Masyarakat Maluku Dihimbau Antisipasi Investasi Bodong
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/masyarakat-maluku-dihimbau-antisipasi.html
BERITA MALUKU. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Maluku menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi berbagai investasi bodong yang sekarang ini marak terjadi di beberapa daerah, seperti program sejuta rumah oleh PT Lestari Pembangunan jaya di Tawiri, Yayasan Anak Bangsa (YAB) di Kabupaten Maluku Tengah dengan memunggut Rp1 juta dari setiap nasabah, serta penawaran investasi oleh PT. Arta Puspa Jaya dengan menawarkan kepada masyarakat Maluku investasi dalam jangka waktu 44 hari dengan janji imbalan 50 persen.
“Masyarakat sekarang ini harus berhati-hati menerima tawaran investasi bodong,” ujar Penyidik Direkrimsus Polda Maluku, Gerald Wattimena dalam jurnalist class 2017, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, di Baguala Resort mulai dari tanggal 25-26 Agustus 2017.
Wattimena mengakui, dari Maluku Utara, penawaran investasi sejenis PT. Arta Puspa sudah mulai merebah ke Maluku, hal ini ditandai dengan adanya informasi dari masyarakat terkait penawaran investasi bodong ini.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan melakukan penyelidikan terkait informasi penawaran investasi sejeni PT. Arta Puspa.
Selai itu, kata Wattimena, Polda Maluku sementara ini melakukan penyelidikan program sejuta rumah di Tawiri, kecamatan Teluk Ambon, oleh PT. Lestari Pembangunan dengan menawarkan rumah dengan cicilan dan bunga yang sangat rendah, namun DP 1 persen bebas PPN tanpa fasilitas pendukung yang belum tersedia.
“Kami sementara ini masih menyelidiki, apakah dia menyiapkan fasilitas untuk kegiatan ini atau tidak. Dan jika tidak maka akan berbahaya kepada masyarakat yang sudah melakukan transaksi,”ucapnya.
Sementara untuk penipuan investasi yang dilakukan Yayasan Anak Bangsa (YAB) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), lanjut Wattimena, Polres MTB telah melakukan penangkapan terhadap ketua YAB Yoseva Kelbulan, yang merupakan pelaku dengan menjalankan investasi memunggut biaya Rp1 juta untuk dikelola oleh yayasan dengan menjanjinkan uang tersebut akan dikelola sampai memperoleh keuntungan sebesar Rp50 juta. Keuntungan Rp20 juta akan diberikan kepada nasabah dan Rp30 juta untuk Gereja.
“Jadi kedua perkara ini sementara lagi kita tangani. Kepada masyarakat jangan terjebak dalam pratek-pratek seperti ini,” ujarnya.
Untuk itu kepada masyarakat, dirinya menghimbau agar jangan tergiung dengan iming-iming keutungan besar tanpa resiko, hindari tawaran menggiurkan lewat online maupun transaksi, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila merasa sesuatu yang tidak wajar atas invetasi yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan, masyarakat sudah harus cerdas terhadap setiap tawaran investasi dengan memastikan legalitas usahannya, pelajari skema investasi yang ditawarkan terutama lokasi proyek/perusahaan tempat dana diinventasikan dan jangan hanya tergiur dengan janji imbal hasil tinggi yang justru mengarah kepada money game (schema ponzi).
Kepala OJK Maluku ini meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal terkait investasi, yakni memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berrwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, serta memastikan jika terdapat pencantuman logoo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan atau mengalami kerugian akibat tawaran produk, masyarakat harus langsung melaporkan hal tersebut ke OJK maupun kepolisian,” pintanya.
“Masyarakat sekarang ini harus berhati-hati menerima tawaran investasi bodong,” ujar Penyidik Direkrimsus Polda Maluku, Gerald Wattimena dalam jurnalist class 2017, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, di Baguala Resort mulai dari tanggal 25-26 Agustus 2017.
Wattimena mengakui, dari Maluku Utara, penawaran investasi sejenis PT. Arta Puspa sudah mulai merebah ke Maluku, hal ini ditandai dengan adanya informasi dari masyarakat terkait penawaran investasi bodong ini.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan melakukan penyelidikan terkait informasi penawaran investasi sejeni PT. Arta Puspa.
Selai itu, kata Wattimena, Polda Maluku sementara ini melakukan penyelidikan program sejuta rumah di Tawiri, kecamatan Teluk Ambon, oleh PT. Lestari Pembangunan dengan menawarkan rumah dengan cicilan dan bunga yang sangat rendah, namun DP 1 persen bebas PPN tanpa fasilitas pendukung yang belum tersedia.
“Kami sementara ini masih menyelidiki, apakah dia menyiapkan fasilitas untuk kegiatan ini atau tidak. Dan jika tidak maka akan berbahaya kepada masyarakat yang sudah melakukan transaksi,”ucapnya.
Sementara untuk penipuan investasi yang dilakukan Yayasan Anak Bangsa (YAB) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), lanjut Wattimena, Polres MTB telah melakukan penangkapan terhadap ketua YAB Yoseva Kelbulan, yang merupakan pelaku dengan menjalankan investasi memunggut biaya Rp1 juta untuk dikelola oleh yayasan dengan menjanjinkan uang tersebut akan dikelola sampai memperoleh keuntungan sebesar Rp50 juta. Keuntungan Rp20 juta akan diberikan kepada nasabah dan Rp30 juta untuk Gereja.
“Jadi kedua perkara ini sementara lagi kita tangani. Kepada masyarakat jangan terjebak dalam pratek-pratek seperti ini,” ujarnya.
Untuk itu kepada masyarakat, dirinya menghimbau agar jangan tergiung dengan iming-iming keutungan besar tanpa resiko, hindari tawaran menggiurkan lewat online maupun transaksi, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila merasa sesuatu yang tidak wajar atas invetasi yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan, masyarakat sudah harus cerdas terhadap setiap tawaran investasi dengan memastikan legalitas usahannya, pelajari skema investasi yang ditawarkan terutama lokasi proyek/perusahaan tempat dana diinventasikan dan jangan hanya tergiur dengan janji imbal hasil tinggi yang justru mengarah kepada money game (schema ponzi).
Kepala OJK Maluku ini meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal terkait investasi, yakni memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berrwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, serta memastikan jika terdapat pencantuman logoo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan atau mengalami kerugian akibat tawaran produk, masyarakat harus langsung melaporkan hal tersebut ke OJK maupun kepolisian,” pintanya.