan sesuai aturan internal.
Tujuannya supaya ada kesempatan atau waktu membuat surat menyurat dan dalam perkara itu sebetulnya sudah dilaksanakan oleh majelis hakim.
"Cuma datangnya ke sini yang terlambat, namun ketika sudah ada perpanjangan masa penahanan itu harus dianggap telah dilakukan perpanjangan masa penahanan, jadi siapa pun yang berkepentingan dengan masalah ini tidak bisa mengeluarkannya dari tahanan," jelas Setyobudi.
Persoalannya kemudian ketika dalam perkara ini saat dimajukan permohonan penahanan dan waktunya yang sudah habis belum ada penetapan hakim sudah keburu dikeluarkan dari ruang penahanan.
Tetapi pada prinsipnya hal itu sudah diluruskan dan prosesnya juga sudah berjalan sesuai mekanisme, karena sudah ada peraturan dari Mahkamah Agung RI.
"Prinsipnya pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa, kecuali terhadap perkara-perkara tertentu yang terdakwanya memang tidak diadakan sejak semula," ujarnya.
Seperti sidang kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru dengan terdakwa Sukmawati Makatita yang berlangsung secara inabsensia dari awal hingga penjatuhan vonis 10 tahun penjara, karena yang bersangkutan telah menghilang sejak berstatus tersangka oleh jaksa.
Cuma dalam peraturan sekarang kalau terdakwanya tidak ada, katakanlah melarikan diri itu bisa diputus, termasuk kasus Benedictus karena sudah keluar duluan dari ruang tahanan dan putusan tetap jalan.
Konsekwensinya, siapa pun mereka yang melarikan diri sudah dinyatakan bersalah namun kemudian tertangkap maka harus menjalani masa tahanannya.
Benedictus Sorlury, terpidana empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kini sudah masuk daftar pencairan orang Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Kita sudah mengajukan permohonan perpanjangannya dari bulan Januari ke Pengadilan Tinggi karena SOP kita 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan maka perkaranya sudah harus diputus, itu kalau berjalan normal," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (16/3/2018).
Artinya, kalau penahanan dari hakim untuk diperpanjang kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu temponya adalah 10 hari sebelum habis masa penahanan sudah dimintakan sesuai aturan internal.
Tujuannya supaya ada kesempatan atau waktu membuat surat menyurat dan dalam perkara itu sebetulnya sudah dilaksanakan oleh majelis hakim.
"Cuma datangnya ke sini yang terlambat, namun ketika sudah ada perpanjangan masa penahanan itu harus dianggap telah dilakukan perpanjangan masa penahanan, jadi siapa pun yang berkepentingan dengan masalah ini tidak bisa mengeluarkannya dari tahanan," jelas Setyobudi.
Persoalannya kemudian ketika dalam perkara ini saat dimajukan permohonan penahanan dan waktunya yang sudah habis belum ada penetapan hakim sudah keburu dikeluarkan dari ruang penahanan.
Tetapi pada prinsipnya hal itu sudah diluruskan dan prosesnya juga sudah berjalan sesuai mekanisme, karena sudah ada peraturan dari Mahkamah Agung RI.
"Prinsipnya pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa, kecuali terhadap perkara-perkara tertentu yang terdakwanya memang tidak diadakan sejak semula," ujarnya.
Seperti sidang kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru dengan terdakwa Sukmawati Makatita yang berlangsung secara inabsensia dari awal hingga penjatuhan vonis 10 tahun penjara, karena yang bersangkutan telah menghilang sejak berstatus tersangka oleh jaksa.
Cuma dalam peraturan sekarang kalau terdakwanya tidak ada, katakanlah melarikan diri itu bisa diputus, termasuk kasus Benedictus karena sudah keluar duluan dari ruang tahanan dan putusan tetap jalan.
Konsekwensinya, siapa pun mereka yang melarikan diri sudah dinyatakan bersalah namun kemudian tertangkap maka harus menjalani masa tahanannya.
Benedictus Sorlury, terpidana empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kini sudah masuk daftar pencairan orang Kejaksaan Tinggi Maluku.