Terdakwa Pembunuhan Sadis di Wayame Ini Berbelit-Belit di Persidangan
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/terdakwa-pembunuhan-sadis-di-wayame-ini.html
BERITA MALUKU. Munandar Ulhuyanan alias Acong, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Jainudin pada awal 2017 di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon dinilai tidak berkata jujur dalam persidangan.
"Ada sesuatu yang disembunyikan sehingga tidak mau berkata jujur, karena tidak logis hanya alasan menginginkan telepon genggam saja lalu korban dihabisi dengan begitu sadis," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi Christina Tetelepta dan S. Pujiono.
Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Awalnya Acong bertengkar mulut dengan isterinya Vany Paukuma dan ibu mertuanya di kawasan Batukoneng lalu meninggalkan rumah selama tiga hari, kemudian dia mencari dan menanyakan alamat rumah korban di Wayame kepada orang lain.
Menjelang subuh, terdakwa masuk kamar korban yang masih merupakan keponakannya sendiri lalu menusuknya berulang kali dari perut, leher, tenggorokan, serta atas pundak sambil menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar orang lain.
Terdakwa kemudian menutupi jasad korban dengan kasur dan menindihnya dengan sebuah pesawat televisi, sampai akhirnya ditemukan warga setelah lewat tiga hari.
Usai menghabisi keponakannya, terdakwa sempat mandi dan mencuci celananya yang penuh darah korban, mencuci pisau di rumah korban dan pergi ke kawasan Wailela dengan sepeda motor korban untuk membuang pisau.
Kemudian dia berjalan menuju arah Desa Passo lalu memarkirkan sepeda motor milik korban di tepi jalan, lalu menggunakan angkot ke Dermaga Penyeberangan Hunimua Liang untuk menyeberang ke pelabuhan Waipirit dan melanjutkan perjalanan ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan telepon genggam milik korban dijual seharga Rp250 ribu lalu dipakai membeli sebuah celana panjang.
Keterangan terdakwa membuat majelis hakim jadi semakin curiga kalau ada sesuatu yang disembunyikan sebab tidak mungkin dengan alasan menginginkan telepon genggam saja korban dihabisi dengan sadisnya, apalagi telepon tersebut juga dijual dengan harga yang begitu murah.
Terdakwa dijerat JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan serta pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian.
Sebelum menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim mengingatkan terdakwa bahwa ancaman hukumannya sudah cukup berat, apalagi kalau tidak berkata jujur dalam persidangan akan menjadi pertimbangan majelis.
"Ada sesuatu yang disembunyikan sehingga tidak mau berkata jujur, karena tidak logis hanya alasan menginginkan telepon genggam saja lalu korban dihabisi dengan begitu sadis," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi Christina Tetelepta dan S. Pujiono.
Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Awalnya Acong bertengkar mulut dengan isterinya Vany Paukuma dan ibu mertuanya di kawasan Batukoneng lalu meninggalkan rumah selama tiga hari, kemudian dia mencari dan menanyakan alamat rumah korban di Wayame kepada orang lain.
Menjelang subuh, terdakwa masuk kamar korban yang masih merupakan keponakannya sendiri lalu menusuknya berulang kali dari perut, leher, tenggorokan, serta atas pundak sambil menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar orang lain.
Terdakwa kemudian menutupi jasad korban dengan kasur dan menindihnya dengan sebuah pesawat televisi, sampai akhirnya ditemukan warga setelah lewat tiga hari.
Usai menghabisi keponakannya, terdakwa sempat mandi dan mencuci celananya yang penuh darah korban, mencuci pisau di rumah korban dan pergi ke kawasan Wailela dengan sepeda motor korban untuk membuang pisau.
Kemudian dia berjalan menuju arah Desa Passo lalu memarkirkan sepeda motor milik korban di tepi jalan, lalu menggunakan angkot ke Dermaga Penyeberangan Hunimua Liang untuk menyeberang ke pelabuhan Waipirit dan melanjutkan perjalanan ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan telepon genggam milik korban dijual seharga Rp250 ribu lalu dipakai membeli sebuah celana panjang.
Keterangan terdakwa membuat majelis hakim jadi semakin curiga kalau ada sesuatu yang disembunyikan sebab tidak mungkin dengan alasan menginginkan telepon genggam saja korban dihabisi dengan sadisnya, apalagi telepon tersebut juga dijual dengan harga yang begitu murah.
Terdakwa dijerat JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan serta pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian.
Sebelum menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim mengingatkan terdakwa bahwa ancaman hukumannya sudah cukup berat, apalagi kalau tidak berkata jujur dalam persidangan akan menjadi pertimbangan majelis.