Hakim Tipikor PN Ambon Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Bandara Moa
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/hakim-tipikor-pn-ambon-tolak-eksepsi.html
BERITA MALUKU. Putusan sela majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh eksepsi empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
"Alasan eksepsi terdakwa kalau dakwaan jaksa abstur atau kabur tidak benar karena sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat (1) huruf A dan B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata ketua majelis hakim, Susilo didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (13/9/2017).
Karena penyusunan dakwaan jaksa sudah jelas, cermat, serta lengkap sehingga majelis hakim menyatakan menolak seluruh ekspesi yang diajukan.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah mantan Kadishub dan kominfo, John Tangkuman, Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko, konsultan pengawas pembangunan bandara, Nikolas Paulus, serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru, Dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukum dikoordinir Septinus Hematang, maka majelis hakim menyatakan melanjutkan kembali perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan landasan pacu Bandara Moa, tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 miliar bersumber dari APBD kabupaten yang ditangani melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo Pemkab setempat.
Namun, dalam pelaksanaan proyeknya terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.
Mantan Kadishub dan Kominfo John Tangkuman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko sebagai pemenang lelang.
Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya. Hanya saja, Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.
Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
"Alasan eksepsi terdakwa kalau dakwaan jaksa abstur atau kabur tidak benar karena sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat (1) huruf A dan B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata ketua majelis hakim, Susilo didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (13/9/2017).
Karena penyusunan dakwaan jaksa sudah jelas, cermat, serta lengkap sehingga majelis hakim menyatakan menolak seluruh ekspesi yang diajukan.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah mantan Kadishub dan kominfo, John Tangkuman, Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko, konsultan pengawas pembangunan bandara, Nikolas Paulus, serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru, Dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukum dikoordinir Septinus Hematang, maka majelis hakim menyatakan melanjutkan kembali perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan landasan pacu Bandara Moa, tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 miliar bersumber dari APBD kabupaten yang ditangani melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo Pemkab setempat.
Namun, dalam pelaksanaan proyeknya terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.
Mantan Kadishub dan Kominfo John Tangkuman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko sebagai pemenang lelang.
Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya. Hanya saja, Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.
Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.