Jelang Pilkada, ASN Diminta Tidak Memihak
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/jelang-pilkada-asn-diminta-tidak-memihak.html
Bima Haria Wibisana |
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Bima Haria Wibisana kepada wartawan di Ambon, Kamis (14/9/2017), menindaklanjuti laporan dari sejumlah pihak, bahwa ASN di Maluku sudah mulai menunjukan keberpihakan menjelang pesta demokrasi lima tahun ini.
“ASN harus netral, tidak boleh, memihak kepada siapapun,” ujarnya.
Dikatakan, keberpihak ASN tentu akan sangat mengganggu jalannya proses penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk ASN yang menjadi bakal calon kepala daerah, menurutnya harus mengundurkan diri setelah resmi mendaftar. Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Kalaupun belum ada penetapan dari KPU silahkan saja, tapi kalau sudah mendaftar harus mengundurkan diri dan jika tidak maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau mengundurkan diri, dia masih dapat pensiun, kalau diberhentikan dengan tidak hormat karena terkena sanksi disiplin maka dia tidak dapat pensiun. Jadi ASN harus berhati-hati, karena diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang,” pungkasnya.