Terdakwa Koruptor Dana Pakaian Dinas SBT Hanya Terima Fee
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/terdakwa-koruptor-dana-pakaian-dinas.html
BERITA MALUKU. Direktur CV. Zibrail, Muchlis Takaba yang menjadi terdakwa korupsi dana pengadaan pakaian dinas harian, baju korpri, serta pakaian olahraga bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengaku hanya menerima fee sebesar Rp250 juta.
"Perusahaan saya mengikuti proses lelang/tender proyek dan keluar sebagai pemenang, tetapi bendera perusahaannya dipakai orang lain untuk menangani pembuatan pakaian seragam ASN di Jakarta," katanya, di Ambon, Rabu (23/8/2017).
Penuturan Muchlis disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Terdakwa mengaku baru satu tahun mendirikan perusahaannya dan mengikuti tender pengadaan pakaian seragam bagi ribuan ASN di Pemkab SBT tahun anggaran 2015 yang total anggarannya hampir mencapai Rp6 miliar dan bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Selaku pemenang tender, Muchlis juga menandatangani kontrak pengadaan pakaian seragam tersebut senilai Rp1,28 miliar dan pakaian dinas korpri Rp1,27 miliar dan terdakwa mulai melakukan pekerjaan sejak 20 Juni 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 hari. Hanya saja, sampai saat ini terdakwa tidak dapat memenuhinya.
Terdakwa juga melakukan kesepakatan dengan Salim Arif Elly selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda SBT karena menyerahkan bendera perusahaannya kepada KPA untuk menangani pengadaan pakaian dinas korpri serta pakaian olah raga Penyerahan bendara perusahaan kepada Salim selaku KPA ini karena alasan hutang budi terdakwa terhadap yang bersangkutan karena saat ini masih berstatus DPO Kejaksaan Negeri Maluku Tengah setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka sejak awal Maret 2017.
Maka uang yang terdakwa harus terima dari KPA dalam bentuk fee sebesar Rp160.837.500 berasal dari dana pengadaan pakaian dinas Korpri dan pakaian olah raga masing-masing sebesar Rp75 juta, dana pengadaan buku agenda bagi Pemkan SBT Rp5 juta, pengadaan bendera lambang daerah Rp3,75 juta, pengadaan tenda rumah dinas Bupati Rp1.250.000, serta pengadaan meja makan tamu di rumah dinas Bupati Rp837,5 juta.
Sedangkan yang memenangkan lelang/tender proyek pengadaan pakaian dinas harian adalah CV. Cemerlang Indah atas nama kuasa direktur Very Gunawan dari Jakarta dengan nilai kontral sebesar Rp2,18 miliar.
"CV. Cemerlang Indah mengikuti lelang dari Jakarta secara online dan seluruh berkasnya juga dimasukkan secara online dan diterima pihak panitia lelang," kata terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaka penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
"Perusahaan saya mengikuti proses lelang/tender proyek dan keluar sebagai pemenang, tetapi bendera perusahaannya dipakai orang lain untuk menangani pembuatan pakaian seragam ASN di Jakarta," katanya, di Ambon, Rabu (23/8/2017).
Penuturan Muchlis disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Terdakwa mengaku baru satu tahun mendirikan perusahaannya dan mengikuti tender pengadaan pakaian seragam bagi ribuan ASN di Pemkab SBT tahun anggaran 2015 yang total anggarannya hampir mencapai Rp6 miliar dan bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Selaku pemenang tender, Muchlis juga menandatangani kontrak pengadaan pakaian seragam tersebut senilai Rp1,28 miliar dan pakaian dinas korpri Rp1,27 miliar dan terdakwa mulai melakukan pekerjaan sejak 20 Juni 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 hari. Hanya saja, sampai saat ini terdakwa tidak dapat memenuhinya.
Terdakwa juga melakukan kesepakatan dengan Salim Arif Elly selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda SBT karena menyerahkan bendera perusahaannya kepada KPA untuk menangani pengadaan pakaian dinas korpri serta pakaian olah raga Penyerahan bendara perusahaan kepada Salim selaku KPA ini karena alasan hutang budi terdakwa terhadap yang bersangkutan karena saat ini masih berstatus DPO Kejaksaan Negeri Maluku Tengah setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka sejak awal Maret 2017.
Maka uang yang terdakwa harus terima dari KPA dalam bentuk fee sebesar Rp160.837.500 berasal dari dana pengadaan pakaian dinas Korpri dan pakaian olah raga masing-masing sebesar Rp75 juta, dana pengadaan buku agenda bagi Pemkan SBT Rp5 juta, pengadaan bendera lambang daerah Rp3,75 juta, pengadaan tenda rumah dinas Bupati Rp1.250.000, serta pengadaan meja makan tamu di rumah dinas Bupati Rp837,5 juta.
Sedangkan yang memenangkan lelang/tender proyek pengadaan pakaian dinas harian adalah CV. Cemerlang Indah atas nama kuasa direktur Very Gunawan dari Jakarta dengan nilai kontral sebesar Rp2,18 miliar.
"CV. Cemerlang Indah mengikuti lelang dari Jakarta secara online dan seluruh berkasnya juga dimasukkan secara online dan diterima pihak panitia lelang," kata terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaka penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.