Gara-gara Pecat Perwira dan Abk KM. Sabuk 43, PT.Pelni Ambon Didemo
http://www.beritamalukuonline.com/2018/03/gara-gara-pecat-perwira-dan-abk-km.html
BERITA MALUKU. Gara-gara memecat tiga perwira dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM. Sabuk Nusantara 43 asal Ambon secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, pihak PT. Pelni Cabang Ambon dituding sudah melakukan tindakan semena-mena serta mengingkari kesepakatan perjanjian kerja.
Bahkan perusahan pelayaran nasional Indonesia Cabang Ambon itu juga dituding melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan bersikap rasis untuk memecat tiga perwira, masing-masing Baco-Mualim I, Risad Talahoka - Mualim II, pak Mini – Masinis I serta seorang Masinis II dan dua orang ABK.
“Pemecatan enam orang anak daerah dari kapal sabuk 43 dan diganti dengan orang dari luar Maluku ini tak jelas alasannya. Apalagi enam orang itu sudah bekerja bertahun-tahun lamanya di kapal itu, dan sudah diikat dengan perjanjian yang mengikat,” ujar koordinator demo, Rajadan Soulissa kepada wartawan usai melakukan aksi demo di depan Kantor Pelni Ambon dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/3/2018).
Lelaki yang mengaku diri dari Aliansi Peduli Masyarakat Maluku (Ampera), menilai pemecatan para pelaut Maluku itu tak berdasar sehingga perlu disikapi oleh Pemerintah Daerah. Karena, sesuai surat perjanjian kerja dengan pihak Pelini yang diwakili Kepala Bidang Keselamatan berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Ambon, Capt. Holder M. Silaban dan Kepala Pelni cabang Ambon - Hambali soal pemberhentian perwira maupun ABK kapal harus sesuai kesepakatan dan aturan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan kerja (PHK), bukan sebaliknya dilakukan bagi enam orang putra daerah tersebut.
“Pemberhentian itu dinilai cacat hukum dan tak sesuai isi perjanjian kerja laut terutama dalam pasal 9 poin 1 dan 2. Dan ini juga dinilai janggal, apalagi pemecatan itu bertepatan dengan adanya proses kenaikan gaji dan lainnya, dan ini mendiskriminasikan putra daerah Maluku,” tambah Hamet Latuconsina, salah satu koordinator demo lainnya.
Untuk itu, dalam tuntutannya, pendemo mendesak pihak PT. Pelni Pusat segera mengakomodir kembali enam pelaut tersebut untuk kembali bekerja pada KM. Sabuk Nusantara 43, dan mendesak Kementerian perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi kebijakan Pelni Cabang Ambon.
Menyikapi itu, pihak Pelni Cabang Ambon menerima tuntutan yang disampaikan pihak pendemo yang berjumlah puluhan orang tersebut.
Sumber yang diperoleh dari pihak Pelni Cabang Ambon, menyebutkan bahwa alasan pemberhentian terhadap enam orang tersebut dilatarbelakangi, persoalan ijasah enam pelaut.
Sementara pihak Pemda Provinsi tak menyikapi apa yang disampaikan pihak pendemo karena penjabat Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua ataupun pihak perwakilan Pemda Maluku tak hadir menyikapi orasi para pendemo yang rata-rata dari kalangan para pemuda dan mahasiswa itu. (e)
Bahkan perusahan pelayaran nasional Indonesia Cabang Ambon itu juga dituding melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan bersikap rasis untuk memecat tiga perwira, masing-masing Baco-Mualim I, Risad Talahoka - Mualim II, pak Mini – Masinis I serta seorang Masinis II dan dua orang ABK.
“Pemecatan enam orang anak daerah dari kapal sabuk 43 dan diganti dengan orang dari luar Maluku ini tak jelas alasannya. Apalagi enam orang itu sudah bekerja bertahun-tahun lamanya di kapal itu, dan sudah diikat dengan perjanjian yang mengikat,” ujar koordinator demo, Rajadan Soulissa kepada wartawan usai melakukan aksi demo di depan Kantor Pelni Ambon dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/3/2018).
Lelaki yang mengaku diri dari Aliansi Peduli Masyarakat Maluku (Ampera), menilai pemecatan para pelaut Maluku itu tak berdasar sehingga perlu disikapi oleh Pemerintah Daerah. Karena, sesuai surat perjanjian kerja dengan pihak Pelini yang diwakili Kepala Bidang Keselamatan berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Ambon, Capt. Holder M. Silaban dan Kepala Pelni cabang Ambon - Hambali soal pemberhentian perwira maupun ABK kapal harus sesuai kesepakatan dan aturan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan kerja (PHK), bukan sebaliknya dilakukan bagi enam orang putra daerah tersebut.
“Pemberhentian itu dinilai cacat hukum dan tak sesuai isi perjanjian kerja laut terutama dalam pasal 9 poin 1 dan 2. Dan ini juga dinilai janggal, apalagi pemecatan itu bertepatan dengan adanya proses kenaikan gaji dan lainnya, dan ini mendiskriminasikan putra daerah Maluku,” tambah Hamet Latuconsina, salah satu koordinator demo lainnya.
Untuk itu, dalam tuntutannya, pendemo mendesak pihak PT. Pelni Pusat segera mengakomodir kembali enam pelaut tersebut untuk kembali bekerja pada KM. Sabuk Nusantara 43, dan mendesak Kementerian perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi kebijakan Pelni Cabang Ambon.
Menyikapi itu, pihak Pelni Cabang Ambon menerima tuntutan yang disampaikan pihak pendemo yang berjumlah puluhan orang tersebut.
Sumber yang diperoleh dari pihak Pelni Cabang Ambon, menyebutkan bahwa alasan pemberhentian terhadap enam orang tersebut dilatarbelakangi, persoalan ijasah enam pelaut.
Sementara pihak Pemda Provinsi tak menyikapi apa yang disampaikan pihak pendemo karena penjabat Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua ataupun pihak perwakilan Pemda Maluku tak hadir menyikapi orasi para pendemo yang rata-rata dari kalangan para pemuda dan mahasiswa itu. (e)