Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Menguntungkan Nelayan Malut
http://www.beritamalukuonline.com/2018/01/kebijakan-penenggelaman-kapal-asing.html
BERITA MALUKU. Pemerintah diminta tetap memberlakukan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, karena kebijakan itu terbukti efektif mengurangi kasus pencuri ikan di perairan Indonesia.
"Saya sebagai nelayan, sangat tidak setuju kalau kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dibatalkan, karena nelayan sangat di untungkan dari adanya kebijakan itu," kata nelayan dari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ibrahim di Ternate, Rabu (10/1/2018).
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa mulai 2018 tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Menurut Ibrahim, dulu ketika belum ada kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan, banyak sekali kapal ikan asing, khususnya dari Filipina yang mencuri ikan di perairan Maluku Utara.
Tetapi setelah Menteri Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, armada asing hampir tidak ada lagi.
Hasil tangkapan nelayan di Maluku Utara, kata Ibrahim, sekarang ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan dulu ketika di perairan Maluku Utara masih banyak beroperasi kapal ikan asing.
Sebagai gambaran, dulu dalam semalam hasil yang diperoleh dari menjaring ikan paling banyak 1 ton, tetapi sekarang ini bisa mencapai 3 ton, karena yang menangkap ikan hanya nelayan dari daerah ini.
Ibrahim mengaku tidak sepakat kalau kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia diserahkan kepada nelayan, karena akan merendahkan martabat bangsa Indonesia, walaupun kenyataannya masih banyak nelayan Indonesia yang belum memiliki kapal ikan.
Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara menyebutkan bahwa daerah ini dulunya mengalami kerugian ratusan miliar rupiah per tahun akibat pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan dari negara lain.
"Saya sebagai nelayan, sangat tidak setuju kalau kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dibatalkan, karena nelayan sangat di untungkan dari adanya kebijakan itu," kata nelayan dari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ibrahim di Ternate, Rabu (10/1/2018).
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa mulai 2018 tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Menurut Ibrahim, dulu ketika belum ada kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan, banyak sekali kapal ikan asing, khususnya dari Filipina yang mencuri ikan di perairan Maluku Utara.
Tetapi setelah Menteri Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, armada asing hampir tidak ada lagi.
Hasil tangkapan nelayan di Maluku Utara, kata Ibrahim, sekarang ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan dulu ketika di perairan Maluku Utara masih banyak beroperasi kapal ikan asing.
Sebagai gambaran, dulu dalam semalam hasil yang diperoleh dari menjaring ikan paling banyak 1 ton, tetapi sekarang ini bisa mencapai 3 ton, karena yang menangkap ikan hanya nelayan dari daerah ini.
Ibrahim mengaku tidak sepakat kalau kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia diserahkan kepada nelayan, karena akan merendahkan martabat bangsa Indonesia, walaupun kenyataannya masih banyak nelayan Indonesia yang belum memiliki kapal ikan.
Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara menyebutkan bahwa daerah ini dulunya mengalami kerugian ratusan miliar rupiah per tahun akibat pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan dari negara lain.