Korupsi PNPM Mandiri GSC Malteng, Saksi dan Terdakwa Saling Tuding Soal Aliran Dana
http://www.beritamalukuonline.com/2017/11/korupsi-pnpm-mandiri-gsc-malteng-saksi.html
BERITA MALUKU. Sidang dugaan korupsi dana PNPM Mandiri, Generasi Sehat Cerdas (GSC) se Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah yang menyeret Bendahara II PNPM, Natalia Moningka, karena menyelewengkan Dana PNPM-GSC tahun 2013-2015 berjumlah sekitar Rp1,7 milyar, kembali digelar di PN Ambon pada Selasa (21/11/2017) kemarin dengan menghadirkan saksi Fasilitator Kecamatan (FK), Ahmad, SH.
Dalam keteranganya, Ahmad mengungkapkan bahwa proses penyaluran dana PNPM-GSC adalah dana pada tahun anggaran berjalan disalurkan di tahun berikutnya yakni pada tahun anggaran 2013, disalurkan pada tahun 2014.
Menurut saksi, dirinya telah mendapati bahwa terdakwa telah memalsukan tanda tangan spesimen untuk melakukan pencairan sejak bulan April tahun 2014, bahkan terdakwa Natalia telah mencairkan dana pada bulan tersebut sebanyak empat sampai lima kali dengan nominal paling kecil Rp4 juta hingga Rp7 juta, sedangkan paling besar sekitar Rp150 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Syamsidar Nawawi, SH dan didampingi hakim anggota, masing–masing Bernard Panjaitan, SH dan Yenny Tulak, SH, saksi Ahmad menyatakan bahwa untuk mencairkan anggaran, terdakwa biasanya menyodorkan slip pencairan untuk ditandatangani oleh saksi.
Sementara saat Hakim mempertanyakan ketentuan untuk menghadirkan specimen lainnya, yakni ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pencairan dana ter sebut, saksi menyebutkan bahwa pencairan bisa dilakukan tanpa kehadiran Ketua Pokja maupun tanpa surat kuasa, pasalnya sudah ada slip pencairan yang juga ditandatangani oleh Ketua Pokja, karena prosedur tersebut sudah jadi kebiasaan.
Saksi mengungkapkan, telah mengetahui ada kecuranga yang dilakukan terdakwa sejak bulan April 2014, dan ketika persoalan itu ditanyakan ke terdakwa Monika.
Dirinya mengakui telah mencairkan anggaran PNPM – GSC untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk membeli sejumlah property dan bisnis batu Bacan serta membeli mobil Avanza.
Saksi kemudian menyita mobil tersebut dan sempat menggunakannya selama lima bulan
Untuk penyitaan mobil tersebut, saksi beralasan akan mencari pembeli mobil tersebut, sehingga uangnya dapat dipakai untuk menggantikan dana GSC yang telah dimanipulasi terdakwa.
Belakangan di ketahui; mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh terdakwa sendiri, seharga Rp 70 juta dan uangya dipakai untuk penyaluran dana di dua Desa yakni Layeni dan Jerili.
Saksi juga menyatakan sebagai konsekuensi dari kecurangan terdakwa, maka saksi meminta terdakwa untuk membuat surat pernyatan pengembalian dana tersebut dan juga dibuat kesepakatan untuk tidak lagi membayar insentif terdakwa.
Ketika ketua Majeli Hakim, Syamsidar Nawawi menanyakan kepada saksi, mengapa setelah mengetahui terdakwa telah melakukan kecurangan sejak April 2014, saksi tidak langsung memecat terdakwa, Natalia Moningka dari jabatannya sebagai Bendahara, namun saksi beralasan masih menunggu tanggung jawab dari terdakwa untuk mengembalikan uang.
Menurut saksi, terdakwa sempat melakukan pengembalian uang ke rekening PNPM – GSC sebanyak Rp 26 juta, selanjutnya ada setoran pengembalian sebesar Rp500 ribu dan setoran ke kantor PNPM Kabupaten sejumlah Rp5 juta.
Saksi juga menyatakan, Paska dirinya mengetahui terdakwa melakukan kecurangan, dirinya sempat menahan uang pencairan dana PNPM-GSC, tetapi belakangan saksi mengembalikan ke terdakwa sebesar Rp200 juta tanpa disertai kwitansi tanda terima, namun peryataan saksi dibantah oleh terdakwa, begitu juga pernyataan terdakwa yang menyatakan sempat mengembalikan uang kepada terdakwa sebesar Rp10 juta juga tanpa disertai bukti tanda terima, dibantah oleh saksi.
Aliran dana PNPM Mandiri sedikit mulai terkuak, ketika Mejelis Hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi, Fasilitataor Kecamatan tersebut. Terdakwa yang dalam sidang-sidang sebelumnya tidak mambantah keterangan saksi, kali ini membantah denga keras keterangan saksi, Ahmad.
Terdakwa dengan gamblang menyatakan bahwa, setelah dirinya kedapatan berbuat kecurangan di tahun 2014, maka pencairan anggaran PNPM-GSC dialihkan kepada saksi,
“Kita sama – sama ke Bank, tetapi pencairan dialihkan ke saksi,” ungkap terdakwa.
Pernyataan terdakwa ini didukung oleh keterangan dari saksi, dari pihak BRI Masohi bahwa saat pencairan saksi dan terdakwa hadir. Bahkan terdakwa menyatakan heran dengan adanya temuan sebesar Rp300 juta yang tidak dapat dikonfirmasi olah saksi.
Dalam pernyataannya kepada Berita Maluku Online usai sidang, terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan dana PNPM-GSC Tahu 2013-2015.
Dalam keteranganya, Ahmad mengungkapkan bahwa proses penyaluran dana PNPM-GSC adalah dana pada tahun anggaran berjalan disalurkan di tahun berikutnya yakni pada tahun anggaran 2013, disalurkan pada tahun 2014.
Menurut saksi, dirinya telah mendapati bahwa terdakwa telah memalsukan tanda tangan spesimen untuk melakukan pencairan sejak bulan April tahun 2014, bahkan terdakwa Natalia telah mencairkan dana pada bulan tersebut sebanyak empat sampai lima kali dengan nominal paling kecil Rp4 juta hingga Rp7 juta, sedangkan paling besar sekitar Rp150 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Syamsidar Nawawi, SH dan didampingi hakim anggota, masing–masing Bernard Panjaitan, SH dan Yenny Tulak, SH, saksi Ahmad menyatakan bahwa untuk mencairkan anggaran, terdakwa biasanya menyodorkan slip pencairan untuk ditandatangani oleh saksi.
Sementara saat Hakim mempertanyakan ketentuan untuk menghadirkan specimen lainnya, yakni ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pencairan dana ter sebut, saksi menyebutkan bahwa pencairan bisa dilakukan tanpa kehadiran Ketua Pokja maupun tanpa surat kuasa, pasalnya sudah ada slip pencairan yang juga ditandatangani oleh Ketua Pokja, karena prosedur tersebut sudah jadi kebiasaan.
Saksi mengungkapkan, telah mengetahui ada kecuranga yang dilakukan terdakwa sejak bulan April 2014, dan ketika persoalan itu ditanyakan ke terdakwa Monika.
Dirinya mengakui telah mencairkan anggaran PNPM – GSC untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk membeli sejumlah property dan bisnis batu Bacan serta membeli mobil Avanza.
Saksi kemudian menyita mobil tersebut dan sempat menggunakannya selama lima bulan
Untuk penyitaan mobil tersebut, saksi beralasan akan mencari pembeli mobil tersebut, sehingga uangnya dapat dipakai untuk menggantikan dana GSC yang telah dimanipulasi terdakwa.
Belakangan di ketahui; mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh terdakwa sendiri, seharga Rp 70 juta dan uangya dipakai untuk penyaluran dana di dua Desa yakni Layeni dan Jerili.
Saksi juga menyatakan sebagai konsekuensi dari kecurangan terdakwa, maka saksi meminta terdakwa untuk membuat surat pernyatan pengembalian dana tersebut dan juga dibuat kesepakatan untuk tidak lagi membayar insentif terdakwa.
Ketika ketua Majeli Hakim, Syamsidar Nawawi menanyakan kepada saksi, mengapa setelah mengetahui terdakwa telah melakukan kecurangan sejak April 2014, saksi tidak langsung memecat terdakwa, Natalia Moningka dari jabatannya sebagai Bendahara, namun saksi beralasan masih menunggu tanggung jawab dari terdakwa untuk mengembalikan uang.
Menurut saksi, terdakwa sempat melakukan pengembalian uang ke rekening PNPM – GSC sebanyak Rp 26 juta, selanjutnya ada setoran pengembalian sebesar Rp500 ribu dan setoran ke kantor PNPM Kabupaten sejumlah Rp5 juta.
Saksi juga menyatakan, Paska dirinya mengetahui terdakwa melakukan kecurangan, dirinya sempat menahan uang pencairan dana PNPM-GSC, tetapi belakangan saksi mengembalikan ke terdakwa sebesar Rp200 juta tanpa disertai kwitansi tanda terima, namun peryataan saksi dibantah oleh terdakwa, begitu juga pernyataan terdakwa yang menyatakan sempat mengembalikan uang kepada terdakwa sebesar Rp10 juta juga tanpa disertai bukti tanda terima, dibantah oleh saksi.
Aliran dana PNPM Mandiri sedikit mulai terkuak, ketika Mejelis Hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi, Fasilitataor Kecamatan tersebut. Terdakwa yang dalam sidang-sidang sebelumnya tidak mambantah keterangan saksi, kali ini membantah denga keras keterangan saksi, Ahmad.
Terdakwa dengan gamblang menyatakan bahwa, setelah dirinya kedapatan berbuat kecurangan di tahun 2014, maka pencairan anggaran PNPM-GSC dialihkan kepada saksi,
“Kita sama – sama ke Bank, tetapi pencairan dialihkan ke saksi,” ungkap terdakwa.
Pernyataan terdakwa ini didukung oleh keterangan dari saksi, dari pihak BRI Masohi bahwa saat pencairan saksi dan terdakwa hadir. Bahkan terdakwa menyatakan heran dengan adanya temuan sebesar Rp300 juta yang tidak dapat dikonfirmasi olah saksi.
Dalam pernyataannya kepada Berita Maluku Online usai sidang, terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan dana PNPM-GSC Tahu 2013-2015.