KSBSI Ancam Gugat Pemda Maluku Ke PTUN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KSBSI Ancam Gugat Pemda Maluku Ke PTUN

Gerson Haurissa
BERITA MALUKU. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonsia (KSBSI) Provinsi Maluku mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku jika sampai Gubernur merekomendasi penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.222.000, yang telah disepakati dalam rapat sidang dewan pengupahan, yang berlangsung di Biz Hotel, Kamis (28/9/2017).

Ancaman ini disampaikan langsung ketua KSBSI Maluku, Gerson Haurissa, dikarenakan KSBSI tidak dilibatkan dalam penetapan UMP dimaksud.

Dijelaskan, sesuai undang-undang 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketiga lembaga, Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Aspindo, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan atau merekomendasikan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan upah sesuai pasal 89 ayat 3 undang-undang 13 tahun 2003.

"Tugas kelembagaan ini mulai dari melakukan tahapan survei sampai rapat-rapat dan kemudian melakukan sidang dewan pengupahan dan memberikan rekomendasi. Kalau kita kaji dari UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka seharusnya rekomendasi, kalaupun dikeluarkan maka harus ditandatangani oleh dua unsur, yakni Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Aspindo. Dimana Pemerintah hanya menfasilitasi. Namun nyatanya hanya satu dua orang yang mewakili Serikat Pekerja Serikat, Buruh dan Aspindo," pungkasnya.

Dikatakan, ketidakhadirannya dalam sidang tersebut sudah diberitahukan secara lisan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, bahwa akan pergi ke rumah sakit, sehingga baru akan hadir di siang hari. Namun nyatanya, setelah tiba di tempat kegiatan, sudah ditetapkan UMP untuk direkomendasi kepada Gubernur.

Lebih lanjut dirinya mempertanyakan penetapan UMP oleh Kabid Hubungan Industrial dan Flor, tanpa kehadiran salah satu unsur anggota dewan pengupahan, yakni Serikat Pekerja, Sekirat Buruh dan Aspindo.

"Untuk itu kita nyatakan sikap, ketika nanti rekomendasi itu dikirim ke Gubernur dan Gubernur mengeluarkan SK terkait penetapan UMP tanpa ditandatangani KSBSI Maluku, maka kita akan melakukan upaya hukum," ungkapnya.

Dirinya juga membeberkan, survei yang dilakukan Disnaketrans setiap tahunnya hanya satu kali, padahal harus dilakukan satu bulan satu kali dalam mengkaji kebutuhan hidup 190 ribu tenaga kerja. Maka tentu hal ini cacat hukum.

"Jadi penetapan UMP tahun ini sangat buruk tanpa kehadiran Serikat Buruh. Saya mengira ada pola yang dimainkan Pemprov Maluku lewat Disnaketrans untuk menyingkirkan KSBSI Maluku karena banyak persoalan ketenagakerjaan yang kita ungkap," pungkasnya.

Melihat berbagai keganjalan yang ada di Disnakertrans, dirinya mendesak Gubernur mencopot Kepala Dinas Nakertrans dan Kabid Hubungan Industrial dari jabatan mereka.
Aneka 1023094734269058588
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks