Mencuri dengan Kekerasan, Munandar Divonis 14 Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/mencuri-dengan-kekerasan-munandar.html
BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Munandar Nuhuyanan alias Acong, pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Jaiunudin meninggal dunia.
"Menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Mundar Nuhuyanan karena terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) serta ayat (3) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," kata majelis hakim diketuai Leo Sukarno dan didampingi S. Pujiono serta Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (14/9/2017).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan bersangkutan tidak berkata jujur dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbazir Rumagia menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Munandar awalnya menginginkan telepon genggam milik Jainudin dengan cara menghabisi nyawa korban di kawasan Wayame, Kota Ambon kemudian menutupnya dengan kasur dan menindih jasad korban dengan sebuah pesawat televisi.
Aksi brutal ini dilakukan menjelang subuh dimana terdakwa masuk kamar korban yang masih merupakan keponakannya lalu menusuknya berulang kali dari perut, leher, tenggorokan, serta atas pundak sambil menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar orang lain.
Usai menghabisi keponakannya, terdakwa sempat mandi dan mencuci celananya yang penuh darah korban, mencuci pisau di rumah korban dan pergi ke kawasan Wailela dengan sepeda motor korban untuk membuang pisau.
Kemudian dia berjalan menuju arah Desa Passo lalu memarkirkan sepeda motor milik korban di tepi jalan, selanjutnya memanfaatkan Angkot kedDermaga penyeberangan Hunimua, desa Liang, pulau Ambon untuk menyeberang ke pelabuhan Waipirit, pulau Seram dan melanjutkan perjalanan ke Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan, telepon genggam milik korban dijual seharga Rp250.000, selanjutnya dipakai membeli sebuah celana panjang.
"Menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Mundar Nuhuyanan karena terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) serta ayat (3) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," kata majelis hakim diketuai Leo Sukarno dan didampingi S. Pujiono serta Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (14/9/2017).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan bersangkutan tidak berkata jujur dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbazir Rumagia menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Munandar awalnya menginginkan telepon genggam milik Jainudin dengan cara menghabisi nyawa korban di kawasan Wayame, Kota Ambon kemudian menutupnya dengan kasur dan menindih jasad korban dengan sebuah pesawat televisi.
Aksi brutal ini dilakukan menjelang subuh dimana terdakwa masuk kamar korban yang masih merupakan keponakannya lalu menusuknya berulang kali dari perut, leher, tenggorokan, serta atas pundak sambil menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar orang lain.
Usai menghabisi keponakannya, terdakwa sempat mandi dan mencuci celananya yang penuh darah korban, mencuci pisau di rumah korban dan pergi ke kawasan Wailela dengan sepeda motor korban untuk membuang pisau.
Kemudian dia berjalan menuju arah Desa Passo lalu memarkirkan sepeda motor milik korban di tepi jalan, selanjutnya memanfaatkan Angkot kedDermaga penyeberangan Hunimua, desa Liang, pulau Ambon untuk menyeberang ke pelabuhan Waipirit, pulau Seram dan melanjutkan perjalanan ke Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan, telepon genggam milik korban dijual seharga Rp250.000, selanjutnya dipakai membeli sebuah celana panjang.