Koruptor Dana DAK Pendidikan Kepulauan Aru Mangkir dari Panggilan Jaksa
http://www.beritamalukuonline.com/2017/11/koruptor-dana-dak-pendidikan-kepulauan.html
BERITA MALUKU. Sukmawati Makatita, terdakwa dugaan korupsi Dana Alokasi Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2012 senilai Rp6 miliar lebih, untuk kedua kali mangkir dari panggilan jaksa dan tidak hadir dalam persidangan.
Ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Soesilo didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono membuka persidangan di Ambon, Jumat (24/11/2017), dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa namun akhirnya dibatalkan.
Kondisi ini sama dengan sidang perdana yang digelar pada Jumat, (17/11) lalu, dimana JPU Cecep Mulyana dan Dewa Wira belum bisa membacakan surat dakwaan karena terdakwa tidak hadir di persidangan.
"Mengingat yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan kedua maka kita tunda sidang hingga Selasa, (28/11) dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta maupun ahli," kata Soesilo.
Yang terpenting adalah JPU harus melanjutkan pemasangan pengumuman serta pemanggilan lewat Radio Republik Indonesia (RRI), dan dalam persidangan ketiga bila tidak hadir, maka pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan secara inabsensia, artinya tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
JPU Kejari Kepulauan Aru, Cecep Mulyana mengatakan, terdakwa sudah menghilang sekitar tahun 2015 lalu dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung namun belum ditemukan sampai sekarang.
"Tahun 2014 kami memeriksa Sukmawati Makatita sebagai tersangka, sementara saksi-saksi yang dimintai keterangan sebanyak 32 orang, terdiri dari para kepala sekolah hingga auditor BPKP RI Perwakilan Maluku sebagai ahli," ujarnya.
Jadi sejak dilakukan proses penyidikan pada tahap II di Kejari Kepulauan Aru, Sukmawati Makatita sudah tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sampai terakhir dilakukan penyerahan berkas ke PN Ambon.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama terdakwa dalam data informasi Kejagung RI," ujarnya.
Sukmawati Makatita adalah Direktur PT. Duta Sarana yang menangani proyek rehabilitas 74 bangunan sekolah dasar dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari DAK Dinas Pendidikan kabupaten yang seharusnya digunakan untuk rehabiliasi puluhan gedung sekolah dasar dan SMP maupun pengadaan mebuler dan buku-buku perpustakaan.
Namun terdakwa tidak melakukan penyelesaian pekerjaan rehab gedung sekolah hingga pengadaan buku perpustakaan tidak sesuai yang direncanakan sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.
Misalnya untuk proyek pengadaan buku-buku perpustakaan yang satuan harganya ditentukan pada kisaran Rp15.000 per buku, namun dilakukan mark up anggaran hingga mencapai Rp45.000 per buku.
Ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Soesilo didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono membuka persidangan di Ambon, Jumat (24/11/2017), dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa namun akhirnya dibatalkan.
Kondisi ini sama dengan sidang perdana yang digelar pada Jumat, (17/11) lalu, dimana JPU Cecep Mulyana dan Dewa Wira belum bisa membacakan surat dakwaan karena terdakwa tidak hadir di persidangan.
"Mengingat yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan kedua maka kita tunda sidang hingga Selasa, (28/11) dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta maupun ahli," kata Soesilo.
Yang terpenting adalah JPU harus melanjutkan pemasangan pengumuman serta pemanggilan lewat Radio Republik Indonesia (RRI), dan dalam persidangan ketiga bila tidak hadir, maka pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan secara inabsensia, artinya tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
JPU Kejari Kepulauan Aru, Cecep Mulyana mengatakan, terdakwa sudah menghilang sekitar tahun 2015 lalu dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung namun belum ditemukan sampai sekarang.
"Tahun 2014 kami memeriksa Sukmawati Makatita sebagai tersangka, sementara saksi-saksi yang dimintai keterangan sebanyak 32 orang, terdiri dari para kepala sekolah hingga auditor BPKP RI Perwakilan Maluku sebagai ahli," ujarnya.
Jadi sejak dilakukan proses penyidikan pada tahap II di Kejari Kepulauan Aru, Sukmawati Makatita sudah tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sampai terakhir dilakukan penyerahan berkas ke PN Ambon.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama terdakwa dalam data informasi Kejagung RI," ujarnya.
Sukmawati Makatita adalah Direktur PT. Duta Sarana yang menangani proyek rehabilitas 74 bangunan sekolah dasar dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari DAK Dinas Pendidikan kabupaten yang seharusnya digunakan untuk rehabiliasi puluhan gedung sekolah dasar dan SMP maupun pengadaan mebuler dan buku-buku perpustakaan.
Namun terdakwa tidak melakukan penyelesaian pekerjaan rehab gedung sekolah hingga pengadaan buku perpustakaan tidak sesuai yang direncanakan sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.
Misalnya untuk proyek pengadaan buku-buku perpustakaan yang satuan harganya ditentukan pada kisaran Rp15.000 per buku, namun dilakukan mark up anggaran hingga mencapai Rp45.000 per buku.