Dua Pencuri Peralatan Kapal Inka Mina Dilaporkan ke Polsek Wuarlabobar MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Pencuri Peralatan Kapal Inka Mina Dilaporkan ke Polsek Wuarlabobar MTB

BERITA MALUKU. Dua pelaku perusakan dan pencurian peralatan navigasi kapal ikan Inka Mina 768 milik pengusaha Yesayas Wuarlela akhirnya dilaporkan ke Polsek Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Kedua pelaku, masing-masing Usman Lorulun dan Tengko Rumatiga, dinilai telah membuat kapal Inka Mina tak melaut selama beberapa waktu lamanya untuk mencari ikan sehingga merugikan pihak perusahaan pimpinan Yesayas Wuarlela.

Kepada wartawan, Jumat (12/1/2018) Wuarlela mengungkapkan, saat kapal miliknya kehilangan peralatan vital di Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar berupa sebuah alat GPS atau Global Positioning System atau alat untuk system navigasi berbasis satelit, dan alat deteksi kedalaman air serta alat mencari tahu arah mata angin, dirinya langsung stress. Pasalnya, pihaknya tak tahu siapa yang mengambil peralatan kapal tersebut.

Selain kehilangan peralatan, juga terdapat kerusakan kapal yang dilakukan para pelaku, sehingga untuk beberapa waktu lamanya kapal ini tak bisa beroperasi hingga kini.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk mengungkapkan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut. Lantaran lama menanti terungkapnya kasus tersebut, pemilik kapal mendatangi salah satu paranormal untuk mencari tahu pelaku pencurian. Dan hal ini tak memakan waktu lama, sebab beberapa hari kemudian kedua pelaku dengan sendirinya mendatangi Wuarlela dan mengakui perbuatannya.

“Kedua pelaku ini sendiri datang dan mengakui bahwa mereka telah mencuri peralatan ini, karena anak – anak mereka selalu sakit-sakitan dan menganggap itu diakibatkan oleh ulah keduanya. Untuk itu, mereka datang dan meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” tandas Wuarlela.

Dikatakan, kedua lelaki asal Desa Wuarlabobar ini di hadapan dirinya mengaku bahwa mereka bukan dalang dari kasus pencurian peralatan kapal ikan tersebut melainkan mantan Kepala Desa Labobar, Maanan Wewu dan Ketua Pemuda Desa Sutjitno Wewu. Sebab keduanya yang menyuruh pelaku Usman Lorulun dan Tengko Rumatiga untuk mencuri peralatan tersebut.

Dikatakan, salah satu oknum anggota polisi berinisial brigadir S juga memback-up kasus ini, dan yang bersangkutan S yang menjual hasil barang curian tersebut ke Kota Ambon belum lama ini.

“Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, dan di hadapa saya mereka mengaku disuruh lalu kemudian mereka dibayar dengan satu slof rokok sampoerna dan uang Rp100 ribu. Dari pengakuan mereka, langsung saya laporkan hal itu melalui kuasa hukum saya ke Polsek Wuarlabobar pada tanggal 5 Januari beberapa hari lalu untuk dirtindaklanjtui secara hukum,” tandas Waurlela.

Sementara itu, brigadir S belum berhasil dikonfirmasi atas tuduhan keterlibatan dirinya, sementara informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus pencurian peralatan dan perusakan kapal itu sudah masuk di Kantor Polsek Wuarlabobar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Di lain pihak, pemilik kapal meminta kasus ini supaya diproses sampai tuntas dan diharapkan tak ada permainan sebab ada salah satu oknum anggota dari polsek tersebut yang diduga ikut terlilit di dalamnya. (PT)

Hukrim 7059129626569879238
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks