DPP Demokrat Instruksi Perpanjang Penjaringan Calkada
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/dpp-demokrat-instruksi-perpanjang.html
BERITA MALUKU. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menginstruksikan untuk memperpanjang masa penjaringan calon kepala daerah (Calkada) hingga 30 September 2017.
"Instruksi ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen, Hinca Pandjaitan di Jakarta pada 8 September 2017," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane, dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017).
Instruksi dengan No.23/INT/DPP/PD/IX/2017 tertanggal 8 September 2017 itu ditujukan kepada Ketua DPD maupun Ketua DPC Partai Demokrat se-Indonesia.
Instruksi itu berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada tahun 2018 dan hasil rapat DPP Partai Demokrat di Cikeas, Bogor pada 7 September 2017.
Selain itu, atas permintaan kader dan masyarakat luas.
DPP Partai Demokrat memberikan peluang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memimpin, baik sebagai Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melalui proses penjaringan yang dibuka kembali mulai 25 September 2017.
Perpanjangan penjaringan ini dengan ketentuan berlaku secara nasional untuk DPD dan DPC partai Demokrat yang mengikuti Pemilukada 2018 dengan batas akhir pada 30 September 2017.
Laporan hasil penjaringan wajib diserahkan ke DPP Partai Demokrat paling terlambat pada 8 Oktober 2017.
Diinstruksikan juga kepada DPD dan DPC Partai Demokrat untuk segera melaporkan hasil penjaingan, peta politik, rencana koalisi, rencana pasangan kepala daerah dan hasil survei sesuai dengan lembaga survei.
Bagi daerah yang telah mengirim atau melaporkan hasil penjaringan dapat berkonsultasi dengan Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) Partai Demokrat.
Marchel mengakui, pihaknya sedang merekapitulasi hasil survei bakal calon (Balon) Gubernur maupun Wagub Maluku yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2017.
"Rekapitulasi hasil survei untuk disampaikan ke DPP Partai Demokrat sebagai salah satu persyaratan untuk memutuskan rekomendasi diberikan kepada pasangan Balon Gubernur dan Wagub yang mana," katanya.
Survei untuk mengetahui tingkat elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas Balon Gubernur maupun Wagub yang mengharapkan rekomendasi dari partai politik (Parpol) ini.
Dia mengemukakan, sebanyak sembilan Balon Gubernur tersebut adalah petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji.
Selain itu, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar serta pengusaha, Jacky Noya.
Sedangkan, Balon Wagub lainnya adalah anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas rentanubun, mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam serta mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah vanath yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.
Marchel mengemukakan, Partai Demokrat dengan enam kursi ini bagaikan 'nona manis' yang tinggal berkoalisasi dengan partai politik (Parpol) lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi.
Hasil pemilihan legislatif pada 2014 Partai Demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).
"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat saat ini menjadi pilihan Balon Gubernur dan Wagub untuk mendapatkan rekomendasi," tandasnya.
"Instruksi ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen, Hinca Pandjaitan di Jakarta pada 8 September 2017," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane, dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017).
Instruksi dengan No.23/INT/DPP/PD/IX/2017 tertanggal 8 September 2017 itu ditujukan kepada Ketua DPD maupun Ketua DPC Partai Demokrat se-Indonesia.
Instruksi itu berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada tahun 2018 dan hasil rapat DPP Partai Demokrat di Cikeas, Bogor pada 7 September 2017.
Selain itu, atas permintaan kader dan masyarakat luas.
DPP Partai Demokrat memberikan peluang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memimpin, baik sebagai Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melalui proses penjaringan yang dibuka kembali mulai 25 September 2017.
Perpanjangan penjaringan ini dengan ketentuan berlaku secara nasional untuk DPD dan DPC partai Demokrat yang mengikuti Pemilukada 2018 dengan batas akhir pada 30 September 2017.
Laporan hasil penjaringan wajib diserahkan ke DPP Partai Demokrat paling terlambat pada 8 Oktober 2017.
Diinstruksikan juga kepada DPD dan DPC Partai Demokrat untuk segera melaporkan hasil penjaingan, peta politik, rencana koalisi, rencana pasangan kepala daerah dan hasil survei sesuai dengan lembaga survei.
Bagi daerah yang telah mengirim atau melaporkan hasil penjaringan dapat berkonsultasi dengan Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) Partai Demokrat.
Marchel mengakui, pihaknya sedang merekapitulasi hasil survei bakal calon (Balon) Gubernur maupun Wagub Maluku yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2017.
"Rekapitulasi hasil survei untuk disampaikan ke DPP Partai Demokrat sebagai salah satu persyaratan untuk memutuskan rekomendasi diberikan kepada pasangan Balon Gubernur dan Wagub yang mana," katanya.
Survei untuk mengetahui tingkat elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas Balon Gubernur maupun Wagub yang mengharapkan rekomendasi dari partai politik (Parpol) ini.
Dia mengemukakan, sebanyak sembilan Balon Gubernur tersebut adalah petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji.
Selain itu, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar serta pengusaha, Jacky Noya.
Sedangkan, Balon Wagub lainnya adalah anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas rentanubun, mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam serta mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah vanath yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.
Marchel mengemukakan, Partai Demokrat dengan enam kursi ini bagaikan 'nona manis' yang tinggal berkoalisasi dengan partai politik (Parpol) lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi.
Hasil pemilihan legislatif pada 2014 Partai Demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).
"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat saat ini menjadi pilihan Balon Gubernur dan Wagub untuk mendapatkan rekomendasi," tandasnya.