KPK Akan Cek Administrasi SKPD Malut
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/kpk-akan-cek-administrasi-skpd-malut.html
BERITA MALUKU. Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut) Natsir Thaib akui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa kelengkapan izin administrasi SKPD di lingkup Pemprov Malut melalui pelayanan terpadu satu pintu dengan sistem aplikasi dalam jaringan (online) yang diterapkan.
"TKPK akan turun melakukan pemeriksaan izin administrasi SKPD melalui PTSP secara online dan semua kelengkapan administrasi SKPD dimasukan ke PTSP secara online," katanya di Ternate, Rabu (30/8/2017).
Menurut dia, penerapan penerbitan izin maupun adminitrasi harus sesuai SK gubernur dan peraturan gubernur, karena kewenangan perizinan ada pada PTSP yang dibawahi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemprov Malut.
Oleh karena itu, semua administrasi keluar lewat PTSP dan kalau ada pengurusan melalui instansi lain, maka tidak dibenarkan, karena semua izin diproses di PTSP, sesuai dengan rekomendasi teknis dari PTSP BKPM.
Wagub mencontohkan, izin tentang kehutanan harus dari Kepala Dinas kehutananhanya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan persyaratan-persyaratan yang disyaratkan dari PTSP BKPM, yakni persyaratan analisi dampak lingkungan (Amdal) yang harus disiapkan, otensi tegakan kayu harus miliki data-data dan miliki rekomendasi lingkungan, serta kelayakan usaha.
"Ini harus semua memenuhi syarat baru dapat dimasukan pada PTSP, dengan kewenangan undang-undang peraturan mengeluarkan izin tersebut," ujarnya.
Dia mengakui, izin ada pada instansi teknis, kepala BKPM dapat mewakili gubernur selaku pengemban tugas dan gubernur yang dapat menandatangani izin.
Bahkan, ada perizinan tambang harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan (ESDM), seperti tahapan 27 IUP yang diduga bermasalah dan kalaupun tanpa tahapan teknis, maka bermasalah.
"Kalau kepala dinas mengeluarkan rekomendasi teknis, maka semua persyaratan yang disyaratkan dalam undang-undang harus dapat terpenuhi, baru dapat mengeluarkan rekomendasi teknis dari PTSP untuk diproses, seperti masalah tenaga kerja, masalah NPWP, pembayaran pajak dan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, seluruh izin kelengkapan administrasi SKPD, dimasukan pada PTSP secara online, sehingga pemerintah pusat dalam hal ini KPK dapat mengetahuinya secara terbuka.
"TKPK akan turun melakukan pemeriksaan izin administrasi SKPD melalui PTSP secara online dan semua kelengkapan administrasi SKPD dimasukan ke PTSP secara online," katanya di Ternate, Rabu (30/8/2017).
Menurut dia, penerapan penerbitan izin maupun adminitrasi harus sesuai SK gubernur dan peraturan gubernur, karena kewenangan perizinan ada pada PTSP yang dibawahi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemprov Malut.
Oleh karena itu, semua administrasi keluar lewat PTSP dan kalau ada pengurusan melalui instansi lain, maka tidak dibenarkan, karena semua izin diproses di PTSP, sesuai dengan rekomendasi teknis dari PTSP BKPM.
Wagub mencontohkan, izin tentang kehutanan harus dari Kepala Dinas kehutananhanya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan persyaratan-persyaratan yang disyaratkan dari PTSP BKPM, yakni persyaratan analisi dampak lingkungan (Amdal) yang harus disiapkan, otensi tegakan kayu harus miliki data-data dan miliki rekomendasi lingkungan, serta kelayakan usaha.
"Ini harus semua memenuhi syarat baru dapat dimasukan pada PTSP, dengan kewenangan undang-undang peraturan mengeluarkan izin tersebut," ujarnya.
Dia mengakui, izin ada pada instansi teknis, kepala BKPM dapat mewakili gubernur selaku pengemban tugas dan gubernur yang dapat menandatangani izin.
Bahkan, ada perizinan tambang harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan (ESDM), seperti tahapan 27 IUP yang diduga bermasalah dan kalaupun tanpa tahapan teknis, maka bermasalah.
"Kalau kepala dinas mengeluarkan rekomendasi teknis, maka semua persyaratan yang disyaratkan dalam undang-undang harus dapat terpenuhi, baru dapat mengeluarkan rekomendasi teknis dari PTSP untuk diproses, seperti masalah tenaga kerja, masalah NPWP, pembayaran pajak dan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, seluruh izin kelengkapan administrasi SKPD, dimasukan pada PTSP secara online, sehingga pemerintah pusat dalam hal ini KPK dapat mengetahuinya secara terbuka.