Pemilik 110 Paket Ganja Kering Siap Edar Dituntut Empat Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/pemilik-110-paket-ganja-kering-siap.html
BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Michael Noya, terdakwa pemilik 110 paket ganja kering siap edar.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 200 tentang narkotika dan divonis empat tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu (20/9/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoika dan oobat-obat terlarang.
Sedang yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Michael Noya diringkus aparat kepolisian pada 3 Mei 2017 lalu dalam sebuah warung makan di kawasan terminal Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan dari tangannya ditemukan 104 paket ganja, sedangkan sisa enam paket lainnya diamankan di tempat lain.
Terdakwa mendapatkan 110 paket ganja yang beratnya mencapai 77,11 gram tersebut dari orang lain bernama Anles Pattikawa yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku.
Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin secara lisan menyampaikan pembelaannya yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih ringan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.
"Terdakwa juga memiliki seorang isteri dan dua orang anak yang masih kecil sehingga kami minta majelis hakim dapat mempertimbangkannya dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Djidon.
Namun JPU secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Michael Noya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 200 tentang narkotika dan divonis empat tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu (20/9/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoika dan oobat-obat terlarang.
Sedang yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Michael Noya diringkus aparat kepolisian pada 3 Mei 2017 lalu dalam sebuah warung makan di kawasan terminal Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan dari tangannya ditemukan 104 paket ganja, sedangkan sisa enam paket lainnya diamankan di tempat lain.
Terdakwa mendapatkan 110 paket ganja yang beratnya mencapai 77,11 gram tersebut dari orang lain bernama Anles Pattikawa yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku.
Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin secara lisan menyampaikan pembelaannya yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih ringan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.
"Terdakwa juga memiliki seorang isteri dan dua orang anak yang masih kecil sehingga kami minta majelis hakim dapat mempertimbangkannya dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Djidon.
Namun JPU secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Michael Noya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis.