Terdakwa Pemilik Lima Gram Sabu Divonis Tujuh Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/terdakwa-pemilik-lima-gram-sabu-divonis.html
BERITA MALUKU. William Stenley (33), terdakwa pemilik sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Ambon diketuai S. Pujiono dan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (12/9/2017).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang narkotika.
Selain divonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Syahrul Gunawan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Wiliam ditangkap aparat kepolisian pada 26 April 2017, sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa. Murni Utama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat plastik klip bening. Plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis metafetamina.
Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama. Plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat didalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat platik dan satu plastik klip.
Polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh platik klip, dimana plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis metamfetemina.
Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip dimana semuanya berisikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awlanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).
Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju dan saksi mengakui kalau barang haram itu adalah milik terdakwa William Stenley.
Polisi kemudian menyuruh saksi Michael menghubungi terdakwa dengan dalih membicarakan masalah hutang pada salah satu cafe, namun terdakwa mempersilahkan saksi mendatangi kamarnya.
Saksi Fachri dan Samali mengikuti Michael dan masuk kamar terdakwa lalu ditemukan dua kotak, masing-masing berwarna merah dan hitam di atas meja kerja terdakwa.
Terdakwa akhirnya mengakui benda yang ada dalam dua kotak itu adalah narkotika tetapi dia mendapatkannya dari seseorang bernama Joe yang beralamat di Jakarta dan saat ini belum tertangkap.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Ambon diketuai S. Pujiono dan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (12/9/2017).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang narkotika.
Selain divonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Syahrul Gunawan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Wiliam ditangkap aparat kepolisian pada 26 April 2017, sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa. Murni Utama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat plastik klip bening. Plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis metafetamina.
Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama. Plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat didalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat platik dan satu plastik klip.
Polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh platik klip, dimana plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis metamfetemina.
Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip dimana semuanya berisikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awlanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).
Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju dan saksi mengakui kalau barang haram itu adalah milik terdakwa William Stenley.
Polisi kemudian menyuruh saksi Michael menghubungi terdakwa dengan dalih membicarakan masalah hutang pada salah satu cafe, namun terdakwa mempersilahkan saksi mendatangi kamarnya.
Saksi Fachri dan Samali mengikuti Michael dan masuk kamar terdakwa lalu ditemukan dua kotak, masing-masing berwarna merah dan hitam di atas meja kerja terdakwa.
Terdakwa akhirnya mengakui benda yang ada dalam dua kotak itu adalah narkotika tetapi dia mendapatkannya dari seseorang bernama Joe yang beralamat di Jakarta dan saat ini belum tertangkap.