Mantan Kadis Kominfo Maluku Dijatuhi Hukuman Penjara Lima Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2017/12/mantan-kadis-kominfo-maluku-dijatuhi.html
BERITA MALUKU. Mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Samsidar Nawawi dan didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (19/12/2017).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp160,3 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Karena dakwaan primair sudah terbukti maka majelis hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair.
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Roly Manampiring dan Irkham Ohoiulun yang menuntut terdakwa divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp251,7 juta subsider 3,3 tahun kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena berbelit-belit dalam persidangan, tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, serta merugikan keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pegganti karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek E Government dan penguatan jaringan bersama bendahara pengeluaran, Megy Lekatompessy serta Erny Sopalauw selaku PPTK.
Majelis hakim juga menyatakan bendahara pengeluaran turut serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sedangkan Erni Sopalauw membawa uang proyek Rp35 juta diserahkan ke PKK provinsi untuk membayar biaya makan-minum rombongan menteri.
Sejak tahun 2014, PT. Telkom telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Maluku untuk proyek penguatan jaringan Wifi sebesar 8 mega per second dan setiap bulannya dinas membayar Rp26 juta, namun pada Agustus 2015 terdakwa diangkat sebagai Kadis Kominfo dan melakukan perubahan.
Sebagai kadis yang baru, dirinya melibatkan CV. Bintang Timur sebagai pihak ketiga dengan alasan banyak terjadi pembobolan jaringan, dan bila kekuatan jaringan lebih diperbesar maka nilai pembayarannya juga meningkat, padahal keuatan jaringan yang dipakai tahun 2015 sama dengan tahun lalu sebesar 8 mega per second.
Kemudian tahun anggara 2015 lalu, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,568 miliar untuk pembuatan grand desain master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.
Terdakwa bertindak selaku KPA, sedangkan Erny Sopalauw menjabat PPTK dan Meggy Leonora Lekatompessy menjadi bendahara dalam proyek yang merugikan negara Rp308 juta lebih tersebut.
Anggaran ini terdiri dari kegiatan pembuatan grand desain masterpaln E-Government dimana nilai anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD nomor 1.25.01.01.1523 5 2 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp749,6 juta dan penguatan jaringan Web Maluku.Pro.go.id sebesar Rp818,525 juta. dan realisasi anggarannya mencapai Rp1,533 miliar.
Selanjutnya bendahara pengeluaran, Megy Leonora Lekatompessy melakukan pencairan anggaran kegiatan pembentukan grand desain master plan sebesar Rp715,388 juta dan kegiatan penguatan jaringan web sebesar Rp818,268 juta.
Kenyataannya terdakwa selaku kuasa pengguna angaran telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk dua kegiatan tersebut.
Sesuai kenyataan, yakni pada tahun 2014 pembuatan master plan e-government diusulkan lewat APBD tahun 2015 dengan jumlah dana sebesar Rp750 juta.
Kemudian bulan Januari 2015, Dinas Kominfo mengundang saksi Samuel Toding selaku Direktur CV Amboina Creative Network membicarakan pembuatan master plan e-government.
Tetapi sebelum dilakukan perjanjian kerja, saksi Erny selaku PPTK melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menanyakan apakah kegiatan ini bisa dilakukan secara swakelola atau tidak.
Bulan Maret 2015, terdakwa menyetujui perjanjian kerjasama dengan Samuel Toding dengan nilai kontrak sebesar Rp231,1 juta lalu dibentuklah tim pembuatan dokumen master plan.
Realisasi pengeluaran untuk pembuatan master plan ini sebesar Rp715,388 juta, dan dari jumlah anggaran itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp246,1 juta.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
JPU juga mengakui akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada Kajati Maluku baru untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya terhadap bendara dan PPTK proyek Dinas Komninfo Maluku.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Samsidar Nawawi dan didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (19/12/2017).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp160,3 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Karena dakwaan primair sudah terbukti maka majelis hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair.
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Roly Manampiring dan Irkham Ohoiulun yang menuntut terdakwa divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp251,7 juta subsider 3,3 tahun kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena berbelit-belit dalam persidangan, tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, serta merugikan keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pegganti karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek E Government dan penguatan jaringan bersama bendahara pengeluaran, Megy Lekatompessy serta Erny Sopalauw selaku PPTK.
Majelis hakim juga menyatakan bendahara pengeluaran turut serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sedangkan Erni Sopalauw membawa uang proyek Rp35 juta diserahkan ke PKK provinsi untuk membayar biaya makan-minum rombongan menteri.
Sejak tahun 2014, PT. Telkom telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Maluku untuk proyek penguatan jaringan Wifi sebesar 8 mega per second dan setiap bulannya dinas membayar Rp26 juta, namun pada Agustus 2015 terdakwa diangkat sebagai Kadis Kominfo dan melakukan perubahan.
Sebagai kadis yang baru, dirinya melibatkan CV. Bintang Timur sebagai pihak ketiga dengan alasan banyak terjadi pembobolan jaringan, dan bila kekuatan jaringan lebih diperbesar maka nilai pembayarannya juga meningkat, padahal keuatan jaringan yang dipakai tahun 2015 sama dengan tahun lalu sebesar 8 mega per second.
Kemudian tahun anggara 2015 lalu, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,568 miliar untuk pembuatan grand desain master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.
Terdakwa bertindak selaku KPA, sedangkan Erny Sopalauw menjabat PPTK dan Meggy Leonora Lekatompessy menjadi bendahara dalam proyek yang merugikan negara Rp308 juta lebih tersebut.
Anggaran ini terdiri dari kegiatan pembuatan grand desain masterpaln E-Government dimana nilai anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD nomor 1.25.01.01.1523 5 2 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp749,6 juta dan penguatan jaringan Web Maluku.Pro.go.id sebesar Rp818,525 juta. dan realisasi anggarannya mencapai Rp1,533 miliar.
Selanjutnya bendahara pengeluaran, Megy Leonora Lekatompessy melakukan pencairan anggaran kegiatan pembentukan grand desain master plan sebesar Rp715,388 juta dan kegiatan penguatan jaringan web sebesar Rp818,268 juta.
Kenyataannya terdakwa selaku kuasa pengguna angaran telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk dua kegiatan tersebut.
Sesuai kenyataan, yakni pada tahun 2014 pembuatan master plan e-government diusulkan lewat APBD tahun 2015 dengan jumlah dana sebesar Rp750 juta.
Kemudian bulan Januari 2015, Dinas Kominfo mengundang saksi Samuel Toding selaku Direktur CV Amboina Creative Network membicarakan pembuatan master plan e-government.
Tetapi sebelum dilakukan perjanjian kerja, saksi Erny selaku PPTK melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menanyakan apakah kegiatan ini bisa dilakukan secara swakelola atau tidak.
Bulan Maret 2015, terdakwa menyetujui perjanjian kerjasama dengan Samuel Toding dengan nilai kontrak sebesar Rp231,1 juta lalu dibentuklah tim pembuatan dokumen master plan.
Realisasi pengeluaran untuk pembuatan master plan ini sebesar Rp715,388 juta, dan dari jumlah anggaran itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp246,1 juta.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
JPU juga mengakui akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada Kajati Maluku baru untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya terhadap bendara dan PPTK proyek Dinas Komninfo Maluku.