Kembalikan Sisa Anggaran, DPRD Malteng Nilai Kinerja Sekeretariat Daerah Tidak Proporsional
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/kembalikan-sisa-anggaran-dprd-malteng.html
Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa sedang memimpin paripurna laporan hasil pembahasan terhadap LPJ dan Nota Perhitungan APBD Tahun anggaran 2016, Jum'at (25/08/2017). |
"Pada SKPD Sekretariat Daerah meninggalkan sisa Anggaran untuk Belanja Langasung sebesar Rp3.913.752.988. Jika ditambah dengan bagian-bagian Kesekretariatan jumlah sisa dana Untuk tahun 2016 lebih dari Rp6 miliar yang dikembalikan ke Kas Daerah. Tidak terserapnya anggaran yang begitu besar, dikarenakan beberapa Kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, dan Komisi I menilai hal ini sebagai kesalahan Perencanaan dan Penganggaran, karena tidak dilakukan secara Proporsional," ungkap Muhammad Nur Nukehehe, Ketua Komisi I dihadapan Forum Paripurna DPRD tentang laporan hasil pembahasan terhadap LPJ dan Nota Perhitungan APBD Tahun anggaran 2016, Jum'at (25/08/2017) kemarin.
Pria yang berasal dari partai Bulan Bintang ini juga mengungkapkan hal yang sama terjadi pada sekretariat DPRD Malteng, dimana terjadi pengembalian anggaran sisa sebesar Rp2 miliar lebih.
"Selanjutnya SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah menyisahkan dana untuk Belanja Langsung sebesar Rp2.091.168.617, juga dikarenakan beberapa Kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal ini juga kami nilai sebagai kesalahan Perencanaan dan Penganggaran, karena tidak dilakukan secara Proporsional," tambah Nukuhehe.
Selain itu Komisi I monyoroti beban kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Negeri dan perlidungan perempuan dan Anak atau Dinas PMPN PPA yang perlu menjadi perhatian serius Pemda.
"Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri Perlidungan Perempuan dan Anak, Komisi I merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pengkajian dan Analisa Beban Kerja pada Dinas tersebut, terkait dengan jumlah Aparatur dan beban kerja Dinas yang menurut kami antara jumlah pegawai tidak sebanding dengan beban kerja yang ada, karena secara tekhnis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri Perlidungan Perempuan dan Anak, menangani tiga parsoalan besar yang sangat berat serta membutuhkan tenaga aparatur yang memadai dan professional. Tiga persoalan berat yang kami maksudkan adalah Urusan Pemerintahan Negeri/administratif, Pembangunan Negeri/Administratif dan Urusan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Saran kami untuk urusan Pemerintahan Negeri/Administratif, agar dikembalikan kebagian Pemerintahan Sekretariat Daerah," saranya.
Selain itu untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Komisi I merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membangun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang baru dan dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai untuk meningkatkan pelayanan administrasi dasar kependudukan, mengingat bangunan gedung yang digunakan saat ini sangat tidak memadai sehingga mempengaruhi proses pelayanan administrasi kependudukan bahkan yang menjadi temuan Komisi I, untuk tempat duduk pegawai saja sudah sangat sulit.