Polsek Wer Tamrian MTB Diminta Profesional Tangani Kasus Pelaporan Warga
http://www.beritamalukuonline.com/2018/01/polsek-wer-tamrian-mtb-diminta.html
BERITA MALUKU. Polsek Wer Tamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Zakarias Taborat, diminta berlaku objektif terhadap penanganan kasus pelaporan masyarakat yang masuk ke Polsek. Pasalnya, sejumlah kasus pelaporan masyarakat ke polsek Wer Tamrian dinilai tak ditangani secara profesional sehingga merugikan pihak lain.
Sebagai contoh, penanganan kasus laporan dugaan penggelapan dana yang dituding oleh beberapa oknum warga terhadap Caspar Yanuby, Kepala Desa (Kades) Sangliat Krawain, Kecamatan Wer Tamrian, karena dinilai tak mengedepankan profesionalitas kerja polisi dan tak objektif dalam proses penangananya sehingga merugikan pemimpin desa tersebut.
John Berikmans, salah satu warga pemerhati sosial masyarakat MTB kepada Berita Maluku Online, Rabu (17/1/2018) melaporkan bahwa, beberapa oknum yang ber-oposisi dengan pihak Pemerintah Desa Sangliat Krawain telah melaporkan Kades Caspar Yanuby dengan tuduhan menggelapkan dana warga setempat senilai Rp.30 juta belum lama ini. Hanya saja, pihak Polsek tak menyelidiki atau membuktikannya secara objektif, akan tetapi hanya menelan mentah-mentah laporan dari pihak pelapor untuk menindak kades bersangkutan.
“Saya kira pihak Polsek setempat harus profesional menangani kasus ini, jangan hanya mendengar laporan sepihak dari pelapor, tetapi harus panggil pihak terlapor dan menyelidikinya untuk mendapatkan bukti-buktinya. Dan juga harus meminta pelapor menunjukan bukti-bukti sehingga nantinya tak ada fitnahan,” tandas Berikmans.
Dia mengharapkan pihak polsek harus bijaksana dan jangan bertindak subjektif atau sesuka hati menangani sebuah perkara, sebab semuanya ada aturan main sehingga masyarakat tak trauma berhadapan dengan hukum. Apalagi, kasus tersebut belum juga jelas kebenarannya.
Sementara itu, Kades Caspar Yanuby yang menghubungi media ini mengaku dirinya terkesan terintimidasi dengan cara penanganan kasus ini di Polsek Wer Tamrian. Sebab dirinya selalu disuruh pulang balik memberikan laporan ke Penyidik Brigpol John Wakano. Padahal menurut pengakuan kades, dirinya sudah berulang kali mengatakan bahwa dia sama sekali tak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oknum-oknum tersebut.
“Oknum – oknum yang menuduh saya gelapkan dana itu sebetulnya mereka tak suka dengan kepemimpinan saya lalu mereka lapor ke Polsek. Lalu di polsek saya juga sudah berkali-kali disuruh bolak-balik, padahal bukti-bukti sudah saya berikan,” tandasnya.
Kades mengungkapkan, sebenarnya dana Rp.30 juta itu merupakan uang yang dikumpulkan oleh warga desanya secara sukarela untuk mengurus persoalan sengketa batas tanah antara Desa Sangliat Krawain dengan Desa Arui Bab tetangga desanya yang sudah sampai ke tingkat Pengandilan Negeri Ambon.
“Dan warga Krawain setuju uang itu dipergunakan untuk urus masalah tanah di Ambon, dan uang itu dipergunakan dan tidak ada penggelapan dan bisa dipertanggungjawabkan. Lalu kenapa mereka melaporkan saya, saya sendiri binggung. Padahal, oknum–oknum ini tidak memberikan dukungan uang satu rupiah pun untuk mengurus masalah sengketa tanah desa ini,” beber kades.
Dia menyebutkan oknum-oknum yang melaporkan dirinya melakukan tindak penggelapan ini antara lain, Salvatoris Titirloloby, guru SD desa Ilngei, Herma Titirloloby guru SD Sangliat Dol, Hendrikus Rumaf mantan Bendahara Desa Sangliat Krawain dan Kaliktus Titirloloby mantan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) setempat.
Menjawab media ini, Kades Caspar Yanuby berniat melaporkan balik para pelapornya yang telah menuduh dirinya melakukan penggelapan dana tersebut. Dan dalam kasus ini dia menilai ada unsur “main mata” untuk menjerat dirinya agar reputasinya di desa itu menjadi redup.
Dia berjanji bila kasus yang sudah menderanya sejak tahun lalu ini, bila tidak diproses secara objektif oleh pihak Polsek Wer Tamrian maka dirinya akan melaporkan pihak pimpinan yang lebih tinggi di Polres MTB atau pun ke Polda Maluku.
Sementara itu, Kapolsek Wer Tamrian, Iptu. Zakarias Taborat belum berhasil dikonfirmasi. (e)
Sebagai contoh, penanganan kasus laporan dugaan penggelapan dana yang dituding oleh beberapa oknum warga terhadap Caspar Yanuby, Kepala Desa (Kades) Sangliat Krawain, Kecamatan Wer Tamrian, karena dinilai tak mengedepankan profesionalitas kerja polisi dan tak objektif dalam proses penangananya sehingga merugikan pemimpin desa tersebut.
John Berikmans, salah satu warga pemerhati sosial masyarakat MTB kepada Berita Maluku Online, Rabu (17/1/2018) melaporkan bahwa, beberapa oknum yang ber-oposisi dengan pihak Pemerintah Desa Sangliat Krawain telah melaporkan Kades Caspar Yanuby dengan tuduhan menggelapkan dana warga setempat senilai Rp.30 juta belum lama ini. Hanya saja, pihak Polsek tak menyelidiki atau membuktikannya secara objektif, akan tetapi hanya menelan mentah-mentah laporan dari pihak pelapor untuk menindak kades bersangkutan.
“Saya kira pihak Polsek setempat harus profesional menangani kasus ini, jangan hanya mendengar laporan sepihak dari pelapor, tetapi harus panggil pihak terlapor dan menyelidikinya untuk mendapatkan bukti-buktinya. Dan juga harus meminta pelapor menunjukan bukti-bukti sehingga nantinya tak ada fitnahan,” tandas Berikmans.
Dia mengharapkan pihak polsek harus bijaksana dan jangan bertindak subjektif atau sesuka hati menangani sebuah perkara, sebab semuanya ada aturan main sehingga masyarakat tak trauma berhadapan dengan hukum. Apalagi, kasus tersebut belum juga jelas kebenarannya.
Sementara itu, Kades Caspar Yanuby yang menghubungi media ini mengaku dirinya terkesan terintimidasi dengan cara penanganan kasus ini di Polsek Wer Tamrian. Sebab dirinya selalu disuruh pulang balik memberikan laporan ke Penyidik Brigpol John Wakano. Padahal menurut pengakuan kades, dirinya sudah berulang kali mengatakan bahwa dia sama sekali tak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oknum-oknum tersebut.
“Oknum – oknum yang menuduh saya gelapkan dana itu sebetulnya mereka tak suka dengan kepemimpinan saya lalu mereka lapor ke Polsek. Lalu di polsek saya juga sudah berkali-kali disuruh bolak-balik, padahal bukti-bukti sudah saya berikan,” tandasnya.
Kades mengungkapkan, sebenarnya dana Rp.30 juta itu merupakan uang yang dikumpulkan oleh warga desanya secara sukarela untuk mengurus persoalan sengketa batas tanah antara Desa Sangliat Krawain dengan Desa Arui Bab tetangga desanya yang sudah sampai ke tingkat Pengandilan Negeri Ambon.
“Dan warga Krawain setuju uang itu dipergunakan untuk urus masalah tanah di Ambon, dan uang itu dipergunakan dan tidak ada penggelapan dan bisa dipertanggungjawabkan. Lalu kenapa mereka melaporkan saya, saya sendiri binggung. Padahal, oknum–oknum ini tidak memberikan dukungan uang satu rupiah pun untuk mengurus masalah sengketa tanah desa ini,” beber kades.
Dia menyebutkan oknum-oknum yang melaporkan dirinya melakukan tindak penggelapan ini antara lain, Salvatoris Titirloloby, guru SD desa Ilngei, Herma Titirloloby guru SD Sangliat Dol, Hendrikus Rumaf mantan Bendahara Desa Sangliat Krawain dan Kaliktus Titirloloby mantan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) setempat.
Menjawab media ini, Kades Caspar Yanuby berniat melaporkan balik para pelapornya yang telah menuduh dirinya melakukan penggelapan dana tersebut. Dan dalam kasus ini dia menilai ada unsur “main mata” untuk menjerat dirinya agar reputasinya di desa itu menjadi redup.
Dia berjanji bila kasus yang sudah menderanya sejak tahun lalu ini, bila tidak diproses secara objektif oleh pihak Polsek Wer Tamrian maka dirinya akan melaporkan pihak pimpinan yang lebih tinggi di Polres MTB atau pun ke Polda Maluku.
Sementara itu, Kapolsek Wer Tamrian, Iptu. Zakarias Taborat belum berhasil dikonfirmasi. (e)