September, Anggota DPRD Malteng Kembalikan Mobil Dinas Pinjam Pakai
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/september-anggota-dprd-malteng.html
BERITA MALUKU. Puluhan mobil dinas milik pemerintah Daerah Maluku Tengah (Malteng) yang dipinjam pakai oleh mayoritas Anggota DPRD Malteng, akan dikembalikan kepada Pemda Malteng awal september 2017 mendatang.
Hal ini akibat dari adanya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan transportasi Anggota DPRD.
Peraturan tersebut juga mengisyaratkan bagi anggota Dewan yang ingin mendapatkan tunjangan transport maka konsekuensinya anggota dewan bersangkutan wajib mengembalikan Mobil Dinas.
"Anggota Dewan wajib kembalikan mobil dinas pinjam pakai, jika ingin mendapatkan tunjangan trasnportasi karena ini sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri nomot 62 tahun 2017," kata Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa saat dikonfirmasi media ini, Minggu (27/08/2017).
Pria yang berasal dari Dapil III ini mengatakan, saat ini hampir semua anggota dewan telah menyatakan kesediaannya untuk kembalikan mobil.
"Mayoritas Anggota Dewan menyatakan kembalikan mobil pinjam pakai. Hanya beberap saja yang tidak kembalikan," ungkap Ruhunussa.
"Oleh karena itu kami anggarakan tunjangan transportasi Anggota dewan pada RAPBD Perubahan bagi yang kembalikan mobil," tambahnya.
Terkait rencana pengembalian mobil pinjam pakai, dikatakan awal September depan.
"Rencananya tanggal 5 Septembermobil pinjam pakai dikembalikan," singkat Ruhunussa.
Hal ini akibat dari adanya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan transportasi Anggota DPRD.
Peraturan tersebut juga mengisyaratkan bagi anggota Dewan yang ingin mendapatkan tunjangan transport maka konsekuensinya anggota dewan bersangkutan wajib mengembalikan Mobil Dinas.
"Anggota Dewan wajib kembalikan mobil dinas pinjam pakai, jika ingin mendapatkan tunjangan trasnportasi karena ini sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri nomot 62 tahun 2017," kata Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa saat dikonfirmasi media ini, Minggu (27/08/2017).
Pria yang berasal dari Dapil III ini mengatakan, saat ini hampir semua anggota dewan telah menyatakan kesediaannya untuk kembalikan mobil.
"Mayoritas Anggota Dewan menyatakan kembalikan mobil pinjam pakai. Hanya beberap saja yang tidak kembalikan," ungkap Ruhunussa.
"Oleh karena itu kami anggarakan tunjangan transportasi Anggota dewan pada RAPBD Perubahan bagi yang kembalikan mobil," tambahnya.
Terkait rencana pengembalian mobil pinjam pakai, dikatakan awal September depan.
"Rencananya tanggal 5 Septembermobil pinjam pakai dikembalikan," singkat Ruhunussa.