Inspektorat Bursel Temukan Penyimpangan ADD/DD Kampung Baru Ambalau
http://www.beritamalukuonline.com/2018/01/inspektorat-bursel-temukan-penyimpangan.html
BERITA MALUKU. Kepala Inspektorat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Z.A Bantam mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan ADD/DD Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Bursel.
"Hasil laporan itu kami telah laporkan ke Sekda. Dan Sekda menindaklanjuti hasil laporan itu dengan melantik Penjabat Desa Kampung Baru di Ambalau," ujar Bantam kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Dikatakan, dirinya bersama timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M.M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan sejumlah bukti yang tak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kades. Bahkan Bantam mengakui hasil pemeriksaan mereka mirip dengan pihak kejaksaan setempat yang mengarah kepada perbuatan penyimpangan uang negara, sehingga kades bersangkutan telah dinonaktifkan.
"Kira-kira sama seperti itu. Karena Pak Sekda telah nonaktifkan kades dan melantik penjabat baru," pungkasnya.
Disinggung soal langkah proses hukum kepada Kades, Bantam katakan, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. Dikatakan, selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga suda dilaporkan kepada Bupati.
"Dan tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot kades dan mengangkat penjabat Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butarbutar mengakui adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp255 Juta.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Namlea mendapat desakan dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Baru untuk mengusut kasus tersebut.
Salah satu sumber di BPD Desa Kampung Baru menyebutkan, kasus penyimpangan DD dan ADD tersebut sudah diketahui masyarakat Desa Kampung Baru, sehingga pihak Kejari Namlea dipimpin Kasi intel Kejari Namlea, I Dewa Made Sarwa Mandala pada 21 September 2017 lalu, mendatangi Desa Kampung Baru untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata ada dugaan penyimpangan.
Menurut sumber, dari hasil pemeriksaan kejaksaan, anggaran sebesar Rp255 juta itu diperuntukan untuk pembelian satu Lemari kayu, sementara ratusan juta anggaran sisanya tak tahu dikemanakan.
Bahkan menurut sumber, peralatan kantor (ATK) seperti pena yang biasa dibeli dengan harga Rp.10 ribu disulap menjadi Rp70 ribu per buah. Anehnya kata sumber, ADD dan DD tahun angaran 2017 sebesar itu, namun tak ada program fisik di lapangan.(LE)
"Hasil laporan itu kami telah laporkan ke Sekda. Dan Sekda menindaklanjuti hasil laporan itu dengan melantik Penjabat Desa Kampung Baru di Ambalau," ujar Bantam kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Dikatakan, dirinya bersama timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M.M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan sejumlah bukti yang tak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kades. Bahkan Bantam mengakui hasil pemeriksaan mereka mirip dengan pihak kejaksaan setempat yang mengarah kepada perbuatan penyimpangan uang negara, sehingga kades bersangkutan telah dinonaktifkan.
"Kira-kira sama seperti itu. Karena Pak Sekda telah nonaktifkan kades dan melantik penjabat baru," pungkasnya.
Disinggung soal langkah proses hukum kepada Kades, Bantam katakan, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. Dikatakan, selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga suda dilaporkan kepada Bupati.
"Dan tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot kades dan mengangkat penjabat Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butarbutar mengakui adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp255 Juta.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Namlea mendapat desakan dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Baru untuk mengusut kasus tersebut.
Salah satu sumber di BPD Desa Kampung Baru menyebutkan, kasus penyimpangan DD dan ADD tersebut sudah diketahui masyarakat Desa Kampung Baru, sehingga pihak Kejari Namlea dipimpin Kasi intel Kejari Namlea, I Dewa Made Sarwa Mandala pada 21 September 2017 lalu, mendatangi Desa Kampung Baru untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata ada dugaan penyimpangan.
Menurut sumber, dari hasil pemeriksaan kejaksaan, anggaran sebesar Rp255 juta itu diperuntukan untuk pembelian satu Lemari kayu, sementara ratusan juta anggaran sisanya tak tahu dikemanakan.
Bahkan menurut sumber, peralatan kantor (ATK) seperti pena yang biasa dibeli dengan harga Rp.10 ribu disulap menjadi Rp70 ribu per buah. Anehnya kata sumber, ADD dan DD tahun angaran 2017 sebesar itu, namun tak ada program fisik di lapangan.(LE)