Mantan Bendahar Dinkes Bursel Mengaku Sebagai Tumbal Dana Perbaikan Puskesmas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Bendahar Dinkes Bursel Mengaku Sebagai Tumbal Dana Perbaikan Puskesmas

BERITA MALUKU. Mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Hanokh Rahanmase mengaku hanya dijadikan tumbal oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Bursel, Ely Hehamony (almarhum), dalam pencairan dana perbaikan dan perawatan puskesmas.

"Yang harusnya bertanggung jawab dalam perkara ini adalah mantan kadis, karena seluruh anggaran yang dicairkan disetorkan seluruhnya kepada kadis dan tidak sepeser pun uang tersebut saya gunakan," kata terdakwa saat menyampaikan pembelaan secara tertulis di Ambon, Senin (16/10/2017).

Pembelaan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampipngi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Terdakwa juga mengaku panik dan takut serta sangat menyesal telah mencairkan anggaran tersebut dan menandatangani kwitansi proyek setelah kepala dinas meninggal dunia.

"Namun apa mau dikata, nasi sudah menjadi bubur dan hanya tersisa tulang-tulang yang berserakan serta batu nisan yang ada," kata terdakwa dalam persidangan sambil menahan tangis.

Dia juga pernah menemui isteri mantan kadis, Ny. Henderika Hehamony/Tauran untuk menanyakan uang disimpan dalam brankas milik Dinkes Bursel yang disimpan di rumah mereka, dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan kunci brankas dari suaminya sebelum meninggal dunia.

Awalnya dalam brankas ada uang Rp60 juta dan belakangan saat dikonfirmasi oleh terdakwa hanya tersisa Rp10 juta, padahal anggaran perbaikan dan perawatan puskesmas di seluruh kabupaten bursel mencapai ratusan juta rupiah.

Misalnya pencairana dana milik dinkes tanggal 6 Mei 2011 untuk biaya operasional dan pemeliharaan puskesmas sebesar Rp115 juta, pencairan dana tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp580 juta untuk biaya perjalan dinas dalam daerah, pencairan Rp350 juta, kemudian ada pencairan Rp60 juta untuk biaya honor panitia pengadaan barang dan jasa.

"Seluruh dana yang dicairkan kami serahkan kepada kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran, jadi tidak ada satu peser pun uang yang kami tahan, sementara hasisl audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan ada Rp720 juta biaya pemeliharaan puskesmas, tetapi ternyata tidak disalurkan kadis kepada yang berhak menerimanya," tutur saksi.

Terdakwa mengatakan kalau tahu sikap kadis seperti itu maka dirinya tidak pernah akan menyerahkan seluruh anggaran yang dicairkan kepadanya.

"Saya akui menandatangani kwitansi tanda terima selaku bendahara, tetapi kematian kadis telah meninggalkan beban yang berat kepada saya sebagai kepala keluarga yang memiliki beban tanggungan isteri dan empat orang anak yang selama ini hanya mengandalkan gaji setiap bulan," ujarnya.

Apalagi tiga dari empat anaknya masih berada di bangku pendidikan dari tingkat SMA, SMP, dan yang bungsu masih di sekolah dasar.

"Untuk itu kami minta kebijakan dan kemudarahan hari dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bisa mempertimbangkan segala alasan yang disampaikan dalam pembelaan secara tertulis dan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan," pinta terdakwa.

Mantan bendahara Dinkers Bursel ini sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartaman karena melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta dan harta benda terdakwa akan dirampas dan disita untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya diberikan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.

Hukrim 9071728648100462194
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks