Dua Pelaku Pencuri Uang Milik Basarnas Divonis Bervariasi
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/dua-pelaku-pencuri-uang-milik-basarnas.html
BERITA MALUKU. Ahmad alias Itos bersama isterinya Maryam dan Muhamad Daeng Nai, para pelaku pencurian uang milik Basarnas Ambon divonis penjara yang bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (12/9/2017), menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ahmad alias Itos, sedangkan isterinya Maryam dihukum sepuluh bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Muhamad Daeng Nai dihukum empat tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 363 ayatu (1) ke-4 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 362 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Putusan majelis hakim terhadap para terdakwa juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Gunawan yang sebelumnya meminta Ahmad divonis enam tahun penjara, Muhamad Daeng lima tahun, sedangkan Maryam dituntut 12 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Ahmad dan Daeng Nai terlibat aksi pencurian uang operasional milik Basarnas Ambon yang baru dicairkan dari salah satu bank di Kota Ambon.
Aksi pencurian ini dilakukan terdakwa dengan cara mengintai tiga pegawai Basarnas Ambon yang mengambil uang tunai sebesar Rp268,10 juta pada 5 April 2017 di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon.
Terdakwa Muhammad Daeng awalnya mengajak Ahmad berangkat dari Makassar dengan pesawat terbang ke Kota Ambon untuk melakukan aksi pencurian dan mereka menetap di tempat kos saksi saudari Darma alias Sisil.
Peristiwa pencurian uang Basarnas Ambon berawal dari saksi Welmin Marlo Komul bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mendatangi kantor BRI menggunakan sebuah mobil untuk mencairkan dana Rp268.100.250 yang akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR, dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai Basarnas.
Namun tanpa sepengetahuan ketiga saksi, mereka sudah diamati terdakwa Ahmad serta Muhamad Daeng Nai yang mengetahui saksi mengambil uang tunai.
Dua terdakwa yang menggunakan sebuah sepeda motor beat berwarna kuning kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk menggantikan ban mobil.
Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama saudari Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.
"Karena melihat mobil korban terparkir di depan Toko Aneka Motor dan saksi Heru Wijayanto serta Makmun Murad sudah turun dari mobil, terdakwa Muhammad Daeng mendekati mobil tersebut guna memantau pergerakan para saksi, sementara terdakwa Ahmad masih tetap berada di atas sepeda motornya," kata jaksa.
Beberapa saat kemudian saksi Welmin Marlo Komul turun juga dari mobil menuju depan toko dan terdakwa Ahmad mengetahui pintu mobil tidak dalam keadaan terkunci sehingga dia memberi isyarat kepada rekannya Muhammad Daeng untuk segera mengambil uang melalui pintu depan mobil.
Jaksa menjelaskan, sesampainya di tempat kos para terdakwa membagikan uang hasil curiannya termasuk kepada Sisil dan sisa uang digunakan membeli tiket pulang kepada Sisil ke Makassar (Sulsel).
Terdakwa Ahmad alias Itos kemudian pulang ke rumahnya dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada isterinya Maryam lalu menggunakannya untuk membayar hutang, membeli emas, tape recorder, televisi, pakaian, dan barang-barang lainnya.
Ketua majelis hakim PN Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (12/9/2017), menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ahmad alias Itos, sedangkan isterinya Maryam dihukum sepuluh bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Muhamad Daeng Nai dihukum empat tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 363 ayatu (1) ke-4 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 362 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Putusan majelis hakim terhadap para terdakwa juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Gunawan yang sebelumnya meminta Ahmad divonis enam tahun penjara, Muhamad Daeng lima tahun, sedangkan Maryam dituntut 12 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Ahmad dan Daeng Nai terlibat aksi pencurian uang operasional milik Basarnas Ambon yang baru dicairkan dari salah satu bank di Kota Ambon.
Aksi pencurian ini dilakukan terdakwa dengan cara mengintai tiga pegawai Basarnas Ambon yang mengambil uang tunai sebesar Rp268,10 juta pada 5 April 2017 di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon.
Terdakwa Muhammad Daeng awalnya mengajak Ahmad berangkat dari Makassar dengan pesawat terbang ke Kota Ambon untuk melakukan aksi pencurian dan mereka menetap di tempat kos saksi saudari Darma alias Sisil.
Peristiwa pencurian uang Basarnas Ambon berawal dari saksi Welmin Marlo Komul bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mendatangi kantor BRI menggunakan sebuah mobil untuk mencairkan dana Rp268.100.250 yang akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR, dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai Basarnas.
Namun tanpa sepengetahuan ketiga saksi, mereka sudah diamati terdakwa Ahmad serta Muhamad Daeng Nai yang mengetahui saksi mengambil uang tunai.
Dua terdakwa yang menggunakan sebuah sepeda motor beat berwarna kuning kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk menggantikan ban mobil.
Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama saudari Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.
"Karena melihat mobil korban terparkir di depan Toko Aneka Motor dan saksi Heru Wijayanto serta Makmun Murad sudah turun dari mobil, terdakwa Muhammad Daeng mendekati mobil tersebut guna memantau pergerakan para saksi, sementara terdakwa Ahmad masih tetap berada di atas sepeda motornya," kata jaksa.
Beberapa saat kemudian saksi Welmin Marlo Komul turun juga dari mobil menuju depan toko dan terdakwa Ahmad mengetahui pintu mobil tidak dalam keadaan terkunci sehingga dia memberi isyarat kepada rekannya Muhammad Daeng untuk segera mengambil uang melalui pintu depan mobil.
Jaksa menjelaskan, sesampainya di tempat kos para terdakwa membagikan uang hasil curiannya termasuk kepada Sisil dan sisa uang digunakan membeli tiket pulang kepada Sisil ke Makassar (Sulsel).
Terdakwa Ahmad alias Itos kemudian pulang ke rumahnya dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada isterinya Maryam lalu menggunakannya untuk membayar hutang, membeli emas, tape recorder, televisi, pakaian, dan barang-barang lainnya.