Kotarumalos Akui Gunakan ADD-DD untuk Judi Online
http://www.beritamalukuonline.com/2018/03/kotarumalos-akui-gunakan-add-dd-untuk.html
BERITA MALUKU. Pelaksana tugas Kepala Pemerintahan Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Fadli Kotarumalos mengaku ikut bermain judi online menggunakan sebagian Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2016.
"Sebagian dana ini seharusnya dipakai membayar mesin ketinting yang dipesan dari Jakarta tetapi dimanfaatkan untuk judi online sehingga kami dilaporkan ke Polda Maluku," kata Fadi di Ambon, Senin (12/3/2018).
Penjelasan tersebut disampaikan Fadli dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dua terdakwa yang diperiksa Plt kepala pemerintahan Negeri Kilwaru, Muhammad Fadli Kotarumalos serta Manaf Bugis, selaku bendahara negeri dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016 dengan total anggaran mencapai Rp818,7 juta.
Sesuai rencana belanja desa, sebagian anggaran tersebut dipakai untuk membeli 50 unit mesin ketinting, sehingga saat pencairan ADD dan DD tahap II, Fadli mengambil Rp150 juta dari Manaf Bugis saat keduanya mencairkan dana di bank.
Kemudian terdakwa Fadli bekerjasama dengan seseorang bernama Yusuf Kastela untuk membeli mesin ketinting dari Jakarta, padahal rencananya harus dibeli di Kota Ambon.
Namun terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku oleh Yusuf sebab belum membayar lunas 50 unit mesin ketinting yang didatangkan dari Jakarta, karena sebagian dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi termasuk bermain judi online.
Tim JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser, Kabupaten sBT dikoorinir Douglas John Fiter menjerat kedua pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sebagian dana ini seharusnya dipakai membayar mesin ketinting yang dipesan dari Jakarta tetapi dimanfaatkan untuk judi online sehingga kami dilaporkan ke Polda Maluku," kata Fadi di Ambon, Senin (12/3/2018).
Penjelasan tersebut disampaikan Fadli dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dua terdakwa yang diperiksa Plt kepala pemerintahan Negeri Kilwaru, Muhammad Fadli Kotarumalos serta Manaf Bugis, selaku bendahara negeri dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016 dengan total anggaran mencapai Rp818,7 juta.
Sesuai rencana belanja desa, sebagian anggaran tersebut dipakai untuk membeli 50 unit mesin ketinting, sehingga saat pencairan ADD dan DD tahap II, Fadli mengambil Rp150 juta dari Manaf Bugis saat keduanya mencairkan dana di bank.
Kemudian terdakwa Fadli bekerjasama dengan seseorang bernama Yusuf Kastela untuk membeli mesin ketinting dari Jakarta, padahal rencananya harus dibeli di Kota Ambon.
Namun terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku oleh Yusuf sebab belum membayar lunas 50 unit mesin ketinting yang didatangkan dari Jakarta, karena sebagian dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi termasuk bermain judi online.
Tim JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser, Kabupaten sBT dikoorinir Douglas John Fiter menjerat kedua pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.