18 September, Wakil Wali Kota Tual Dilantik
http://www.beritamalukuonline.com/2017/09/18-september-wakil-wali-kota-tual.html
Hamid Rahayaan |
Kepastian pelantikan Wakil Wali kota Tual ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (13/9/2017).
"Kepala Biro Pemerintahan Jasmono sudah menyampaikan kepada saya bahwa SK Menteri Dalam Negeri sudah ada, cuma saya belum lihat," ujarnya.
Dikatakan, pelantikan Wawali Tual akan berlangsung pukul 10.00 WIT di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku.
"Akibat pelantikan ini sehingga saya harus batalkan untuk melepas peserta TdM di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya langkah Abdul Hamid Rahayaan sebagai Wakil Wali kota Tual, terganjal, akibat adanya penolakan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Nama Hamid diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku.
Alasan penolakan, proses pengisian Wawali Kota Tual dinilai Mendagri melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2 tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Secara resmi Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah memberikan jawaban atas usulan yang telah disampaikan (Pemprov Maluku). Dengan demikian proses pengisian Wawali Tual harus diproses kembali sesuai dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2016,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, pada Kamis (3/8/2017) lalu.
Selain menolak pengusulan Wawali Tua, Mendagri juga telah melayangkan surat ke Gubernur Maluku Said Assagaff. Surat yang telah diterima pekan kemarin itu meminta Pemprov Maluku segera mempercepat pengisian Wawali Tual, pasca Adam Rahayaan diangkat menjadi Wali kota Tual menggantikan M.M Tamher yang tutup usia pada 5 April 2016 lalu.
Gubernur telah menindaklanjuti permintaan Mendagri itu dengan menyurati Wali kota Tual Adam Rahayaan.
“Pak Gubernur sudah menyurati Walikota Tual untuk memfasilitasi dan mediasi gabungan partai politik untuk segera mengusulkan Wawali Tual,” terang Jasmono.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku akhirnya mengusulkan pelantikan Abdul Hamid Rahayaan sebagai Wakil Wali kota Tual ke Kemendagri pada 6 Juli 2017.
Hamid Rahayaan terpilih menjabat Wawali Tual setelah melalui proses pemilihan di DPRD Kota Tual, beberapa waktu lalu. Rahayaan terpilih setelah unggul jauh dari Wahid Fakaubun. Dari 20 anggota DPRD kota Tual, 13 anggota dewan memilih Hamid Rahayaan, sementara Fakaubun hanya meraih 1 suara.
Meski sebagian kecil menolak proses pemilihan karena sejumlah Parpol pengusung belum memutuskan siapa yang menjabat Wawali, namun DPRD Tual tetap mengusulkan proses pelantikan Hamid Rahayaan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku.
Proses pemilihan Wawali Tual baru dilakukan karena sempat terjadi tarik menarik di internal parpol pengusung Tamher-Rahayaan pada Pilkada Tual tahun 2013 lalu, serta dinamika politik di DPRD Kota Tual.