KPU Maluku: Pasangan Jalur Independen Belum Serahkan Dukungan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Maluku: Pasangan Jalur Independen Belum Serahkan Dukungan

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, menyatakan, pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub melalui jalur independen belum menyerahkan persyaratan minimal dukungan setelah tiga hari dibuka tahapan tersebut.

"Kami sudah siap menerima penyerahan persyaratan minimal dukungan dari pasangan Balon Gubernur dan Wagub melalui jalur independen. Hanya saja, hingga hari ketiga pada posisi pukul 15.00 WIT ternyata belum ada yang memanfaatkan tahapan ini," kata Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Jumat (24/11/2017).

Padahal, sudah ada tiga pasangan Balon yang meminta username dan password untuk nantinya data persyaratan minimal dukungan itu disampaikan melalui Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON).

Tiga pasangan Balon tersebut antara lain Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT", Samuel Waileruny Munir Kairoty.

Hanya saja, hingga saat ini tim dari masing - masing pasangan jalur independen belum kembali untuk maksud tersebut karena kemungkinan mempertimbangkan masih ada tenggat waktu hingga 26 Novembe 2017.

KPU Maluku siap melaksanakan tahapan tersebut karena telah mempersiapkan berkaitan dengan tahapan penyerahan dukungan oleh pasangan Balon independen.

"Kami telah mempersiapkan semua prosedur penghitungan persyaratan dukungan minimal maupun ketika nantinya proses verivikasi jumlah dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Dia mengemukakan, sesuai ketentuan perundang - undangan, maka minimal jumlah dukungan yang dibuktikan dengan E - KTP dan atau surat keterangan yang mesti diserahkan oleh pasangan Balon Gubernur dan Wagub untuk Pilkada Maluku sebanyak 122.895 orang.

Saat menerima persyaratan dukungan, maka langsung melakukan penghitungan oleh tim telah disiapkan KPU Maluku.

KPU Maluku saat menerima berkas tersebut langsung menghitungnya guna membuktikan sesuai dengan jumlah maupun sampel dari enam kabupaten/kota atau tidak. Jika tidak, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi selama masa pengajuan dokumen.

"Apabila persyaratan dukungan yang diserahkan oleh pasangan Balon ke KPU Maluku telah lengkap, maka KPU Maluku akan memberikan tanda terima, selanjutnya dilakukan dengan tahapan verifikasi faktual," tandas La Alwi.

Sedangkan, Ketua Tim Relawan Indepden 'HEBAT", Michael Palayama, menyatakan, siap menyerahkan persyaratan minimal dukungan pasangan 'HEBAT' ke KPU Maluku.

"Kami tidak mau sesumbar soal kelengkapan berkas atau administrasi dukungan yang berdasarkan ketentuan perundang - undangan lebih dari 122.000 sehingga selektif dalam tahapan ini," ujarnya. Dia mengakui, tim relawan "HEBAT" menargetkan menghimpun lebih dari 200.000 dukungan masyarakat, baik persyataran KTP maupun formulir yang harus diisi dan ditandatangani pendukung.

Begitu pula, Muni Kairoty mengemukakan, persyaratan minimal dukungan yang saat ini telah dihimpun sebanyak 150.000.

"Pastinya penyerahan berkas tahapan tersebut sebelum waktu penutupan pada 26 November 2017," katanya.
Pilkada Maluku 2665298361717624245
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks