Kota Ambon Belum Terima DD 40 Persen
http://www.beritamalukuonline.com/2018/01/kota-ambon-belum-terima-dd-40-persen.html
BERITA MALUKU. Sebanyak 40 persen Dana Desa tahun 2017 dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) tidak tersalur ke desa dan negeri di Kota Ambon karena terkendala persyaratan administrasi.
"Pada tahun 2017, Dana Desa dari pemerintah pusat tidak dapat diterima 100 persen karena ada sejumlah desa dan negeri di Ambon yang bermasalah dengan persyaratan administrasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP2AMD) Kota Ambon, Rina Purmiasa di Ambon, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, hasil pertemuan Pemkot Ambon dengan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan sejumlah desa di Ambon bermasalah terkait dengan persyaratan administrasi.
"Hasil pertemuan tersebut dinyatakan sisa anggaran dana desa tahun 2017 sebesar 40 persen tidak dapat dicairkan, sehingga hanya menerima 60 persen," ujarnya.
Rulien menjelaskan, pihaknya telah berupaya agar pencairan dana desa Kota Ambon mencapai 100 persen, tetapi batas pencairan berakhir pada 31 Desember 2017.
"Kesalahan administrasi terjadi di sejumlah desa dan negeri di Ambon sehingga di batas waktu proses pencairan 40 persen dana desa tidak dapat dilakukan," katanya.
Ia mengakui, kendalanya ada pada desa dan negeri yang belum menyiapkan persyaratan administrasi sehingga secara otomatis mempengaruhi secara keseluruhan pencairan dari pemerintah pusat.
Dalam waktu dekat seluruh aparatur dinas akan turun ke desa dan negeri di Ambon untuk melakukan pemeriksaan berkas administasi desa atau negeri yang diduga bermasalah untuk segera diselesaikan.
"Kami berharap dengan pemeriksaan administrasi, sisa anggaran 40 persen ini bisa dicairkan pemerintah pusat pada tahun 2018 guna kelanjutan pembangunan di 30 desa yang ada di Kota Ambon," tandasnya.
Ia menambahkan selama ini proses pencairan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat dilakukan dalam dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.
"Syaratnya juga jelas jika desa yang akan menerima anggaran tahap dua maka persyaratan administrasi pada pencairan tahap pertama wajib dilengkapi dulu baru dilakukan pencairan tahap kedua," kata Rulien.
Anggaran Dana Desa Kota Ambon mengalami peningkatan pada tahun 2017 sebesar Rp28,4 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp6,8 Miliar dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar.
Dana Desa tahun 2017 disalurkan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau sebsar Rp17 Miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp11,4 miliar.
"Pada tahun 2017, Dana Desa dari pemerintah pusat tidak dapat diterima 100 persen karena ada sejumlah desa dan negeri di Ambon yang bermasalah dengan persyaratan administrasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP2AMD) Kota Ambon, Rina Purmiasa di Ambon, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, hasil pertemuan Pemkot Ambon dengan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan sejumlah desa di Ambon bermasalah terkait dengan persyaratan administrasi.
"Hasil pertemuan tersebut dinyatakan sisa anggaran dana desa tahun 2017 sebesar 40 persen tidak dapat dicairkan, sehingga hanya menerima 60 persen," ujarnya.
Rulien menjelaskan, pihaknya telah berupaya agar pencairan dana desa Kota Ambon mencapai 100 persen, tetapi batas pencairan berakhir pada 31 Desember 2017.
"Kesalahan administrasi terjadi di sejumlah desa dan negeri di Ambon sehingga di batas waktu proses pencairan 40 persen dana desa tidak dapat dilakukan," katanya.
Ia mengakui, kendalanya ada pada desa dan negeri yang belum menyiapkan persyaratan administrasi sehingga secara otomatis mempengaruhi secara keseluruhan pencairan dari pemerintah pusat.
Dalam waktu dekat seluruh aparatur dinas akan turun ke desa dan negeri di Ambon untuk melakukan pemeriksaan berkas administasi desa atau negeri yang diduga bermasalah untuk segera diselesaikan.
"Kami berharap dengan pemeriksaan administrasi, sisa anggaran 40 persen ini bisa dicairkan pemerintah pusat pada tahun 2018 guna kelanjutan pembangunan di 30 desa yang ada di Kota Ambon," tandasnya.
Ia menambahkan selama ini proses pencairan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat dilakukan dalam dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.
"Syaratnya juga jelas jika desa yang akan menerima anggaran tahap dua maka persyaratan administrasi pada pencairan tahap pertama wajib dilengkapi dulu baru dilakukan pencairan tahap kedua," kata Rulien.
Anggaran Dana Desa Kota Ambon mengalami peningkatan pada tahun 2017 sebesar Rp28,4 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp6,8 Miliar dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar.
Dana Desa tahun 2017 disalurkan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau sebsar Rp17 Miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp11,4 miliar.