JPU Buktikan Kwitansi Fiktif Korupsi Dana BOS Madrasah Tsanalwyah Geser
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/jpu-buktikan-kwitansi-fiktif-korupsi.html
BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membuktikan penggunaan kwitansi fiktif dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanalwyah Geser.
Pembuktian tersebut dilakukan jaksa dengan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Jimy Wally dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu (13/9/2017).
Delapan saksi yang dihadirkan JPU Aizit Latuconsina dan Tomy Lesnussa diantaranya Fatma, Rismawati, Nursamsi, Jamila, dan Rosdiati yang umumnya merupakan guru honor atau guru tidak tetap dan memberikan keterangan atas terdakwa Muhammad Djean Rumatomia yang merupakan mantan Kepala MTs Negeri Geser.
JPU dalam persidangan membacakan secara rinci sejumlah bukti kwitansi penerimaan uang honor yang diterima dan ditandatangani para saksi. Mereka mengakui ada sebagian dana yang tidak diterima sesuai laporan pertanggungjawaban.
Kwitansi tersebut merupakan bukti pembayaran honor guru kontrak, honor transportasi dan uang saku guru, honor panitia Ujian Nasional, dan tunjangan hari raya.
Misalnya ada kwitansi yang bertuliskan angka Rp1 juta tertanggal 15 September 2016 tetapi dana tersebut tidak diterima saksi Jamila.
"Memang ada kwitansi yang kami tandatangani karena diperintahkan bendahara A. Arey, tetapi itu atas suruhan terdakwa," akui para saksi.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Said Alfachry Tahir mengatakan, bagaimana para saksi bisa mengetahui kalau terdakwa yang menyuruh atau memerintahkan bendahara untuk menyodorkan kwitansi kepada para mereka untuk ditandatangani.
"Klien kami hanya sebagai penanggungjawab, karena sejak awal telah dibentuk tim pengelola dana BOS, di mana tim pertama diketuai saksi Awang dan bendaharanya Ny. Alawyah," kata Said.
Kemudian untuk pengelolaan dana BOS, terdapat tiga buah buku kas yang masing-masing dipegang terdakwa selaku kepala sekolah, dan dua buku kas lainnya oleh bendahara tim.
JPU mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Geser tahun anggaran 2015 sebesar 300 juta lebih dan tahun 2016 Rp209 juta dengan sementara kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 juta.
Pembuktian tersebut dilakukan jaksa dengan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Jimy Wally dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu (13/9/2017).
Delapan saksi yang dihadirkan JPU Aizit Latuconsina dan Tomy Lesnussa diantaranya Fatma, Rismawati, Nursamsi, Jamila, dan Rosdiati yang umumnya merupakan guru honor atau guru tidak tetap dan memberikan keterangan atas terdakwa Muhammad Djean Rumatomia yang merupakan mantan Kepala MTs Negeri Geser.
JPU dalam persidangan membacakan secara rinci sejumlah bukti kwitansi penerimaan uang honor yang diterima dan ditandatangani para saksi. Mereka mengakui ada sebagian dana yang tidak diterima sesuai laporan pertanggungjawaban.
Kwitansi tersebut merupakan bukti pembayaran honor guru kontrak, honor transportasi dan uang saku guru, honor panitia Ujian Nasional, dan tunjangan hari raya.
Misalnya ada kwitansi yang bertuliskan angka Rp1 juta tertanggal 15 September 2016 tetapi dana tersebut tidak diterima saksi Jamila.
"Memang ada kwitansi yang kami tandatangani karena diperintahkan bendahara A. Arey, tetapi itu atas suruhan terdakwa," akui para saksi.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Said Alfachry Tahir mengatakan, bagaimana para saksi bisa mengetahui kalau terdakwa yang menyuruh atau memerintahkan bendahara untuk menyodorkan kwitansi kepada para mereka untuk ditandatangani.
"Klien kami hanya sebagai penanggungjawab, karena sejak awal telah dibentuk tim pengelola dana BOS, di mana tim pertama diketuai saksi Awang dan bendaharanya Ny. Alawyah," kata Said.
Kemudian untuk pengelolaan dana BOS, terdapat tiga buah buku kas yang masing-masing dipegang terdakwa selaku kepala sekolah, dan dua buku kas lainnya oleh bendahara tim.
JPU mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Geser tahun anggaran 2015 sebesar 300 juta lebih dan tahun 2016 Rp209 juta dengan sementara kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 juta.