Warga Mengeluh, Perhubungan Ambon Pilih Kasih Saat Kempis Ban Kendaraan
http://www.beritamalukuonline.com/2017/11/warga-mengeluh-perhubungan-ambon-pilih.html
BERITA MALUKU. Warga kota Ambon mengeluhkan tindakan petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang diduga pilih kasih saat melakukan pengempisan ban ratusan kendaraan di sejumlah ruas jalan di kota Ambon, Jumat (24/11/2017).
Menurut informasi seorang warga, pengempisan ban oleh petugas yang dipimpin Kadis Perhubungan, Piet Saimima itu, harusnya dilakukan terhadap semua kendaraan tanpa pilih kasih.
"Saya heran, kok ada kendaraan yang setiap hari parkir pada malam hingga pagi di jalan diponegoro itu, namun oleh petugas tidak mengambil tindakan seperti halnya kendaraan lain. Sementara puluhan kendaraan yang parkir di jalan yang sama kok dikempis bannya. Saya kira kalau semua kendaraan yang parkir pada malam itu diperlakukan dengan tindakan yang sama tanpa ada kecualinya, saya rasa tindakan petugas itu adil, tapi ini sudah lain cerita, ini namanya pilih kasih," keluh warga yang mengaku bernama Rico kepada Berita Maluku Online.
Untuk membuktikan kebenaran informasi warga itu, awak media ini pun langsung terjun ke lokasi.
Sekitar pukul 7.00 WIT, kendaraan Suzuki warna kuning, type sedan, milik bos karaoke Blizz, seperti yang disebutkan warga itu, masih tampak terparkir di seberang jalan depan karaoke Blizz, dengan kondisi ban normal. Tak ada satupun ban mobil tersebut kedapatan kempis.
Seorang petugas parkir pun dimintai keterangan. Dirinya mengaku, mobil Suzuki berwarna kuning itu memang setiap hari terparkir di lokasi itu.
Dikatakan, bahwa subuh pagi itu ada petugas gabungan dari Perhubungan yang datang untuk mengempis ban mobil, dan posisi mobil kuning itu masih ditempat yang sama setelah aksi para petugas.
"Memang tadi pagi itu ada petugas gabungan dari Perhubungan yang datang ke lokasi ini. Tapi beta lia, dong ada ketemu dengan bos pemilik karaoke itu. Setelah itu petugas pergi dan mengempis ban kendaraan lain, tapi ban mobil berwarna kuning milik bos Blizz dan tamu-tamu karaoke itu tidak dikempis bannya. Pokoknya posisi mobil itu masih sama saat petugas itu datang, sampai jam ini," akuinya.
Kadis Perhubungan, Piet Saimima yang dikonfoirmasi terkait hal ini di rumah kopi Sariwangi, jalan Diponegoro, membantah hal itu.
"Itu informasi yang tidak benar," ungkap pria berkumis ini singkat.
Seorang petugas perhubungan kepada awak media ini juga mengaku, tindakan yang mereka ambil tanpa ada pilih kasih.
"Jangankan kendaraan biasa, kendaraan TNI dan polisi pun kami kempis," akui petugas itu sambil berlalu dengan sepeda motornya.
SOSIALISAI LEMAH DAN TIDAK MENDIDIK
Sebelum tindakan pengempisan ban oleh petugas Perhubungan kota Ambon, pada Jumat (24/11/2017), ada sebanyak dua kali pemberitahuan yang ditempelkan di kaca setiap kendaraan yang dianggap menggunakan badan jalan sebagai garasi.
Pemberitahuan kedua atau terakhir dengan bunyi maklumat, "Menindaklanjuti pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait dilarang parkir di tepi jalan umum sebagai garasi parkir di waktu malam, maka terhitung tanggal 14 November 2017 akan diambil tindakan tegas berupa pengempisan 4 ban mobil.
Namun sayangnya, lembaran kertas putih berisi maklumat dengan ukuran 20 x 16 cm yang ditempel pada setiap kendaraan itu, jelas tidak disertai logo, cap serta tanda tangan, Sehingga warga menganggap larangan itu adalah kabar hoax, sehingga mereka mengabaikannya.
Paul, pemilik kendaraan roda empat yang beralamat di jalan diponegoro, ketika dimintai tanggapannya mengaku kecewa. Menurutnya, harusnya larangan oleh pihak Pemkot kepada masyarakat itu perlu disampaikan dengan cara-cara yang benar dan tidak membingungkan masayarakat.
Hal itu menurutnya, merupakan tindakan tidak mendidik serta berpotensi dapat digunakan pihak-pihak lain untuk menyebarkan berita Hoax di tengah warga kota Ambon, terutama kepada para pemilik kendaraan.
"Kalau ini pemberitahuan yang benar, harusnya dilakukan dengan cara yang benar pula, supaya kita tidak salah paham. Sebab Logo, cap dan tandatangan dari sebuah instansi itu menunjukan sebuah keabsahan. Jika tidak demikian, tentu pula kita masyarakat menganggap, bahwa oknum-oknum di dinas Perhubungan itu yang punya pendidikan tinggi dan katanya tahu berorganisasi, tapi tidak tahu etika. Saya harap, kedepan oknum-oknum di dinas ini bisa paham betul kondisi masyarakat saat ini, sehingga menyampaikan sesuatu yang benar melalui pemberitahuan seperti ini tidak terdapat celah untuk dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan kabar hoax," ungkap Paul.
Meski begitu, Paul mengaku mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini. Paul minta, Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan dapat menyampaikan sosialisasi serta tindakan yang diambil lebih profesional dan lebih terbuka, termasuk penerapan retribusinya.
"Kami tetap mendukung upaya pemerintah, yang penting disampaikan secara terbuka dan legowo, bukan main hakim sendiri seperti ini. Jadi sosialisasi yang disampaikan melalui media itu, harus lebih cerdas dan jelas lah, mana pasal yang terkait dengan peraturan Lalu Lintas untuk melarang parkir di atas marka jalan, begitupun Perdanya, agar ada nilai edukasinya. Jangan hanya bicara aturan tapi masyarakat tidak paham. Apalagi alasan bahwa kendaraan yang parkir pada malam itu mengganggu arus lalu lintas. Ini kan tidak masuk di akal, dan bisa saja pemilik kendaraan balik menggugat pihak Pemkot atas tindakannya ini," sebutnya.
Diungkapkan, kalau dinas terkait ingin menerapkan retribusi kepada setiap pengendara, juga harus terbuka, dan bukan dilakukan dengan tindakan premanisme oleh petugas.
"Kami siap membayar retribusi parkir untuk menunjang program pemerintah. Kalau mereka terbuka kan kita sama-sama merasa nyaman, bukan main tindakan hakim seperti ini," kata Paul.
Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Komisi III DPRD Kota Ambon berkoordinasi untuk menertibkan 904 kendaraan roda empat yang masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.
"Kendaraan yang telah terdata akan dievaluasi bersama Komisi III DPRD sebelum Dishub mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Pieter Saimima, belum lama ini seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, Dishub Kota Ambon mendata sebanyak 904 kendaraan roda empat milik warga masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.
"Setelah melakukan pendataan kami menindaklanjuti dengan menyurati setiap pemilik kendaraan untuk segera melaporkan keberadaan mobil mereka yang masih berada di badan jalan. Kita akan ambil tindakan tegas jika masih ada yang menggunakan badan jalan sebagai garasi," jelasnya.
Ratusan kendaraan ini menggunakan badan jalan sebagai garasi mulai dari kawasan Air Salobar hingga Jalan Jenderal Sudirman. Pemilik kendaraan ini telah melanggar aturan karena jalan raya tidak bisa digunakan sebagai garasi.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelewengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.
Penertiban tersebut, kata Pieter, merupakan tindak lanjut kenaikan tarif parkir yang harus diikuti dengan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu takut kesulitan untuk mendapatkan lokasi parkir terutama di ruas jalan utama.
Pihaknya mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kendaraan yang "menginap" di jalan akan ditertibkan agar pemilik kendaraan dapat memarkirkan kendaraan tanpa ada hambatan.
"Kita akan koordinasikan dengan tim penertiban agar sejumlah jalan protokol dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi kawasan parkiran yang dijadikan garasi," ujarnya.
Ia mengakui, sikap warga yang menjadikan badan jalan sebagai garasi mobil kerap dikeluhkan oleh para pengguna jalan maupun transportasi umum, karena keberadaan sejumlah mobil dibadan jalan ini yang menyebabkan kemacetan.
"Sudah waktunya kita mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan mobil-mobil yang gunakan badan jalan sebagai garasi, sehingga kota ini semakin tertib dan nyaman," katanya.
Menurut informasi seorang warga, pengempisan ban oleh petugas yang dipimpin Kadis Perhubungan, Piet Saimima itu, harusnya dilakukan terhadap semua kendaraan tanpa pilih kasih.
"Saya heran, kok ada kendaraan yang setiap hari parkir pada malam hingga pagi di jalan diponegoro itu, namun oleh petugas tidak mengambil tindakan seperti halnya kendaraan lain. Sementara puluhan kendaraan yang parkir di jalan yang sama kok dikempis bannya. Saya kira kalau semua kendaraan yang parkir pada malam itu diperlakukan dengan tindakan yang sama tanpa ada kecualinya, saya rasa tindakan petugas itu adil, tapi ini sudah lain cerita, ini namanya pilih kasih," keluh warga yang mengaku bernama Rico kepada Berita Maluku Online.
Kendaraan ini tidak dikempis ban. |
Sekitar pukul 7.00 WIT, kendaraan Suzuki warna kuning, type sedan, milik bos karaoke Blizz, seperti yang disebutkan warga itu, masih tampak terparkir di seberang jalan depan karaoke Blizz, dengan kondisi ban normal. Tak ada satupun ban mobil tersebut kedapatan kempis.
Seorang petugas parkir pun dimintai keterangan. Dirinya mengaku, mobil Suzuki berwarna kuning itu memang setiap hari terparkir di lokasi itu.
Dikatakan, bahwa subuh pagi itu ada petugas gabungan dari Perhubungan yang datang untuk mengempis ban mobil, dan posisi mobil kuning itu masih ditempat yang sama setelah aksi para petugas.
"Memang tadi pagi itu ada petugas gabungan dari Perhubungan yang datang ke lokasi ini. Tapi beta lia, dong ada ketemu dengan bos pemilik karaoke itu. Setelah itu petugas pergi dan mengempis ban kendaraan lain, tapi ban mobil berwarna kuning milik bos Blizz dan tamu-tamu karaoke itu tidak dikempis bannya. Pokoknya posisi mobil itu masih sama saat petugas itu datang, sampai jam ini," akuinya.
Kadis Perhubungan, Piet Saimima yang dikonfoirmasi terkait hal ini di rumah kopi Sariwangi, jalan Diponegoro, membantah hal itu.
"Itu informasi yang tidak benar," ungkap pria berkumis ini singkat.
Seorang petugas perhubungan kepada awak media ini juga mengaku, tindakan yang mereka ambil tanpa ada pilih kasih.
"Jangankan kendaraan biasa, kendaraan TNI dan polisi pun kami kempis," akui petugas itu sambil berlalu dengan sepeda motornya.
SOSIALISAI LEMAH DAN TIDAK MENDIDIK
Sebelum tindakan pengempisan ban oleh petugas Perhubungan kota Ambon, pada Jumat (24/11/2017), ada sebanyak dua kali pemberitahuan yang ditempelkan di kaca setiap kendaraan yang dianggap menggunakan badan jalan sebagai garasi.
Pemberitahuan kedua atau terakhir dengan bunyi maklumat, "Menindaklanjuti pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait dilarang parkir di tepi jalan umum sebagai garasi parkir di waktu malam, maka terhitung tanggal 14 November 2017 akan diambil tindakan tegas berupa pengempisan 4 ban mobil.
Namun sayangnya, lembaran kertas putih berisi maklumat dengan ukuran 20 x 16 cm yang ditempel pada setiap kendaraan itu, jelas tidak disertai logo, cap serta tanda tangan, Sehingga warga menganggap larangan itu adalah kabar hoax, sehingga mereka mengabaikannya.
Pemberitahuan yang ditempel di setiap kendaraan |
Hal itu menurutnya, merupakan tindakan tidak mendidik serta berpotensi dapat digunakan pihak-pihak lain untuk menyebarkan berita Hoax di tengah warga kota Ambon, terutama kepada para pemilik kendaraan.
"Kalau ini pemberitahuan yang benar, harusnya dilakukan dengan cara yang benar pula, supaya kita tidak salah paham. Sebab Logo, cap dan tandatangan dari sebuah instansi itu menunjukan sebuah keabsahan. Jika tidak demikian, tentu pula kita masyarakat menganggap, bahwa oknum-oknum di dinas Perhubungan itu yang punya pendidikan tinggi dan katanya tahu berorganisasi, tapi tidak tahu etika. Saya harap, kedepan oknum-oknum di dinas ini bisa paham betul kondisi masyarakat saat ini, sehingga menyampaikan sesuatu yang benar melalui pemberitahuan seperti ini tidak terdapat celah untuk dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan kabar hoax," ungkap Paul.
Meski begitu, Paul mengaku mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini. Paul minta, Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan dapat menyampaikan sosialisasi serta tindakan yang diambil lebih profesional dan lebih terbuka, termasuk penerapan retribusinya.
"Kami tetap mendukung upaya pemerintah, yang penting disampaikan secara terbuka dan legowo, bukan main hakim sendiri seperti ini. Jadi sosialisasi yang disampaikan melalui media itu, harus lebih cerdas dan jelas lah, mana pasal yang terkait dengan peraturan Lalu Lintas untuk melarang parkir di atas marka jalan, begitupun Perdanya, agar ada nilai edukasinya. Jangan hanya bicara aturan tapi masyarakat tidak paham. Apalagi alasan bahwa kendaraan yang parkir pada malam itu mengganggu arus lalu lintas. Ini kan tidak masuk di akal, dan bisa saja pemilik kendaraan balik menggugat pihak Pemkot atas tindakannya ini," sebutnya.
Diungkapkan, kalau dinas terkait ingin menerapkan retribusi kepada setiap pengendara, juga harus terbuka, dan bukan dilakukan dengan tindakan premanisme oleh petugas.
"Kami siap membayar retribusi parkir untuk menunjang program pemerintah. Kalau mereka terbuka kan kita sama-sama merasa nyaman, bukan main tindakan hakim seperti ini," kata Paul.
Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Komisi III DPRD Kota Ambon berkoordinasi untuk menertibkan 904 kendaraan roda empat yang masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.
"Kendaraan yang telah terdata akan dievaluasi bersama Komisi III DPRD sebelum Dishub mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Pieter Saimima, belum lama ini seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, Dishub Kota Ambon mendata sebanyak 904 kendaraan roda empat milik warga masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.
"Setelah melakukan pendataan kami menindaklanjuti dengan menyurati setiap pemilik kendaraan untuk segera melaporkan keberadaan mobil mereka yang masih berada di badan jalan. Kita akan ambil tindakan tegas jika masih ada yang menggunakan badan jalan sebagai garasi," jelasnya.
Ratusan kendaraan ini menggunakan badan jalan sebagai garasi mulai dari kawasan Air Salobar hingga Jalan Jenderal Sudirman. Pemilik kendaraan ini telah melanggar aturan karena jalan raya tidak bisa digunakan sebagai garasi.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelewengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.
Penertiban tersebut, kata Pieter, merupakan tindak lanjut kenaikan tarif parkir yang harus diikuti dengan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu takut kesulitan untuk mendapatkan lokasi parkir terutama di ruas jalan utama.
Pihaknya mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kendaraan yang "menginap" di jalan akan ditertibkan agar pemilik kendaraan dapat memarkirkan kendaraan tanpa ada hambatan.
"Kita akan koordinasikan dengan tim penertiban agar sejumlah jalan protokol dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi kawasan parkiran yang dijadikan garasi," ujarnya.
Ia mengakui, sikap warga yang menjadikan badan jalan sebagai garasi mobil kerap dikeluhkan oleh para pengguna jalan maupun transportasi umum, karena keberadaan sejumlah mobil dibadan jalan ini yang menyebabkan kemacetan.
"Sudah waktunya kita mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan mobil-mobil yang gunakan badan jalan sebagai garasi, sehingga kota ini semakin tertib dan nyaman," katanya.